GoTo Tanggapi Gugatan Rp 2,08 Triliun terhadap Gojek dan Tokopedia

Reporter

Bisnis.com

Senin, 8 November 2021 06:17 WIB

Pengemudi daring Gojek membawa kemasan paket dari Tokopedia di Titipaja Warehouse, Jakarta, Jumat, 28 Mei 2021. Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan kolaborasi bisnis yang dilakukan oleh dua startup raksasa Gojek dan Tokopedia, melalui pembentukan GoTo diharapkan mampu menciptakan integrasi layanan yang semakin efisien dan mempercepat penguatan bisnis di sektor UMKM. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan teknologi Indonesia, GoTo Group hasil merger PT Aplikasi Karya Anak Bagsa (Gojek) dan PT Tokopedia angkat bicara mengenai gugatan PT Terbit Financial Technology. Corporate Affairs GoTo Group Astrid Kusumawardhani mengatakan saat ini perusahaan tengah mendalami isu tersebut.

“Saat ini kami sedang mendalami isu tersebut. Yang dapat kami sampaikan adalah GoTo senantiasa memenuhi peraturan yang berlaku di Indonesia dan akan menghormati proses yang tengah berjalan,” ujarnya saat dihubungi Bisnis, Minggu, 7 November 2021.

Gojek dan Tokopedia digugat ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas penggunaan nama perusahaan hasil merger yaitu GoTo. Untuk diketahui, penggunaan merek 'GoTo' rupanya menyisakan persoalan.

Perusahaan bernama PT Terbit Financial Technology menggugat Gojek dan Tokopedia Rp 2,08 Triliun atas penggunaan merek 'GoTo'. Adapun Terbit Financial Technology telah mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 2 November 2021. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Aplikasi Anak Bangsa dan PT Tokopedia.

Dalam petitumnya, pihak Terbit Financial meminta mejelis Pengadilan Niaga Jakpus mengabulkan sejumlah gugatannya. Pertama, menyatakan penggugat sebagai satu-satunya pemilik dan pemegang hak yang sah atas merek terdaftar ”GOTO” beserta segala variasinya.

Kedua, menyatakan merek “GOTO”, “goto”, dan “goto financial” mempunyai persamaan dengan merek “GOTO” milik penggugat.
<!--more-->
Ketiga, menyatakan para tergugat telah melakukan pelanggaran hak atas merek “GOTO” milik Penggugat yang terdaftar dengan Nomor: IDM000858218 pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI.

Keempat, menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1,83 triliun dan kerugian imateriil Rp 250 miliar. Kelima, meminta pengadilan menghukum Para tergugat untuk menghentikan penggunaan merek “GOTO” atau segala variasinya.

Selain itu, pihak Terbit Financial meminta GoTo membayar uang paksa senilai Rp 1 miliar setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara tersebut. Keenam, menyatakan permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya oleh Tergugat I diajukan dengan iktikad tidak baik.

Ketujuh, meminta Kemenkumham menolak permohonan pendaftaran merek “GOTO” atau segala variasinya yang diajukan pihak GoTo.

BISNIS

Baca juga: Gojek dan Tokopedia Digugat Rp 2,08 Triliun karena Merek GoTo

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

3 jam lalu

Cara Daftar Gratis Ongkir Tokopedia, Syarat, dan Keuntungannya

Ketahui cara daftar gratis ongkir Tokopedia hingga keuntungannya untuk meningkatkan penjualan toko Anda. Berikut ini persyaratannya.

Baca Selengkapnya

4 Tips Memilih Baju Anti Gerah, Cocok untuK Musim Kemarau

2 hari lalu

4 Tips Memilih Baju Anti Gerah, Cocok untuK Musim Kemarau

Musim kemarau saat ini menyebabkan suhu menjadi lebih panas. Simak 5 tips memilih baju yang anti gerah.

Baca Selengkapnya

Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

6 hari lalu

Afrika Selatan Minta ICJ Perintahkan Israel Mundur dari Rafah

Afrika Selatan mengupayakan tindakan darurat baru atas serangan terbaru Israel terhadap Rafah, kota selatan di Gaza.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

9 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Melemah di Sesi I, Saham BBRI Paling Aktif Diperdagangkan

IHSG melemah di sesi pertama Rabu, 8 Mei 2024, menutup sesi pertama di level 7,097,7.

Baca Selengkapnya

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

9 hari lalu

Terkini: Viral Cokelat Rp 1 Juta Kena Pajak Rp 9 Juta Ini Tanggapan Bea Cukai, Kata Jokowi soal Pabrik Sepatu Bata yang Tutup

Bea Cukai menanggapi unggahan video Tiktok yang mengaku mengirim cokelat dari luar negeri senilai Rp 1 juta dan dikenakan bea masuk Rp 9 juta.

Baca Selengkapnya

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

9 hari lalu

Gojek Luncurkan Penawaran Langganan Gojek Plus dengan Diskon hingga Rp 12 Ribu

Bagi pelanggan yang sudah berlangganan Go Plus otomatis akan beralih ke Gojek Plus.

Baca Selengkapnya

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

10 hari lalu

Vira Widiyasari Menjabat Sebagai Country Manager Visa Indonesia

Vira akan memimpin inisiatif strategis dan bisnis Visa di Indonesia, termasuk mendorong strategi perluasan pasar Visa.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

11 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Berhasil Tembus ke Zona Hijau, Saham Lippo Karawaci Melejit

IHSG menutup sesi pertama hari Ini di level 7,150,9 atau +0.22 persen.

Baca Selengkapnya

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

13 hari lalu

Detektif Swasta Israel Ditangkap di London, Dicari AS atas Dugaan Peretasan

Seorang detektif swasta Israel yang dicari oleh Amerika Serikat, ditangkap di London atas tuduhan spionase dunia maya

Baca Selengkapnya

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

14 hari lalu

Cara Tutup Akun Gojek secara Permanen, Bisa Dilakukan Online

Ada beberapa cara tutup akun Gojek yang bisa dilakukan. Penutupan akun bisa dilakukan apabila Anda berencana mengganti layanan. Ini caranya.

Baca Selengkapnya