Cerita Pinjol Ilegal di Jabar Beri Utang Rp 5 Juta, Sebulan Bunganya Rp 80 Juta
Reporter
Antara
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 21 Oktober 2021 17:27 WIB
TEMPO.CO, Bandung - Salah satu korban pinjaman online ilegal atau pinjol ilegal asal Jawa Barat melaporkan ke polisi soal jeratan bunga utang yang dikenakan kepadanya. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Arif Rachman.
Ia menyebutkan, kasus itu berasal dari laporan korban ke Polda Jabar usai terungkapnya kasus pinjol ilegal yang diringkus di Sleman, Yogyakarta, beberapa waktu lalu.
Arif menceritakan bahwa korban pada awalnya hanya meminjam uang sebesar Rp 5 juta di suatu pinjol ilegal. Tapi belakangan diketahui bunga pinjaman terus naik, hingga dalam sebulan total bunga utang mencapai Rp 80 juta.
"Saya masih klarifikasi nih (bunganya), itu tergantung kesepakatan mereka gitu," kata Arif, di Mapolda Jabar, Bandung, Kamis, 21 Oktober 2021. "Jadi ini masih variatif, tapi yang jelas bunganya per hari dan sangat fantastis."
Bukan hanya bunga, kata Arif, cara penagihan oleh debt collector pinjol ilegal biasanya penuh dengan ancaman. Akhirnya, peminjam uang atau korban mengalami depresi.
<!--more-->
Dari cerita yang dikumpulkan, Arif menjelaskan, para penagih kebanyakan meneror para peminjam karena sebelumnya mendapat perintah dari atasannya untuk melakukan ancaman tersebut. Jika tidak, maka para penagih atau desk collection itu terancam dipecat.
Lebih jauh Arif menyebutkan bahwa sebetulnya utang atau pinjaman yang ditarik oleh para nasabah terbilang sangat kecil, mulai dari Rp 2 juta, Rp 5 juta dan Rp 10 juta. "Tapi bunganya yang memang sangat fantastis dihitung per hari," tuturnya.
Dalam kasus ini, kata Arif, polisi telah menetapkan delapan orang tersangka. Kedelapan tersangka ituadalah RSS direktur utama perusahaan, GT menjabat sebagai asisten manajer, AZ sebagai HRD, RS sebagai HRD, MZ sebagai IT support, EA pemimpin tim desk collection, EM sebagai pemimpin tim desk collection, dan AB sebagai desk collection atau debt collector online.
Polisi menjerat tersangka pinjol ilegal itu dengan sembilan pasal atau pasal berlapis dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Sejumlah pasal yang digunakan polisi mulai dari pasal soal UU Informasi dan Transaksi Ellektronik (ITE), UU Perlindungan Konsumen, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), pasal soal pemerasan, dan pasal lainnya.
ANTARA
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.