CEO Jouska Tersangka, Aakar Abyasa Pernah Janji Bayar Ganti Rugi Rp 13 Miliar

Selasa, 12 Oktober 2021 11:00 WIB

CEO PT Jouska Finansial Indonesia (Jouska) Aakar Abyasa Fidzuno memberikan keterangan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 1 September 2020. Dalam keterangannya, Aakar mengaku telah menggelontorkan duit hampir Rp 13 miliar untuk menyelesaikan persoalan dengan kliennya. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - CEO PT Jouska Finansial Indonesia Aakar Abyasa Fidzuno pernah berjanji bakal mengganti kerugian para kliennya. Ia bahkan mengaku sudah tercapai kesepakatan damai dengan sejumlah klien pada pertengahan tahun 2020 lalu dan akan membayar ganti rugi sebesar Rp 13 miliar.

Dalam video berdurasi 3 menit 27 detik yang beredar pada awal Agustus 2020, Aakar menyampaikan permintaan maaf kepada klien dan seluruh pemangku kebijakan. Permintaan maaf ke stakeholders yang dimaksud meliputi regulator hingga rekan-rekan di industri keuangan itu disampaikan karena telah menimbulkan keresahaan dan kegaduhan.

"Saya mencoba untuk tidak defensif dengan pemberitaan yang ada, tetapi melalui video ini saya ingin mengajak dan mencari jalan tengah, memberikan solusi terbaik untuk semua pihak," kata Aakar dalam videonya, 6 Agustus 2020.

Saat itu, ia menyebutkan, bahwa masalah bisnis seharusnya dapat diselesaikan secara bisnis. "So let's settle," ucapnya.

Pria tersebut belakangan ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan, penggelapan, kejahatan pasar modal, hingga pencucian uang oleh Badan Reserse Kriminal Polri. Hal tersebut buntut dari 41 klien Jouska melaporkan perkara investasi dan pengelolaan dana ke kepolisian yang pada 2020.

Advertising
Advertising

Jouska disebut-sebut telah mengarahkan para klien untuk mengoleksi saham yang diduga gorengan dan berujung pada kerugian tak sedikit saat kinerja saham memburuk.

<!--more-->

Kasus tersebut mencuat saat para klien menyampaikan keluhannya di media sosial, termasuk Twitter. Adapun terdapat 41 korbannya diduga mengalami kerugian dengan total Rp 18 miliar.

Bareskrim Polri menetapkan Aakar sebagai tersangka dengan pasal berlapis tindak pidana pasar modal dan/atau penipuan dan/atau penggelapan dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Pasal berlapis yang dimaksud itu adalahdalam Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 103 ayat 1 jo. Pasal 34 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 90 dan/atau Pasal 104 Jo. Pasal 91 UU No 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Selain itu, Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam surat itu tertanggal 4 Oktober 2021 itu, disebutkan bahwa Badan Reserse Kriminal Polri akan memeriksa CEO Jouska Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara pada 7 September 2021.

“Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka serta melakukan pengiriman berkas perkara," tulis surat yang ditandatangani oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Ma'mun itu.

BISNIS

Baca: Tak Kantongi Lisensi Perencana Keuangan, Ini Penjelasan Bos Jouska

Berita terkait

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

8 jam lalu

Basuki Hadimuljono Pastikan Groundbreaking Keenam di IKN Setelah World Water Forum 2024 Digelar

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan groundbreaking keenam di IKN dilakukan akhir Mei atau awal Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

13 jam lalu

Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Saham Freeport akhirnya 61 persen dikuasai Indonesia, berikut kronologi dari jatuh ke Bakrie sampai skandal Papa Minta Saham Setya Novanto.

Baca Selengkapnya

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

13 jam lalu

Delegasi Uni Eropa Kunjungi IKN untuk Jajaki Peluang Investasi

Delegasi Uni Eropa mengunjungi Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk penjajakan peluang investasi.

Baca Selengkapnya

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

1 hari lalu

Bahlil Bantah Cina Kuasai Investasi di Indonesia, Ini Faktanya

Menteri Bahlil membantah investasi di Indonesia selama ini dikuasai oleh Cina, karena pemodal terbesar justru Singapura.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

1 hari lalu

Kejati Bali Lakukan OTT Anggota Bendesa Adat yang Diduga Lakukan Pemerasan Investasi

Kejati Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum Bendesa Adat di Bali. Bendesa itu diduga melakukan pemerasan investasi.

Baca Selengkapnya

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

1 hari lalu

Apple dan Microsoft Bilang ke Jokowi Mau Investasi di Indonesia, Ahli ICT Beri Catatan Ini

Ahli ini menyatakan tak anti investasi asing, termasuk yang dijanjikan datang dari Apple dan Microsoft.

Baca Selengkapnya

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

1 hari lalu

Rencana Investasi Microsoft Senilai Rp 27,6 Triliun, Pengamat: Harus Jelas Pembuktiannya

Rencana investasi Microsoft itu diumumkan melalui agenda Microsoft Build: AI Day yang digelar di Jakarta.

Baca Selengkapnya

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

1 hari lalu

Samuel Sekuritas: IHSG Sesi I Ditutup Mengecewakan, Sejumlah Saham Bank Big Cap Rontok

IHSG turun cukup drastis dan menutup sesi pertama hari Ini di level 7,116,5 atau -1.62 persen dibandingkan perdagangan kemarin.

Baca Selengkapnya

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

1 hari lalu

Jokowi Resmikan Jalan 5 Inpres di NTB Senilai Rp 211 Miliar: Anggaran yang Tidak Kecil

Jokowi meresmikan pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Kamis pagi, 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

1 hari lalu

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Hari Ini di PN Jaksel

Penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank sejumlah Rp 73 miliar.

Baca Selengkapnya