Pemerintah Ubah Larangan Masuk WNA Jadi 11 Negara, Termasuk Hong Kong

Minggu, 28 November 2021 19:31 WIB

Dua petugas Imigrasi memproses paspor penumpang pesawat yang tiba di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Supadio di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Kamis 6 Februari 2020. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menginstruksikan kepada jajaran Imigrasi, Kesehatan Pelabuhan, Bea Cukai dan Karantina setempat untuk melarang masuknya turis dari negara China, tidak memperbolehkan pekerja asing untuk kembali ke negara mereka yang sedang terjadi kasus virus Corona dan melarang warga untuk berkunjung ke China guna mengantisipasi masuknya virus Corona di wilayah Kalimantan Barat. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta -Pemerintah mengubah kebijakan larangan masuk bagi Warga Negara Asing atau WNA yang mau masuk ke Indonesia seiring merebaknya varian Covid-19 B.1.1.529 atau Omicron. Semula hanya ada delapan negara, tapi kemudian bertambah menjadi 11 negara.

Daftar 11 negara tersebut adalah Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, Malawi, Angola, Zambia. Adapun satu negara lagi yaitu berada di Asia yaitu Hong Kong. Nantinya, WNA yang pernah ke negara itu dalam 14 hari sebelum masuk ke Indonesia akan ditolak masuk.

“Kebijakan ini akan segera diberlakukan 1 x 24 jam,” Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers, Minggu, 28 November 2021.

Daftar tersebut berubah dari yang semula diumumkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM lewat Surat Edaran (SE). Adapun SE tersebut juga baru diterbitkan hari ini, beberapa jam sebelum konferensi pers Luhut.

Daftar SE tersebut, hanya ada delapan negara yang masuk daftar larangan masuk WNA. Delapan negara tersebut yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini, dan Nigeria.

Advertising
Advertising

"Jika ada orang asing yang pernah berkunjung ke negara-negara tersebut dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, maka akan langsung ditolak masuk Indonesia di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, " kata Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Arya Pradhana Anggakara.

Masyarakat global tengah menghadapi kemunculan varian Omicron yang terdeteksi pertama kali di Afrika Selatan. Kendati demikian, varian tersebut juga sudah ditemukan di Belgia, Inggris, Jerman, Italia, Botswana, Israel, Hong Kong, sampai Australia.

Lebih lanjut, Luhut juga mengumumkan bahwa Warga Negara Indonesia atau WNI yang pernah ke 11 negara tersebut harus menjalani karantina selama 14 hari di Indonesia. Lalu, pemerintah juga memperpanjang masa karantina WNA dan WNI di luar 11 negara tersebut, dari semula tiga hari menjadi tujuh hari.

Baca Juga: Varian Omicron, WNI dari 11 Negara Ini Wajib Karantina 2 Pekan

Berita terkait

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

23 menit lalu

Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura

Baca Selengkapnya

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

3 jam lalu

Luhut Tawarkan Elon Musk Luncurkan Roket Starship ke Mars dari Biak

Luhut pun sempat bertanya soal keseriusan Elon Musk meluncurkan roket ke Mars dan menawarkan peluncuran roket Starship dapat dilakukan di Biak, Papua

Baca Selengkapnya

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

6 jam lalu

69 Tahun Chow Yun Fat, si "Dewa Judi" yang Selalu Klimis

Aktor Chow Yun Fat akan berulang tahun ke 69 pada 18 Mei 2024. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

16 jam lalu

Luhut: World Water Forum Bali Akan Hasilkan 120 Proyek Senilai Rp 150 Triliun

Luhut mengungkap itu lewat pernyataannya bahwa World Water Forum di Bali harus menghasilkan, apa yang disebutnya, concrete deliverables.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

1 hari lalu

Pemerintah Klaim Pembebasan Lahan untuk IKN Tidak Terburu-buru dan Melanggar HAM: Semua Diganti

Pemerintah akan menggusur warga di area 2.086 hektare lahan untuk proyek IKN. Ganti rugi dan tempat relokasi disiapkan.

Baca Selengkapnya

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

1 hari lalu

Luhut Puas Tactical Floor Game Pengamanan Tamu VVIP WWF ke-10 Bali

Luhut berharap pelaksanaan WWF dengan jumlah peserta yang tercatat lebih 30.000 dari 148 negara itu dapat berjalan dengan baik.

Baca Selengkapnya

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

2 hari lalu

Blak-blakan Masalah Budidaya Udang, Luhut Minta Kasus Karimunjawa Tak Terulang

Luhut mengatakan permasalahan industri budidaya udang di Indonesia disebabkan banyaknya aturan yang tumpang tindih dan tidak terintegrasi.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

2 hari lalu

Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.

Baca Selengkapnya

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

3 hari lalu

Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.

Baca Selengkapnya

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

3 hari lalu

Setelah Sebut Orang Toxic, Luhut Kini Sarankan Prabowo Pilih Menteri dengan Rekam Jejak Bagus

Setelah minta Prabowo tidak membawa orang 'toxic' atau bermasalah ke dalam kabinetnya, Luhut menyinggung soal track record calon anggota kabinet.

Baca Selengkapnya