Beberapa Hal yang Perlu Anda Pahami Sebelum Memilih Asuransi

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Rabu, 13 Oktober 2021 14:28 WIB

Pekerja membersihkan logo asuransi di kantor Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia, Jakarta, Selasa, 8 Juni 2021. Nilai itu meningkat 10,8 persen dibandingkan April tahun lalu yang hanya Rp 498,23 triliun. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Asuransi dipandang sebagai salah satu cara untuk berinvestasi. Polis asuransi menjadi hal yang wajib Anda pahami sebelum memilih asuransi.

Dilansir dari laman doi.sc.gov, polis asuransi adalah kontrak hukum antara perusahaan asuransi (penanggung) dengan orang, bisnis, atau badan yang diasuransikan (tertanggung). Biasanya, tertanggung membeli polis tanpa memahami polis itu sendiri.

Padahal dengan membaca dan memahami polis, Anda telah memverifikasi polis itu memenuhi kebutuhan Anda dan Anda memahami tanggung jawab Anda dan perusahaan asuransi jika terjadi kerugian. Anda juga bisa menghindari masalah dan perselisihan dengan perusahaan asuransi di kemudian hari jika membaca polis dengan saksama.

Biasanya ada empat bagian dasar dalam polis asuransi, yaitu:

1. Halaman Deklarasi

Advertising
Advertising

Halaman ini mengidentifikasi siapa yang diasuransikan, risiko atau properti apa yang ditanggung, batasan polis, dan periode polis. Halaman Deklarasi polis asuransi jiwa akan mencantumkan nama orang yang diasuransikan dan jumlah nominal polis asuransi jiwa (misalnya 25 ribu USD, 50 ribu USD, dan lain-lain).

2. Perjanjian Asuransi

Bagian ini memuat ringkasan janji-janji perusahaan asuransi dan menyatakan apa yang dicakup. Dalam perjanjian ini, penanggung setuju melakukan hal-hal tertentu seperti membayar kerugian untuk perilis yang ditanggung, memberikan layanan tertentu, atau setuju membela tertanggung dalam gugatan pertanggungjawaban.

3. Pengecualian

Ada tiga jenis utama Pengecualian, yaitu tidak termasuk bahaya atau penyebab, tidak termasuk kerugian, dan properti yang dikecualikan. Contoh bahaya yang dikecualikan dalam polis rumah adalah banjir, gempa bumi, dan radiasi nuklir.

4. Kondisi

Kondisi memuat ketentuan dalam polis yang memenuhi syarat atau membatasi janji perusahaan asuransi untuk membayar atau melaksanakan. Jika kondisi polis tidak terpenuhi perusahaan asuransi bisa menolak klaim.

Bagian ini juga mencakup persyaratan untuk mengajukan bukti kerugian kepada perusahaan, untuk melindungi properti setelah kerugian, dan untuk bekerjasama selama penyelidikan perusahaan atas tuntutan kewajiban.

Penting untuk mendapatkan salinan polis asuransi Anda. Hubungilah agen atau perusahaan asuransi Anda.

Jika Anda tak paham dengan isi polis, Anda bisa menanyakan maksudnya pada agen asuransi Anda. Namun, pastikan agen Anda memiliki reputasi yang bagus dan bisa dipercaya.

Mengapa begitu? Beberapa kasus klaim asuransi ditolak perusahaan karena miskomunikasi dengan agen atau agen sengaja tidak menjelaskan sesuai dengan polis.

AMELIA RAHIMA SARI

Baca juga: Belajar dari Kasus Wanda Hamidah, Simak 4 Hal Sebelum Beli Asuransi Kesehatan

Berita terkait

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

9 hari lalu

Banyak dibutuhkan di Bidang Asuransi, Mengenal Profesi Aktuaris

Menjadi seorang aktuaris memang tidak mudah karena dalam pekerjaannya mengaplikasikan beberapa ilmu sekaligus seperti matematika hingga statistika.

Baca Selengkapnya

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

10 hari lalu

HSBC Indonesia dan Allianz Life Luncurkan Asuransi Warisan, Khusus untuk Nasabah Premier

HSBC Indonesia dan Allianz Life meluncurkan produk asuransi berbentuk warisan atau Premier Legacy Assurance untuk nasabah premiernya. Produk perencanaan warisan ini dikonsep sebagai solusi perlindungan sekaligus dukungan terhadap kehidupan keluarga nasabah yang sejahtera di masa depan.

Baca Selengkapnya

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

11 hari lalu

Tata Cara Klaim Asuransi Kecelakaan dari Jasa Raharja

Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti untuk mengajukan klaim asuransi kepada Jasa Raharja.

Baca Selengkapnya

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

27 hari lalu

Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah penambahkan modal PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia atau IFG Life untuk membereskan Polis Jiwasraya.

Baca Selengkapnya

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

29 hari lalu

KCIC Periksa Kesesuaian Tiket Penumpang Whoosh untuk Kebutuhan Pemberian Asuransi Perjalanan

Apabila data yang diisi pada tiket tidak sesuai dengan identitas aslinya, maka penumpang Whoosh tersebut tidak ter-cover oleh asuransi.

Baca Selengkapnya

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

46 hari lalu

Tony Benitez Ditunjuk jadi CEO dan Presdir Baru Prudential Indonesia

Prudential Indonesia menunjuk Tony Benitez sebagai CEO dan Presiden Direktur menggantikan Michellina Laksmi Triwardhany per 1 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

47 hari lalu

PTUN Menangkan Kresna Life, Pengamat Asuransi: Preseden Buruk bagi Industri Keuangan

Putusan PTUN yang membatalkan keputusan OJK ihwal pencabutan izin usaha Kresna Life dinilai sebagai preseden buruk bagi industri keuangan.

Baca Selengkapnya

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

47 hari lalu

Dikalahkan Kresna Life di PTUN, OJK Ajukan Banding

OJK akan mengajukan banding atas kasusnya melawan Kresna Life.

Baca Selengkapnya

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

47 hari lalu

PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?

Baca Selengkapnya

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

49 hari lalu

KPK Selidiki Korupsi di PT Taspen, Begini Modus Investasi Fiktif Ala Taspen Life

Dugaan korupsi di PT Taspen, Taspen Life dengan modus investasi fiktif menambah daftar panjang kasus penyelewengan dana asuransi di Indonesia

Baca Selengkapnya