Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

35 Klien Laporkan Kerugian Akibat Jouska Senilai Rp 3 Miliar ke Polisi

image-gnews
Logo Jouska. Foto: Jouska
Logo Jouska. Foto: Jouska
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 35 klien telah melaporkan kerugian yang diduga ditimbulkan oleh perencana keuangan PT Jouska Financial Indonesia (Jouska) ke Polda Metro Jaya. Adapun estimasi kerugian yang dilaporkan para korban mencapai Rp 3 miliar. 

Kuasa hukum para korban, Rinto Wardana, menyebutkan jumlah pelapor bertambah 10 orang menjadi 35 orang dari saat pelaporan pertama kali ke Polda Metro Jaya pada awal September lalu. “Laporan (yang akan diproses) tetap yang melapor pertama, tapi yang baru bergabung ini akan jadi saksi,” katanya, Rabu, 21 Oktober 2020.

Adapun kerugian yang dialami tiap korban berbeda-beda,mulai dari Rp 100 juta hingga Rp 500 juta. Kemarin sejumlah perwakilan pelapor datang ke Polda Metro Jaya untuk memenuhi agenda Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pertama yakni pemberian berkas ke pihak berwajib.

Rinto menjelaskan, perwakilan yang datang hari ini antara lain berasal dari Jakarta, Bandung, dan Pekanbaru. Selanjutnya pelapor akan menunggu panggilan BAP kedua dengan agenda permintaan keterangan dari beberapa korban yang akan ditentukan oleh pihak kepolisian.

Hingga BAP dilakukan, kata Rinto, belum ada itikad baik dari pihak Jouska untuk menyelesaikan masalah tersebut. Termasuk belum ada pembicaraan mengenai kapan perusahaan yang didirikan Aakar Abyasa itu akan menyelesaikan pembayaran kepada klien.

“Sempat ada penawaran penyelesaian tapi klausulnya rahasia. Jadi draftnya memberatkan klien karena ketika tanda tangan klien tidak boleh kasih info apapun,” ujar Rinto.

Dengan bertambahnya jumlah kerugian itu, kata Rinto, ada kekhawatiran dari para korban bahwa Aakar akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri sehingga pihaknya meminta aparat dapat segera memproses kasus ini. Oleh karena itu para korban meminta kepada aparat penegak hukum untuk segera memproses Aakar dan pihak-pihak yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana itu untuk segera diproses hukum dan segera ditahan.

Paa awal September lalu, sepuluh klien Jouska mengadukan kasus kerugian ke kepolisian yang tercatat dalam dokumen Tanda Bukti Lapor nomor TBL/5.263/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 September 2020.

Dokumen itu menerangkan bahwa nama pelapor ialah Rinto Wardana, selaku advokat pendamping para korban Jouska. Kemudian, waktu kejadian ialah Juli 2020 dengan terlapor Aakar Abyasa Fidzuno selaku CEO Jouska. Jumlah kerugian diperkirakan Rp1 miliar.

Dalam Tanda Bukti Lapor itu disebutkan dugaan pelanggaran regulasi oleh CEO Jouska Aakar Abyasa terhadap UU Pasar Modal dan dugaan tindak pidana penipuan (Pasal 378 KUHP). Selanjutnya juga ada dugaan tindak pidana berita bohong yang menimbulkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik (Pasal 27 Ayat 1 UU ITE No.11 Tahun 2008), dan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

BISNIS

Baca: Sekaligus Jadi Komisaris Mahesa, CEO Jouska Akui Lalai Awasi Perusahaan

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

5 hari lalu

Bupati Non Aktif Cirebon, Sunjaya Purwadisastra berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa , 13 November 2018. unjaya Purwadisastra tertangkap tangan menerima uang suap senilai Rp100 juta dari Sekretaris Dinas PUPR, Gatot Rachmanto. Tujuannya, agar Gatot bisa menempati posisi kariernya saat ini. ANTARA
Eks Bupati Cirebon Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi Sunjaya Purwadisastra Terima Suap Rp 66 Miliar

Sunjaya Purwadisastra mendapat remisi dari Lapas Sukamiskin. Ini kilas balik kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Cirebon itu.


3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

8 hari lalu

Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi untuk dugaan korupsi timah dan pencucian uang .
3 Pesohor yang Tersandung Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang

Sebelum pesohor Sandra Dewi yang terserempet kasus dugaan TPPU, beberapa artis juga pernah tersandung kasus pencucian uang.


Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

8 hari lalu

Kantor firma hukum Mossack Fonseca terlihat di Panama City, 4 April 2016. Sekitar 800 nama pebisnis dan politikus Indonesia termasuk dalam daftar klien Mossack Fonseca. Mereka masuk dalam daftar itu karena pernah menyewa Mossack Fonseca untuk mendirikan perusahaan di yuridiksi bebas pajak di luar negeri (offshore). REUTERS/Carlos Jasso
Persidangan Panama Papers Dimulai Delapan Tahun setelah Skandal Pajak Terungkap

Sekitar 27 orang akan diadili pada Senin 8 April 2024 atas tuduhan pencucian uang sehubungan dengan skandal penghindaran pajak Panama Papers.


Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

9 hari lalu

Kejaksaan Agung (Kejagung RI) memeriksa aktris Sandra Dewi sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Dok. Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung.
Ancaman Hukuman Pelaku TPPU: Jeruji Penjara dan Denda Miliaran Rupiah

Keterlibatan publik figur menambah panjang mengapa tindak korupsi dan pencucian uang atau TPPU PT Timah Tbk ramai dibahas masyarakat


Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

9 hari lalu

Harvey Moeis. antaranews.com
Ada 16 Tersangka Pencucian Uang Korupsi Timah, Segini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku TPPU

Dalam praktiknya, kegiatan pencucian uang mencakup tiga langkah yang menjadi dasar operasional pencucian uang. Apa saja?


Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

9 hari lalu

Ilustrasi Money Laundring/Pencucian Uang. Shutterstock
Mengenal Lebih Rinci Tindak Pidana Pencucian Uang dan Asal-Usulnya

Tujuan dari tindak pencucian uang adalah membuat uang hasil kejahatan tersebut terlihat seolah-olah berasal dari sumber yang sah dan legal.


Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

13 hari lalu

Anggota Komisi VI DPR RI Rieke Diah Pitaloka
Rieke Diah Pitaloka Desak Pihak-pihak Terlibat dalam Kasus Korupsi PT Timah Segera Dicekal

Rieke Diah Pitaloka, mendesak agar penegak hukum segera mencekal pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi PT Timah.


Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

14 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Bos Perusahaan Pakaian Dalam Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus SYL, Ini Keterlibatan Hanan Supangkat

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi SYL di Kementan. Apa perannya:?


Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Pencucian Uang

15 hari lalu

Helena Lim. Instagram
Kejaksaan Agung Tetapkan Helena Lim sebagai Tersangka Pencucian Uang

Kejaksaan Agung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka TPPU kasus korupsi IUP PT Timah Tbk.


Siapa Hanan Supangkat Bos Pakaian Dalam yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus SYL?

15 hari lalu

Hanan Supangkat. Swa.co.id
Siapa Hanan Supangkat Bos Pakaian Dalam yang Dipanggil KPK Sebagai Saksi Kasus SYL?

Bos perusahaan pakaian dalam Hanan Supangkat dipanggil tim penyidik KPK untuk menjadi saksi perkara dugaan korupsi TPPU SYL di Kementerian Pertanian.