Kredit Macet dan Sanksinya Apabila Tidak Bisa Melunasi

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 16 Oktober 2021 16:50 WIB

Rasio Kredit Macet Syariah Menurun

TEMPO.CO, Jakarta - Kredit merupakan salah satu cara bagi sejumlah orang yang sedang membutuhkan uang. Namun terkadang ada situasi yang merisaukan saat menggunakan sistem kredit, salah satunya kredit macet. Permasalahan ini kerap kali dialami oleh seseorang yang menggunakan kredit dengan jumlah besar lalu mengalami kendala saat pelunasan.

Apa itu kredit macet?

Kredit macet merupakan suatu kondisi saat seorang peminjam tidak dapat membayar cicilan utang atau kredit. Hal itu dapat terjadi karena di tengah masa cicilan, debitur tidak punya dana yang cukup untuk melunasi dan pada akhirnya mengalami pemangkiran, penundaan, permintaan perpanjangan dan lain-lain.

Apabila debitur menunda pembayaran dengan waktu yang lama, bunga pinjaman yang diterima juga akan semakin menumpuk. Akibatnya adalah, jumlah yang harus dibayar juga semakin besar dan malah akan membebani peminjam sampai tidak mampu membayar. Biasanya, cicilan tersebut akan berganti status menjadi kredit “macet” jika peminjam tidak dapat membayar dalam waktu 6 bulan.

Jika status kredit peminjam sudah masuk dalam tahap kredit macet, akan ada sanksi yang diberikan kepada peminjam oleh pihak bank, yaitu:
1. Pihak bank akan melakukan identifikasi pada keterlambatan pembayaran dan kapan jatuh tempo kredit. Peminjam juga akan diinfokan bahwa ia harus segera melakukan pembayaran.
2. Apabila telah mendapatkan pemberitahuan keterlambatan angsuran, baik melalui telepon maupun surat, peminjam akan diberikan tenggang waktu. Umumnya bank akan mengirimkan surat kepada debitur 1 kali pada bulan tersebut dan melakukan panggilan telepon satu kali dalam seminggu.
3. Apabila dalam waktu sebulan selama masa tenggang waktu debitur tidak memiliki niat baik untuk melunasi angsuran pokok dan bunga, maka debitur akan mendapatkan sanksi, yaitu surat teguran.
4. Jika peminjam tidak sanggup membayar utang, langkah selanjutnya adalah memberikan sanksi kredit macet berupa penyitaan aset sebagai jaminan kredit.

Apabila jaminan berbentuk sertifikat rumah atau tanah, akan dilakukan pemasangan plang pada rumah atau tanah peminjam sebagai pemberitahuan bahwa objek tersebut digunakan sebagai jaminan bank dan tidak dapat ditempati atau digunakan lagi oleh peminjam.
VALMAI ALZENA KARLA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

16 jam lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

1 hari lalu

Laba Bersih BTN Kuartal I 2024 Tumbuh 7,4 Persen, Tembus Rp 860 M

BTN mencatat pertumbuhan laba bersih sebesar 7,4 persen menjadi Rp 860 miliar pada kuartal I 2024.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

1 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

2 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

2 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

2 hari lalu

Uang Beredar di Indonesia Mencapai Rp 8.888,4 Triliun per Maret 2024

BI mengungkapkan uang beredar dalam arti luas pada Maret 2024 tumbuh 7,2 persen yoy hingga mencapai Rp 8.888,4 triliun.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

3 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

4 hari lalu

Bank KB Bukopin Turunkan Rasio Kredit Berisiko

PT Bank KB Bukopin menurunkan rasio kredit berisiko hingga di bawah 35 persen.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

4 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

4 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya