Sri Mulyani Beri Denda 2 Persen Bila Eksportir SDA Telat Lunasi Pungutan

Jumat, 15 Oktober 2021 17:42 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani. Youtube

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan bagi para eksportir Sumber Daya Alam (SDA). Denda berlaku ketika eksportir tidak melunasi pungutan sampai dengan jatuh tempo yang telah ditetapkan.

"Denda keterlambatan ditetapkan satu hari setelah tanggal jatuh tempo," demikian bunyi Pasal 11A dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.04/2021.

Ini adalah pasal baru yang ditambahkan Sri Mulyani dalam beleid yang diteken pada pada 29 September 2021 ini. Beleid baru tersebut menggantikan aturan lama yaitu PMK Nomor 98/PMK.04/2019.

Sejak 2019, Sri Mulyani sudah mengatur bahwa eksportir wajib memasukkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) SDA ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa ini ditempatkan di rekening khusus pada bank yang melayani transaksi valas.

Penempatan devisa di rekening ini paling lambat akhir bulan ketiga setelah bulan pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Ada dua konsekuensi kalau eksportir tidak menjalankan sesuai aturan.

Advertising
Advertising

Pertama, eksportir dikenai denda 0,5 persen dari nilai devisa yang belum ditempatkan di rekening khusus melebihi jangka waktu. Kedua, denda 0,25 persen kalau eksportir menggunakan devisa ini untuk pembayaran di luar ketentuan.

Ketentuan soal denda 0,5 persen dan 0,25 persen ini diatur dalam pasal 8. Karena Sri Mulyani memasang denda baru yaitu 2 persen, maka frasa "denda" di pasal 8 ini diubah menjadi "pungutan berupa denda".

Sehingga, denda 2 persen akan berlaku kalau eksportir telat membayar kedua pungutan tersebut. Sederhananya, Sri Mulyani memberi denda berlapis.

Dalam Pasal 10, eksportir wajib melunasi pungutan 0,5 persen dan 0,25 persen ini paling lama 10 hari. Ini dihitung sejak terbitnya Surat Pemberitahuan Penetapan Pungutan.

Penagihan bakal dilakukan sampai terbitnya surat tagihan ketiga kalau 2 bulan belum juga melunasi pungutan. Kalau 3 bulan belum juga lunas, maka penagihan bakal beralih dari Kantor Pabean ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).

Barulah di sini mulai berlaku denda atas keterlambatan pelunasan pungutan. Denda 2 persen dihitung dari jumlah pungutan yang belum dilunasi eksportir. "Denda keterlambatan dikenakan untuk waktu paling lama 24 bulan," demikian bunyi Pasal 11A ayat 3.

Meski demikian, beleid ini masih belum berlaku. Sebab, PMK 135 ini baru resmi berlaku 1 November 2021, atau 30 hari sejak tanggal diundangkan pada 1 Oktober.

Baca Juga: Staf Sri Mulyani Jelaskan Utang Tersembunyi Rp 245 T Cina

Berita terkait

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

1 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

3 hari lalu

Minta Perbaikan Kinerja, Pernyataan Lengkap Sri Mulyani tentang Alat Belajar SLB Dipajaki Bea Cukai

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati tanggapi kasus penahanan hibah alat belajar SLB oleh Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

4 hari lalu

Beberapa Kasus Terkait Bea Cukai yang Menghebohkan Publik

Bea cukai sedang disorot masyarakat. Ini beberapa kasus yang membuat heboh

Baca Selengkapnya

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

4 hari lalu

Rangkuman Poin Kehadiran Sri Mulyani di Forum IMF-World Bank

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan terdapat tiga hal utama dari pertemuan tersebut, yaitu outlook dan risiko ekonomi global.

Baca Selengkapnya