Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Indonesia, GoTo Group hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia angkat bicara mengenai gugatan PT Terbit Financial Technology. Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut.
“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, 7 November 2021.
Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Untuk diketahui, penggunaan merek 'GoTo' rupanya menyisakan persoalan.
Perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 Triliun atas penggunaan merek 'GoTo'. Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.
Dalam petitumnya, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.
Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat. <!--more--> Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.
Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan kerugian imateriil Rp 250 miliar. Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.
Selain itu, pihak Terbit Financial meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut. Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.
Ketujuh, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.