KKP Tanggapi Uji Materi Larangan Ekspor Benih Lobster yang Diajukan Yusril

Reporter

Caesar Akbar

Rabu, 20 Oktober 2021 09:58 WIB

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi melarang ekspor benih bening lobster (BBL)

TEMPO.CO, Jakarta - Juru bicara Kementerian Kelautan dan Perikanan Wahyu Muryadi menanggapi langkah advokat Yusril Ihza Mahendra yang mengajukan permohonan uji materi Pasal 18 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 soal larangan ekspor benih bening lobster kepada Mahkamah Agung.

Dalam gugatannya, Yusril meminta MA membatalkan larangan ekspor benih bening lobster alias benur yang tertuang dalam aturan itu. "Silakan saja kalau ada pihak yang mengajukan judicial review, karena hal ini memang merupakan hak konstitusional setiap warga negara," ujar Wahyu dalam pesan tertulis, Rabu, 20 Oktober 2021.

Wahyu mengatakan Kementerian Kelautan dan Perikanan belum menerima surat tembusan permohonan tersebut. Namun, kata dia, pada prinsipnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah mempertimbangkan banyak aspek sebelum menerbitkan kebijakan tak memberi izin bagi ekspor benur lobster.

"Terutama demi kepentingan nasional dan demi mensejahterakan para nelayan, termasuk pencari benur lobster karena kebijakan tersebut disusul dengan solusi dihidupkannya usaha budidaya lobster. Filosofinya seperti itu," ujarnya.

Wahyu mengatakan Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2021 juga sudah mengkaji dari sisi ilmiah serta dibahas antar kementerian. Menurut dia, KKP berkewajiban menjaga benih bening lobster sebagai plasma nutfah agar tidak dieksploitasi dengan cara diekspor ke luar negeri. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai hanya akan menguntungkan negara lain.

"Masak kita biarkan negara lain berjaya dengan memanfaatkan plasma nutfah kita," kata Wahyu.
<!--more-->
Untuk kepentingan budidaya domestik, KKP pun membatasi penangkapan bayi lobster. Pembatasan bertujuan untuk dilakukan pembesaran dari benih sampai ukuran jangkrik atau 5 gram, serta dari ukuran jangkrik ke lobster konsumsi minimum 150 gram.

"Nah kalau kita mau bersabar dengan cara membesarkan di dalam negeri maka nilai tambah lobster tentunya akan dinikmati para pelaku usaha yang lebih menguntungkan," tuturnya.

Untuk itu, ia mendorong upaya budidaya lobster dan mencegah semaksimal mungkin segala upaya menyelundupkannya ke luar negeri dengan bantuan aparat penegak hukum. Harapannya, nantinya Indonesia bisa merebut pasar Cina sebagai pasar utama lobster dunia.

Sebelumnya, Yusril dan para advokat Ihza & Ihza Law Firm mengajukan permohonan uji materi ini sebagai kuasa hukum PT Kreasi Bahari Mandiri. Klien Yusril ini adalah satu dari 26 perusahaan yang mendapatkan izin ekspor benur sebelumnya. Selain itu, Yusril mengaku mewakili beberapa nelayan kecil di Nusa Tenggara Barat.

"Alasan mereka, pertama, Menteri Kelautan dan Perikanan tidak berwenang melarang ekspor barang dan jasa, meskipun itu benih lobster," kata Yusril dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Oktober 2021.

Yusril mengatakan, dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021, Presiden Joko Widodo mendelegasikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk mengatur lebih lanjut jenis barang dan jasa yang boleh diekspor dan diimpor.

Dengan beleid itu, kata dia, Menteri Kelautan dan Perikanan bertindak di luar kewenangan dengan membuat aturan yang melarang ekspor benur. "Tindakan di luar kewenangan seperti itu menimbulkan ketidakpastian hukum," kata Yusril.

Yusril juga mendalilkan bahwa larangan ekspor benih lobster bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya serta UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Menurut Yusril, Menteri Kelautan dan Perikanan seharusnya lebih dulu menyatakan bahwa lobster adalah binatang langka atau jenis binatang yang dilindungi, seperti yang diatur dalam Pasal 21 ayat (2) UU Konservasi. Atas pertimbangan hewan langka itulah, kata dia, pelarangan ekspor benur baru bisa dilakukan.

Namun, Yusril melanjutkan, lobster tak termasuk binatang langka atau terancam punah yang ditetapkan lewat Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Walhasil, ia menilai larangan ekspor benih lobster adalah aturan yang mengada-ada.

Kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disebutnya telah membuat pengusaha perikanan dan nelayan kecil terombang-ambing. Sebab, mereka telah melakukan investasi dan mengurus izin penangkapan, penangkaran, dan ekspor benih lobster dengan biaya tak sedikit.

CAESAR AKBAR | BUDIARTI UTAMI

Baca juga: Yusril Ajukan Uji Materi Aturan Larangan Ekspor Benur

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Berita terkait

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

20 jam lalu

Ekonomi NTB Tumbuh Positif, Ekspor Diprediksi Meningkat

Perkembangan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) 2023 tumbuh positif.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

21 jam lalu

Penerimaan Bea Cukai Turun 4,5 Persen

Penerimaan Bea Cukai Januari-Maret turun 4,5 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

23 jam lalu

GAPKI Sebut Kinerja Ekspor Sawit Turun, Ini Penyebabnya

Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia mengatakan kinerja ekspor sawit mengalami penurunan. Ini penyebabnya.

Baca Selengkapnya

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

2 hari lalu

Trenggono Akui Ekosistem Budi Daya Lobster Belum Terbentuk

Trenggono menjelaskan alasannya menggandeng negara tetangga, Vietnam untuk budi daya benih lobster. Trenggono telah membuka keran ekspor benur.

Baca Selengkapnya

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

2 hari lalu

Sebut Lobster Komoditas Unggul Indonesia, Trenggono Terimakasih ke Vietnam

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa setidaknya ada lima komoditas di sektor perikanan dan kelautan Tanah Air yang unggul. Ia menyebut lima komoditas itu di antaranya udang, rumput laut, tilapia, lobster, dan kepiting.

Baca Selengkapnya

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

2 hari lalu

Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

3 hari lalu

Yusril dan Gibran Saksikan Wayang Kulit, Angkat Lakon Semar Kembar Sembodro Larung

Pertunjukan wayang dengan lakon Semar Kembar Sembodro Larung itu dibawakan Dalang Ki Warseno Slenk. Mengangkat kisah Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

5 hari lalu

KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.

Baca Selengkapnya

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

5 hari lalu

Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.

Baca Selengkapnya

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

5 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya