Terkini Bisnis: Batas Waktu Ganti Kartu ATM, JK Sebut Mayoritas Muslim Miskin
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 19 Oktober 2021 18:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis hingga Selasa petang, 19 Oktober 2021 dimulai dari berita berisi informasi batas waktu migrasi kartu ATM ke chip untuk empat bank.
Berikutnya ada berita tentang seluk beluk NPWP dan jawaban Dirut BNI soal kabar akan mengakuisisi Bank Mayora. Lalu ada berita tentang Jusuf Kalla menyebut mayoritas daftar orang terkaya diisi oleh non-muslim dan alasan OJK mencabut Kreditcepat dari perusahaan pinjol terdaftar.
Kelima berita tersebut terbanyak menyedot perhatian pembaca kanal Bisnis Tempo.co. Berikut ringkasan lima berita trending tersebut.
1. Ganti ke Kartu ATM Chip, Ini Batas Waktu untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri
Perbankan terus mengingatkan nasabah pemegang kartu debit (ATM) magnetic stripe untuk segera mengganti kartunya dengan kartu berbasis chip. Para nasabah diimbau untuk mengganti kartu ATM bank menjadi berbasis chip sebelum tenggat waktu agar menghindari pemblokiran.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bank Indonesia Nomor 17/52/DSKP mengenai Implementasi Standar Nasional Teknologi Chip dan Penggunaan Personal Identification Number Online 6 (Enam) Digit untuk Kartu ATM dan/atau Kartu Debit.
Adapun tiap bank memberlakukan batas waktu yang berbeda dalam penggantian kartu ini. Berikut batasan waktu pemblokiran serta penukaran kartu magnetic stripe ke kartu debit berbasis chip untuk BCA, BNI, BRI, dan Bank Mandiri.
Simak lebih jauh tentang BCA di sini.
<!--more-->
2. Seluk Beluk NPWP yang Harus Anda Tahu
Istilah NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. NPWP ini merupakan nomor yang diberikan pada wajib pajak untuk sarana dalam administrasi perpajakan sebagai tanda pengenal ataupun identitas diri wajib pajak dalam memenuhi hak dan kewajibannya.
Selain itu NPWP memiliki fungsi untuk menjaga ketertiban dan ketaatan dalam membayar pajak serta pengawasan administrasi perpajakan wajib pajak. Hal ini karena dokumen-dokumen tentang perpajakan memiliki keterikatan dengan nomor NPWP.
Dilansir dari hipajak.id, setiap Wajib Pajak hanya diberikan satu NPWP saja. Fakta lainnya yang perlu anda ketahui daru NPWP adalah nomer dari NPWP hanya terdiri dari 15 digit angka.
Simak lebih jauh tentang NPWP di sini.
3. Dirut BNI Jawab Soal Santer Kabar Perseroan Akan Akuisisi Bank Mayora
Direktur Utama PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI membenarkan telah kabar perusahaan akan mengakuisisi bank umum dari kelompok usaha II. "Proses (akuisisi bank) sudah kesepakatan awal, dan sekarang lagi finalisasi," ujarnya kepada Bisnis, Selasa, 19 Oktober 2021.
Santer dikabarkan entitas usaha Mayora Group yakni PT Bank Mayora yang akan diambil alih oleh bank pelat merah tersebut. Manajemen kedua bank itu juga disebut-sebut telah meneken perjanjian akuisisi bank pada akhir pekan lalu.
Dikonfirmasi soal hal tersebut, Royke tidak membantah dan tidak membenarkan bahwa Bank Mayora yang kan diakuisisi. "Sorry, aku enggak bisa sebut nama," katanya.
Simak lebih jauh tentang BNI di sini.
<!--more-->
4. JK Sebut Daftar Orang Terkaya di RI Didominasi oleh Non-Muslim
Mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla (JK) menyatakan saat ini deretan orang terkaya di Indonesia masih didominasi oleh masyarakat non-muslim. Ia mencontohkan, dari sepuluh orang kaya di Indonesia hanya terdapat satu yang beragama Islam.
Sementara itu, kata JK, dari 100 orang miskin, sebanyak 90 persen di antaranya merupakan orang Islam. "Lihat saja kalau ada 10 orang kaya di Indonesia, paling tinggi satu yang muslim, yang lainnya non muslim," kata JK dalam siaran YouTube Masjid Istiqlal TV, Selasa, 19 Oktober 2021.
"Kalau ada 100 orang miskin, saya kira 90 persen yang miskin itu umat Islam," ujar Kalla dalam siaran YouTube yang beragendakan Tablig Akbar Maulid Nabi Muhammad SAW tersebut.
Simak lebih jauh tentang orang terkaya di sini.
5. Alasan OJK Hapus Kreditcepat dari Pinjaman Online Terdaftar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghapus PT Alfa Fintech Indonesia (Kreditcepat) dari perusahaan financial technology lending alias pinjaman online terdaftar. Penghapusan dilakukan berupa pembatalan tanda bukti terdaftar.
"Karena ketidakmampuan penyelenggara meneruskan kegiatan operasional," demikian bunyi keterangan resmi OJK, dikutip pada Minggu, 17 Oktober 2021.
Saat ini, OJK mencatat ada 106 pinjaman online yang terdaftar di OJK per 6 Oktober 2021. Sementara saat pengumuman terakhir pada 8 September 2021, jumlahnya 107 pinjaman online.
Simak lebih jauh tentang OJK di sini.