Sri Mulyani Ingatkan Obligor BLBI: Tak Bayar Utang Adalah Kezaliman
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 25 November 2021 16:34 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta seluruh obligor dan debitur bantuan Likuiditas Bank Indonesia agar segera membayar utangnya kepada negara. Pasalnya, para obligor dan debitur BLBI sudah cukup lama memiliki kewajiban pembayaran utang kepada negara.
"Saya berharap agar seluruh obligor dan debitur bekerja sama dnegan baik untuk menunjukkan itikad dan membayar kembali hak negara, membayar utang ke negara. Sebab tidak bayar utang adalah suatu kezaliman," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Kamis, 25 November 2021.
Tidak membayar utang, kata Sri Mulyani, sama dengan mengambil hak atau harta dari warga negara Indonesia lainnya. Karena itu, ia mengatakan pemerintah akan terus teguh menjalankan tugas untuk menagih hak negara kepada para obligor dan debitur BLBI.
Pada hari ini, pemerintah menyerahkan aset eks BLBI kepada Pemerintah Kota Bogor, serta kementerian dan lembaga senilai total Rp 492 miliar. Angka tersebut terlampau kecil apabila dibandingkan dengan hak tagih negara yang mencapai Rp 110,45 triliun.
Sri Mulyani mengaku mendapat laporan dari Satuan Tugas atau Satgas BLBI bahwa penagihan hak negara itu masih menghadapi banyak halangan. Misalnya, ada obligor atau debtur BLBI yang tidak beritikad baik, dengan tidak hadir maupun tidak mengirimkan perwakilan saat mendapat panggilan dari Satgas.
<!--more-->
Ada pula obligor dan debitur tang beritikad baik namun belum membayar utangnya lantaran masih menghitung-hitung lagi hak tagih negara tersebut. "Kami juga melihat masih ada halangan untuk bisa mengeksekusi aset tersebut," ujar Sri Mulyani.
Untuk itu, Sri Mulyani meminta Satgas BLBI untuk terus mengerahkan seluruh daya dan upaya secara efektif dan efisien untuk bisa memulihkan hak negara dari para obligor dan debitur BLBI. Termasuk, dengan melakukan upaya hukum atau upaya penyitaan aset-aset dari para pengutang tersebut.
"Kami akan bekerja sama dengan kementerian dan lembaga lainnya, sehingga baik mereka yang berada di dalam Indonesia maupun yang tidak ada di Indonesia tidak menghalangi kami untuk bisa mendapatkan hak tagih kami," ujar Sri Mulyani.
Satgas BLBI juga diminta terus berkomunikasi dengan debitur dan obligor agar pemulihan hak negara tersebut bisa sesuai dengan linimasa yang direncanakan. "Kami akan lakukan upaya pengembalian hak tagih, baik bersama-sama instansi eksekutif dan yudikatif dan tentu diharapkan aset tak hanya sekedar kembali ke negara namun akhirnya bisa dimanfaatkan secara produktif."
Baca: MK Putuskan UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Apa Artinya?
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.