Cerita Pinjol Ilegal di Jabar Beri Utang Rp 5 Juta, Sebulan Bunganya Rp 80 Juta

Kamis, 21 Oktober 2021 17:27 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

TEMPO.CO, Bandung - Salah satu korban pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal asal Jawa Barat melaporkan ke polisi soal jeratan bunga utang yang dikenakan kepadanya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman.

Ia menyebutkan, kasus itu berasal dari laporan korban ke Polda Jabar usai terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.

Arif menceritakan bahwa korban pada awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 5 juta di suatu pinjol ilegal. Tapi belakangan diketahui bunga pinjaman terus naik, hingga dalam sebulan total bunga utang mencapai Rp 80 juta.

"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu," kata Arif, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021. "Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis."

Bukan hanya bunga, kata Arif, cara penagihan oleh debt collector pinjol ilegal biasanya penuh dengan ancaman. Akhirnya, peminjam uang atau korban mengalami depresi.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dari cerita yang dikumpulkan, Arif menjelaskan, para penagih kebanyakan meneror para peminjam karena sebelumnya mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.

Lebih jauh Arif menyebutkan bahwa sebetulnya utang atau pinjaman yang ditarik oleh para nasabah terbilang sangat kecil, mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta. "Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," tuturnya.

Dalam kasus ini, kata Arif, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka ituadalah RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.

Polisi menjerat tersangka pinjol ilegal itu dengan sembilan pasal atau pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah pasal yang digunakan polisi mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

12 jam lalu

Kota Paling Harum di Dunia Ini Ada di Yunani

Menurut studi HAYPP, Athena, ibukota Yunani menduduki peringkat pertama kota yang memiliki aroma paling harum

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

1 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

1 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

2 hari lalu

YLKI: Pemerintah Mesti Lebih Tegas Menindak Pinjol Ilegal, hingga Mengusut Aliran Dana dan Investor

Satgas Pasti menemukan 537 entitas pinjol ilegal di sejumlah situs dan aplikasi sepanjang Februari hingga Maret 2024.

Baca Selengkapnya

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

2 hari lalu

KPPU: Penegakan Hukum Pinjol Pendidikan Masih Tahap Penyelidikan Awal

Pada Februari 2024, KPPU menyatakan memanggil empat perusahaan pinjol yang berikan pinjaman pendidikan kepada mahasiswa.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

2 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

3 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

3 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

3 hari lalu

Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru yang Diblokir Satgas Pasti

Satgas Pasti memblokir 537 pinjol ilegal, 48 pinjaman pribadi, dan 17 investasi ilegal pada periode Februari hingga 31 Maret 2024. Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya