Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ke OJK, Rachmat Gobel Usul Kredit Macet UMKM di Bawah Rp 10 Juta Diputihkan

Reporter

image-gnews
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang kini menjabat wakil Ketua DPR periode 2019-2024 memiliki harta sebanyak Rp 418.984.645.538. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mantan Menteri Perdagangan Rachmat Gobel, yang kini menjabat wakil Ketua DPR periode 2019-2024 memiliki harta sebanyak Rp 418.984.645.538. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel mengusulkan kredit macet usaha mikro di bawah Rp 10 juta agar diputihkan saja.

"Setiap bertemu rakyat, itu yang dikeluhkan. Akibat pandemi COVID-19 ini banyak usaha yang tutup sehingga tak bisa bayar pinjaman," kata Gobel ketika berdialog dengan petani di Kabupaten Gorontalo, Rabu, 13 Oktober 2021.

Usul itu ia kemukakan langsung kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso. Gobel dan Wimboh menghadiri kegiatan kelompok tani dan koperasi petani yang mendapat bantuan dari perbankan.

Gobel mengatakan bahwa hal itu juga menjadi pembicaraan sejumlah anggota DPR. Karena itu ia berharap hal itu menjadi perhatian OJK dan pemerintah.

Akibat kredit macet itu, katanya, para petani dan pelaku usaha mikro dan kecil lainnya juga mengalami kesulitan untuk mendapat fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) karena masuk ke dalam daftar Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Istilah SLIK ini merupakan pengganti istilah BI Checking karena pengawasan perbankan kini berada di OJK, bukan lagi di Bank Indonesia (BI).

Gobel mengatakan akibat pandemi Covid 19 maupun akibat terkena musibah, banyak pelaku usaha mikro masuk dalam daftar SLIK. Karena itu mereka tak bisa lagi mendapatkan pinjaman dari perbankan.

"Dalam kondisi begitu, mereka lari ke rentenir dan pinjaman online (pinjol) ilegal yang bunganya sangat mencekik. Mereka jadi makin miskin," katanya.

"Padahal Presiden Jokowi sangat peduli untuk memberantas kemiskinan dan memperkuat UMKM. Kita harus ada solusi nyata untuk menghapus kemiskinan. Kita juga harus memiliki visi yang sama bahwa UMKM harus kuat. Karena UMKM itu menyerap tenaga kerja yang besar dan juga fondasi ekonomi nasional," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, Gobel mengingatkan agar perbankan melakukan pembinaan kepada UMKM agar usahanya sehat dan kualitas produk usahanya juga bagus. "Jadi jangan hanya memberikan kredit, tapi juga membina skill mereka juga," katanya.

Pembinaan itu, katanya, termasuk kemampuan UMKM untuk memasuki ekonomi digital. Selain itu, produk UMKM juga harus bisa menjadi produk global.

Menanggapi hal itu, Wimboh mengatakan hal itu sebetulnya menjadi perhatian semua pihak. "Kalau buat bank swasta prosesnya sederhana, tapi bagi bank negara menjadi rumit karena sudah isu legal. Karena terikat pada undang-undang keuangan negara. Karena hal ini menjadi kerugian negara. Jadi aturannya dihapus dulu dari undang-undang," katanya.

Namun ia mengusulkan bahwa sebetulnya bisa mendapat top up kredit jika usaha mikro terkena dampak pandemi COVID-19 atau bencana.

Menurutnya, untuk kredit usaha rakyat (KUR) pemerintah juga telah memberikan subsidi bunga pinjaman sebesar 6 persen. Selain itu juga ada subsidi bunga pinjaman sebesar 3 persen untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Gobel mengatakan UMKM itu bukan hanya pedagang dan industri rumah tangga, tapi juga termasuk pertanian dan perikanan. "Mereka adalah petani pejuang. Pejuang pangan. Mereka adalah local investor," katanya.

Menurut Rachmat Gobel, petani adalah aset nasional. Mereka telah menjaga kehormatan bangsa dengan menyediakan pangan untuk bangsa.

Baca juga: Rachmat Gobel Minta Pemerintah Lindungi Pemasok Kecil dan Menengah

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

37 menit lalu

Bermitra Sejak 2009, KSP Lombok Sejati NTB Tumbuh Tangguh Bersama LPDB-KUMKM

Kehadiran koperasi dalam dunia usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran yang krusial.


Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

3 jam lalu

Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan laporan pembahasan RUU DKJ dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ Jadi UU, Sebut Soal Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif

PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU DKJ.


7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

4 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
7 Poin RUU DKJ yang Disahkan di Sidang Paripurna DPR Hari Ini

RUU DKJ yang telah disepakati terdiri dari 12 Bab dan 73 Pasal.


DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

6 jam lalu

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU DKJ Jadi Undang-Undang, PKS Menolak

Sebelum palu diketuk, PKS sempat mengajukan interupsi terkait RUU DKJ. Mereka mengusulkan agar Jakarta tetap menjadi ibu kota legislasi.


DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

6 jam lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima pandangan Fraksi atas revisi UU Desa dari Anggota Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah dalam Rapat Paripurna ke-29 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat Paripurna DPR RI tersebut menyepakati revisi UU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi RUU inisiatif DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Resmi Sahkan RUU Desa menjadi UU, Ini Poin-poin Perubahannya

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang Desa (RUU Desa) menjadi undang-undang.


Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

8 jam lalu

yukuran para kepala desa dari berbagai tempat atas kesepakatan Baleg DPR dengan Kemendagri perihal Revisi UU Desa dengan masa jabatan kepala desa 8 tahun di depan Gedung DPR, Senayan, Selasa, 6 Februari 2024. TEMPO/Bagus Pribadi
Revisi UU Desa Segera Disahkan DPR, Berikut Beberapa Poin Pasalnya

Melalui revisi UU Desa tersebut, masa jabatan Kepala Desa berubah menjadi 8 tahun, dan maksimal 2 periode.


DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

10 jam lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024. Rapat tersebut beragendakan pidato Ketua DPR RI pada pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2023-2024 dan pergantian antar waktu Anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Gelar Sidang Paripurna Hari Ini, Bahas RUU DKJ hingga Revisi UU Desa

DPR juga akan membahas 6 agenda lainnya di sidang paripurna yang akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB.


Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

19 jam lalu

Pameran produk UMKM di Nusa Tenggara Barat. Dok. Lombok NTB Pearl
Tingkatkan Kemampuan UMKM Mitra dan Binaan, Bank Indonesia NTB Gelar Aneka Pelatihan

Bank Indonesia menggelar sejumlah pelatihan seperti "Pelatihan Pencatatan Keuangan melalui Aplikasi SIAPIK".


Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

1 hari lalu

Fadli Zon Dorong Perdamaian Myanmar Saat Sidang Parlemen Dunia

Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Fadli Zon, memimpin pertemuan bilateral yang penting dengan Delegasi Parlemen Myanmar dalam Pengasingan di Sidang Parlemen Dunia (IPU) di Jenewa, Swiss.


Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

1 hari lalu

Ilustrasi OJK / Otoritas Jasa Keuangan. Tempo/Tony Hartawan
Kerugian Akibat Investasi Bodong pada 2017-2023 Tembus Rp 139,67 Triliun, Begini Penjelasan OJK

OJK mencatat nilai kerugian masyarakat Indonesia akibat investasi bodong sebesar Rp 139,67 triliun sejak tahun 2017 hingga tahun 2023.