Jokowi Minta Harga PCR Rp 300 Ribu, YLKI Minta Transparasi Struktur Biaya
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Rabu, 27 Oktober 2021 11:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengomentari langkah Presiden Joko Widodo yang meminta agar harga tes PCR bisa ditekan menjadi Rp 300 ribu dan berlaku 3x24 jam.
Manurut dia, langkah itu perlu diapresiasi lantaran telah mendengar keluhan publik mengenai mahalnya tarif tes. Namun, ia meminta pemerintah untuk transparan mengenai harga tes PCR tersebut.
"Pemerintah belum transparan terkait harga tes PCR tersebut. Berapa sesungguhnya struktur biaya PCR, dan berapa persen margin profit yang diperoleh oleh pihak provider? Ini masih tanda tanya besar," ujar Tulus kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021.
Selain itu, setelah Presiden memerintahkan untuk diturunkan harganya, kata Tulus, maka pemerintah harus melakukan pengawasan terhadap kepatuhan atas perintah tersebut. Sebab, menurut dia, saat ini banyak sekali provider yang menetapkan harga PCR diatas harga batas yang ditetapkan pemerintah.
"Misalnya dengan alasan 'PCR Ekspres', dengan tarif bervariasi, mulai dari Rp 650 ribu, Rp 750 ribu, Rp 900 ribu, hingga Rp 1,5 juta, dan seterusnya," kata Tulus.
YLKI juga meminta pemerintah menurunkan masa uji laboratorium yang semula 1×24 jam menjadi maksimal 1x12 jam. Ketentuan itu, ujar dia, diperlukan guna menghindari pihak provider atau laboratorium untuk mengulur waktu hasil uji lab tersebut.
<!--more-->
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah meminta agar harga tes PCR dapat diturunkan menjadi Rp 300 ribu. Di samping itu, masa berlaku hasil tes pun diminta menjadi 3x24 jam.
Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung (P2PML) Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan permintaan itu masih dibahas. Ia pun belum bisa memastikan apakah ketentuan itu bisa diterapkan dalam waktu dekat atau tidak.
"Sabar," kata dia kepada Tempo, Selasa, 26 Oktober 2021. Ia mengatakan ketentuan tersebut dikaji bersama dengan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Badan Nasional Penanganan Bencana, Kementerian Kesehatan, serta Kementerian Perhubungan.
Di samping itu, dilakukan konsultasi dengan berbagai pihak, misalnya organisasi profesi, laboratorium, distributor, juga auditor pemerintah. "Setelah final akan disampaikan."
Rencana penurunan harga tes PCR itu sejurus dengan niat pemerintah memperluas penerapan hasil tes tersebut sebagai syarat perjalanan. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan ketentuan itu akan berlaku untuk mengantisipasi lonjakan penularan pada periode libur Natal dan Tahun Baru.
BACA: Sebut Kebijakan PCR Penumpang Pesawat Diskriminatif, YLKI: Minimal Direvisi
CAESAR AKBAR