Respons Ditjen Pajak Usai 136 Negara Sepakati Global Minimum Tax 15 Persen

Selasa, 12 Oktober 2021 13:41 WIB

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 136 negara telah menyepakati penerapan global minimum tax atau pajak minimum 15 persen untuk perusahaan-perusahaan global. Meski demikian, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyebut sistem perpajakan di Indonesia sebenarnya belum menggunakan sistem tarif ini.

"Karena belum memiliki dasar hukum yang dapat mengakomodir penggunaan kebijakan ini," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor, saat dihubungi di Jakarta, Senin, 11 Oktober 2021.

Meski demikian, ia menyebut kesepakatan global ini bisa membantu pemerintah ke depan untuk mengatasi sejumlah persoalan. Contohnya mencegah terjadinya penghindaran pajak yang merugikan (harmful tax avoidance) atau praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara dengan tingkat pajak yang lebih rendah.

Jika pencegahan ini dilakukan, maka hasilnya akan muncul pada peningkatan penerimaan pajak. "Sehingga akan sangat membantu reformasi pajak secara keseluruhan," kata dia.

Di Indonesia, saat ini penarikan pajak terhadap perusahaan global yang memberikan layanan lintas negara memang sudah dilakukan, seperti ke Netflix hingga Facebook. Pengenaannya baru ke pajak digital yaitu untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), belum Pajak Penghasilan (PPh) atas perusahaan tersebut.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, kabar soal kesepakatan oleh negara anggota Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) ini tercapai pada 8 Oktober 2021. "Kesepakatan hari ini akan membuat penyusunan pajak global lebih adil dan lebih baik," kata Sekretaris Jenderal Mathias Cormann, dikutip dari Reuters.

<!--more-->

Tapi kesepakatan di OECD ini bukan yang pertama. Sebab, negara-negara G7 juga sudah lebih dulu menyepakati tarif minimum 15 persen.

Di sisi lain, Indonesia juga baru saja menyepakati PPh Badan lewat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Lewat beleid ini, pemerintah mempertahankan tarif pajak sebesar 22 persen.

Menurut Neilmadrin, tarif PPh Badan Indonesia merupakan salah satu yang terendah. Perbandingannya dengan beberapa wilayah dan organisasi yaitu sebagai berikut:

1. Rata-rata OECD: 22,81 persen
2. Rata-rata Amerika: 27,16 persen
3. Rata-rata G-20: 24,17 persen
4. Rata-rata Asean: 22,17 persen

Neilmadrin menyebut berbagai kebijakan yang terjadi jelas akan mengakibatkan perubahan bisnis dan skema perpajakan di berbagai belahan dunia. Sehingga, pemerintah Indonesia akan senantiasa mendukung perubahan dan perbaikan dalam sistem perpajakan.

"Terutama yang berdasarkan International Best Practice yang akan selalu menjadi bahan pertimbangan dan analisis internal pemerintah," kata dia.

Baca: Kata Ahok Soal Dirut Pertamina Masuk 17 Perempuan Paling Berpengaruh

Berita terkait

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

11 jam lalu

RI - Inggris Berkomitmen Perkuat Kerja Sama Ekonomi dan Perdagangan

Pemerintah Indonesia bertemu dengan Menteri Perdagangan Inggris Greg Hands MP untuk membahas sejumlah kerja sama di bidang ekonomi dan perdagangan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

1 hari lalu

Airlangga Sampaikan 3 Isu di Pertemuan OECD Paris, Apa Saja?

Airlangga membahas terkait komitmen Indonesia dalam melaksanakan pembangunan yang berkelanjutan di pertemuan OECD.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Cek Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas, Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani

Syarat pendaftaran CPNS Kepolisian Khusus Pemasyarakatan (Polsuspas) yang banyak diminati oleh para pelamar dari seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

1 hari lalu

Jadi Sorotan, Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai

Pegawai Direktorat Jenderal Bea Cukai disorot usai banyak kritikan terkait kinerjanya. Berapa gajinya?

Baca Selengkapnya

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

1 hari lalu

Zulhas Cerita Panjang Lebar soal Alasan Permendag Tak Lagi Batasi Barang Bawaan dari Luar Negeri

Mendag Zulhas bercerita panjang lebar soal alasan merevisi Permendag Nomor 36 Tahun 2024 soal pengaturan impor.

Baca Selengkapnya

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

2 hari lalu

Segini Harta Kekayaan Dirjen Bea Cukai Askolani yang Juga Menjabat Komisaris BNI

Dirjen Bea dan Cukai Askolani menjadi sorotan karena memiliki harta Rp 51,8 miliar

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

2 hari lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

3 hari lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

4 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

6 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya