Target Penerimaan Pajak UU HPP Disebut Kecil, Indef: Effort-nya Terlalu Jauh
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 29 Oktober 2021 17:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Direktur Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Eko Sulistyo mengatakan pemerintah semestinya dapat menghimpun penerimaan pajak yang lebih besar dari pengesahan Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Ia menilai target peningkatan penerimaan pajak yang dipatok pemerintah sebesar 9,2 persen dari berlakunya UU HPP tidak sebanding dengan efek kebijakannya.
“Hitung-hitungannya kalau hanya bisa menambah (penerimaan pajak) segitu, effort-nya terlalu jauh, apalagi diterapkan di masa sulit (pandemi),” ujar Eko dalam webinar Indef, Sabtu, 29 Oktober 2021.
Pemerintah memproyeksikan pendapatan perpajakan 2022 akan bertambah sekitar Rp 139 triliun seiring berlakunya UU HPP. Bila beleid itu tidak diterapkan, penerimaan perpajakan tahun depan hanya sebesar Rp 1.510 triliun dengan rasio kepatuhan perpajakan (tax ratio) 8,44 persen.
Menurut Eko, keinginan pemerintah meningkatkan pendapatan pajak tak sampai Rp 140 triliun bisa dikejar dengan cara lain. Misalnya, meningkatkan kepatuhan wajib pajak untuk membayar pajaknya.
“Dioptimalkan saja dari tax amnesty jilid I, dipantau apakah mereka (wajib pajak) sudah taat membayar pajak sampai hari ini. Kalau sekelas UU HPP, harusnya bisa mendorong penerimaan yang lebih tinggi lagi,” tutur Eko.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu sebelumnya mengatakan UU HPP dapat memberikan dampak positif bagi penerimaan perpajakan. Dalam jangka menengah, kata dia, rasio perpajakan bisa mencapai lebih dari 10 persen Produk Domestik Bruto paling lambat pada 2025.
Target itu bisa tercapai seiring dengan pertumbuhan ekonomi yang semakin baik dan peningkatan kepatuhan yang berkelanjutan.
<!--more-->
Febrio melanjutkan, UU HPP merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang telah digulirkan sejak tahun 1980-an. Beleid ini dinilai mendekatkan kinerja perpajakan ke level potensialnya dengan perbaikan administrasi maupun kebijakan sehingga perpajakan nasional semakin siap menghadapi berbagai tantangan ekonomi ke depan.
Dari sisi administrasi, kata dia, UU HPP menutup berbagai celah aturan yang masih ada dan mengadaptasi perkembangan baru aktivitas bisnis terkini. Hal ini berkaitan dengan maraknya bisnis yang berbasis digital mengikuti pesatnya kemajuan teknologi informasi.
Sedangkan dari sisi kebijakan perpajakan, UU HPP akan memperkuat aspek keadilan dalam hal beban pajak yang harus ditanggung oleh wajib pajak, serta keberpihakan untuk mendukung penguatan sektor UMKM yang merupakan pelaku utama ekonomi nasional.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | CAESAR AKBAR
BACA: Kata Indef Soal Penanggung Kerugian Kecelakaan LRT Jabodebek