Rincian Syarat Perjalanan Terbaru, Ada yang Masih Boleh Pakai Hasil Tes Antigen
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Oktober 2021 19:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengubah aturan perjalanan dalam negeri seiring dengan melandainya kasus positif Covid-19. Selain itu, penyesuaian aturan dilakukan setelah melihat kesiapan sarana serta prasarana pendukung implementasi protokol kesehatan di lapangan.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan aturan perjalanan terbaru itu tertuang dalam berbagai kebijakan yaitu Surat Edaran Satgas Covid-19 No. 21/2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 53 dan 54/2021, dan Surat Edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Terdapat beberapa penyesuaian aturan yang dilakukan," ujar Wiku dalam konferensi pers virtual, Kamis, 21 Oktober 2021.
Pertama, pengaturan syarat pelaku perjalanan dalam negeri untuk tujuan ke wilayah Jawa-Bali yang juga diatur dalam Inmendagri No. 53/2021 untuk moda udara wajib menunjukkan dua dokumen.
Dua dokumen itu adalah kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR. Adapun tes PCR dilakukan kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Berikutnya, untuk moda transportasi lain yaitu laut, darat (baik pribadi dan umum serta penyeberangan) dan kereta api antar kota wajib menunjukkan dua dokumen. Kedua dokumen itu adalah kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes PCR atau Antigen.
Hasil tes PCR yang dimaksud itu dengan sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam. Sementara hasil tes negatif Antigen berasal dari sampel maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.