Terpopuler Bisnis: Erick Thohir Soal Toilet SPBU, Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 26 November 2021 06:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler bisnis sepanjang Kamis, 25 November 2021 dimulai dari tanggapan Hiswana Migas soal Menteri Erick Thohir yang meminta toilet SPBU Pertamina digratiskan.
Berikutnya ada berita tentang putusan MK soal UU Cipta Kerja dan Grab serta OVO membagikan dana apresiasi Rp 20 miliar. Lalu ada cerita sukses perajin produk kerajinan sabut kelapa dan Dahlan Iskan mempertanyakan keberanian negara meminta dunia melonggarkan pemanfaatan energi batu bara.
Kelima berita tersebut terpantau paling banyak diakses para pembaca kanal Ekonomi dan Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan dari lima berita trending tersebut.
1. Erick Thohir Minta Toilet SPBU Pertamina Gratis, Ini Kata Pengusaha Pom Bensin
Ketua Umum DPP Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Rachmad Muhammadiyah menanggapi permintaan Menteri BUMN Erick Thohir agar toilet di SPBU Pertamina gratis. Menurut Rachmad, toilet di SPBU merupakan bagian dari pelayanan SPBU kepada konsumen.
Oleh karena itu, SPBU akan turut menjaga kebersihan toilet guna memberikan kenyamanan pada konsumen SPBU.
"Terkait arahan Bapak Menteri BUMN (Erick Thohir), saat ini kami berkoordinasi dengan para pengusaha SPBU dan juga dengan Pertamina, agar semua fasilitas toilet di SPBU bisa gratis untuk konsumen SPBU," ujarnya melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 25 November 2021.
Simak lebih jauh tentang Pertamina di sini.
<!--more-->
2. MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. UU Cipta Kerja juga dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Keputusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada hari ini, Kamis, 25 November 2021.
"Bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan'," kata Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Simak lebih jauh tentang UU Cipta Kerja di sini.
3. Grab dan Ovo Tebar Rp 20 Miliar untuk Mitra Pengemudi dan Merchant
Perusahaan teknologi Grab Indonesia bersama mitranya, OVO, membagikan dana apresiasi sebesar total Rp 20 miliar dalam rangka peluncuran Hari Mitra Grab. Perhelatan itu dilakukan merayakan kebersamaan dan solidaritas perseroan bersama para mitra pengemudi dan merchant Indonesia.
Perseroan meresmikan Hari Mitra Grab sebagai acara tahunan. “Kami meluncurkan Hari Mitra Grab sebagai bentuk pengakuan dan penghormatan bagi dedikasi serta loyalitas mitra pengemudi dan merchant," ujar Country Managing Director of Grab Indonesia Neneng Goenadi dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 November 2021.
Sebagai ungkapan apresiasi, perseroan menyerahkan apresiasi sebesar total Rp 20 miliar, yang akan dibagikan secara proporsional kepada 80 ribu mitra pengemudi dan 3.000 merchant.
Simak lebih jauh tentang Grab di sini.
<!--more-->
4. Cerita Perajin Sabut Kelapa di Likupang: Omzet Belasan Juta, Terkendala Sinyal
Sepasang suami istri di Desa Pinenek, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara, mengembangkan produk kerajinan dari sabut kelapa dengan merek Wale Gonofu yang berarti Rumah Sabut Kelapa. Usaha ini bisa menghasilkan pendapatan hingga belasan juta, tapi terkendala jaringan sinyal internet untuk mengembangkan bisnis secara online.
Pemilik Wale Gonofu, Ambrosius, bercerita, dari awal hingga 25 November ini usahanya bersama sang istri, Dyah Sri Utami, telah menghasilkan pendapatan kotor mencapai Rp 12 juta. Kondisi ini sebenarnya sudah membaik di tengah pandemi ini.
"Karena tahun lalu di masa pandemi, pendapatan kami pernah sampai nol," kata Ambrosius saat ditemui di lokasi usahanya, Kamis, 25 November 2021. Dengan sisa bulan ini, ia berharap pendapatan usahanya bisa mencapai Rp 20 juta.
Simak lebih jauh tentang perajin di sini.
5. Dahlan Pertanyakan Keberanian RI Mengemis kepada Dunia Soal Batu Bara
Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Dahlan Iskan, mempertanyakan keberanian negara meminta dunia melonggarkan pemanfaatan energi batu bara sampai 20 tahun. Selama itu, kata dia, dapat digunakan untuk memperbaiki neraca keuangan dan meningkatkan pertumbuhan secara signifikan.
“Sebagai negara miskin, apakah kita ini tidak berani mengemis kepada dunia, toh mengemisnya terhormat, bukan ngemis bantuan atau utang. Kita miskin tapi punya batu bara, kita minta dispensasi kepada negara untuk menggunakan batu bara 20 tahun lagi,” ujar Dahlan Iskan dalam diskusi Integrity Law Firm, Kamis, 25 November 2021.
Pemerintah berencana menghentikan penggunaan pembangkit listrik tenaga batu bara secara bertahap hingga 2040. Komitmen itu disampaikan dalam Konferensi Perubahan Iklim Perserikatan Bangsa-Bangsa 2021 atau KTT COP26 di Glasgow beberapa waktu lalu.
Simak lebih jauh tentang Dahlan Iskan di sini.