Target Penerimaan Pajak UU HPP Disebut Kecil, Indef: Effort-nya Terlalu Jauh

Jumat, 29 Oktober 2021 17:27 WIB

Logo INDEF. dok.INDEF

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Sulistyo mengatakan pemerintah semestinya dapat menghimpun penerimaan pajak yang lebih besar dari pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Ia menilai target peningkatan penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar 9,2 persen dari berlakunya UU HPP tidak sebanding dengan efek kebijakannya.

“Hitung-hitungannya kalau hanya bisa menambah (penerimaan pajak) segitu, effort-nya terlalu jauh, apalagi diterapkan di masa sulit (pandemi),” ujar Eko dalam webinar Indef, Sabtu, 29 Oktober 2021.

Pemerintah memproyeksikan pendapatan perpajakan 2022 akan bertambah sekitar Rp 139 triliun seiring berlakunya UU HPP. Bila beleid itu tidak diterapkan, penerimaan perpajakan tahun depan hanya sebesar Rp 1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44 persen.

Menurut Eko, keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan pajak tak sampai Rp 140 triliun bisa dikejar dengan cara lain. Misalnya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajaknya.

Advertising
Advertising

“Dioptimalkan saja dari tax amnesty jilid I, dipantau apakah mereka (wajib pajak) sudah taat membayar pajak sampai hari ini. Kalau sekelas UU HPP, harusnya bisa mendorong penerimaan yang lebih tinggi lagi,” tutur Eko.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan UU HPP dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Dalam jangka menengah, kata dia, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10 persen Produk Domestik Bruto paling lambat pada 2025.

Target itu bisa tercapai seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan.

<!--more-->

Febrio melanjutkan, UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. Beleid ini dinilai mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.

Dari sisi administrasi, kata dia, UU HPP menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.

Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.

FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR

BACA: Kata Indef Soal Penanggung Kerugian Kecelakaan LRT Jabodebek

Berita terkait

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

18 jam lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

1 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

2 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

3 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

5 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

10 hari lalu

KPK Sebut Kasus Dugaan Penerimaan Gratifikasi oleh Kepala Kantor Pajak Jakarta Timur Masih Penyelidikan

KPK masih melakukan penyelidikan terhadap KPP Madya Jakarta Timur Wahono Saputro untuk kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.

Baca Selengkapnya

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

11 hari lalu

Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.

Baca Selengkapnya