Turis Asing hingga Kru Film Resmi Diizinkan Masuk ke RI Lagi

Kamis, 14 Oktober 2021 14:26 WIB

Petugas melintas saat hari pertama pembukaan kembali penerbangan internasional di area Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Kamis 14 Oktober 2021. Bandara Ngurah Rai resmi dibuka kembali untuk melayani penerbangan internasional meskipun hingga Kamis siang masih belum ada pengajuan 'slot time' penerbangan internasional dari maskapai penerbangan di bandara tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly resmi memperluas syarat kedatangan bagi orang asing yang masuk ke Indonesia. Mulai saat ini, turis asing yang bisa kembali masuk ke Indonesia untuk tiga tujuan, yaitu wisata, pembuatan film, dan pendidikan.

"Keputusan menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keputusan Menkumham Nomor M.HH-03.GR.01.05 Tahun 2021.

Beleid ini diteken Yasonna pada 13 Oktober 2021. Aturan ini pun menggantikan beleid yang lama yaitu Keputusan Menkumham M.HH-02.GR.01.05 Tahun 2021 yang diteken Yasonna pada 22 September 2021.

Beleid ini pada intinya mengatur soal kegiatan orang asing yang bisa diberi visa selama pandemi. Pertama, jumlah kegiatan yang dapat visa kunjungan bertambah 2, dari 9 menjadi 11. Keduanya yaitu wisata dan pembuatan film yang dapat visa kunjungan (indeks B211A).

Selanjutnya, jumlah kegiatan untuk visa tinggal terbatas juga bertambah 2 dari 11 menjadi 13. Pertama, pembuatan film yang bersifat komersial dan mendapat izin dari instansi berwenang (indeks C312) dan mengikuti pendidikan (indeks C316).

Advertising
Advertising

Perubahan aturan pemberian visa ini diterbitkan Yasonna seiring dengan kebijakan pemerintah mulai lagi pintu kedatangan bagi orang asing. Per hari ini, pemerintah telah mengizinkan orang asing dari 10 negara masuk ke Indonesia.

"Sesuai arahan Presiden RI, kami memberikan izin kepada 19 negara untuk bisa melakukan perjalanan menuju Bali dan Kepulauan Riau," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu, 13 Oktober 2021.

Ke-19 negara tersebut yaitu Arab Saudi, United Emirat Arab, Selandia Baru, Kuwait, Bahrain, Qatar, Cina, India, Jepang, Korea Selatan, Liechtenstein, Italia, Prancis, Portugal, Spanyol, Swedia, Polandia, Hungaria, dan Norwegia.

Tapi, turis asing hanya bisa masuk lewat penerbangan langsung ke Bali dan Kepulauan Riau. Syarat lain juga harus dipenuhi seperti hasil negatif RT-PCR maksimal 3x24 jam, punya asuransi kesehatan senilai Rp 100 ribu atau Rp 1,4 miliar, dan karantina lima hari saat sampai di Indonesia.

Baca: Wanda Hamidah Cerita Alasannya Buka Masalah dengan Prudential ke Publik

Berita terkait

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

20 jam lalu

Arab Saudi Bakal Tindak Tegas Jamaah Haji yang Pakai Visa Tak Resmi

Arab Saudi akan menindak tegas siapa pun yang melaksanakan ibadah haji tanpa visa resmi.

Baca Selengkapnya

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

1 hari lalu

Gunung Ruang Erupsi Lagi, Bandara Sam Ratulangi Ditutup Sementara Hari Ini

Gunung Ruang kembali erupsi. Operasional Bandara Sam Ratulangi kembali ditutup hari ini.

Baca Selengkapnya

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

1 hari lalu

Kompensasi Apa yang Didapat Penumpang jika Terjadi Keterlambatan Penerbangan Pesawat?

Penumpang memiliki hak mendapat kompensasi dari maskapai jika terjadi keterlambatan penerbangan pesawat.

Baca Selengkapnya

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

1 hari lalu

Garuda Indonesia Buka Rute Penerbangan Manado-Bali dengan Tiket Mulai Rp 2,1 Juta

Rute penerbangan Garuda Indonesia rute Manado - Bali akan dioperasikan sebanyak dua kali setiap minggunya pada Jumat dan Minggu.

Baca Selengkapnya

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

2 hari lalu

Tips Bepergian Naik Pesawat dengan Hewan Peliharaan

Tak semua maskapai penerbangan membolehkan penumpang bawa hewan peliharaan, pastikan tahu berikut sebelum beli tiket.

Baca Selengkapnya

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

2 hari lalu

Pemandangan ke Gunung Fuji Ditutup Pembatas Tinggi, Jengkel Turis Nakal

Jepang memasang tembok pembatas yang menghalangi turis berfoto dengan latar belakang Gunung Fuji.

Baca Selengkapnya

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

2 hari lalu

Ini 17 Bandara Internasional dan 17 Bandar Udara yang Turun Status

Kementerian Perhubungan memutuskan hanya ada 17 bandar udara yang berstatus bandara internasional dari semula 34 buah.

Baca Selengkapnya

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

2 hari lalu

Bandara Internasional Dipangkas, INACA: Semua Bandara Dapat Hidup, Terjadi Pemerataan Pembangunan

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja angkat bicara soal pengurangan jumlah bandara internasional di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

2 hari lalu

Kemenhub Pangkas Jumlah Bandara Internasional, Apa Bedanya dengan Bandara Domestik?

Keberadaan bandara internasional terkadang menjadi kebanggaan tersendiri bagi suatu wilayah.

Baca Selengkapnya

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

2 hari lalu

Bos Garuda Indonesia Respons Kebijakan Kemenhub yang Pangkas Jumlah Bandara Internasional

Maskapai Garuda Indonesia belum ada rencana menambah perjalanan internasional dari bandara yang lain.

Baca Selengkapnya