Terkini Ekbis: Cara Hitung Pajak Tax Amnesty, 3 Dokumen Skandal Pajak
Reporter
Tempo.co
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Jumat, 8 Oktober 2021 14:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terkini ekonomi dan bisnis sejak pagi hingga Jumat siang, 8 Oktober 2021 dimulai dari cara menghitung pajak dari program Tax Amnesty yang akan dimulai dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Selain itu, antara Tax Amnesty 2016-2017, dengan Tax Amnesty baru yang dijalankan pada 2022.
Adapula kabar soal tiga dokumen membongkar praktek penghindaran dan manipulasi pajak dan Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai 29.300 dolar AS pada 2045.
Berikut empat berita terkini ekonomi bisnis yang menyita perhatian pembaca Tempo.co:
1. Mulai Awal 2022 Tax Amnesty Berlaku, Ini Rumus Lengkap Hitungannya
Program Tax Amnesty atau pengampunan pajak akan dimulai selama 6 bulan, dari 1 Januari sampai 30 Juni 2022. Lewat program baru ini, orang yang punya aset Rp 2 miliar bisa terhindar dari pengenaan sanksi di Undang-Undang Pengampunan Pajak.
Ini adalah salah satu ilustrasi dari program tersebut yang disampaikan oleh Sri Mulyani. Ia mencontohkan Tuan A yang merupakan alumni program Tax Amnesty 2016, namun masih punya aset fisik berupa satu unit rumah di Indonesia.
"Rumah itu ternyata belum diungkapkan dalam Tax Amnesty sebelumnya," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Kamis, 7 Oktober 2021.
Rumah tersebut sudah dimiliki Tuan A sebelum 31 Desember 2015 dan nilainya mencapai Rp 2 miliar. Maka, wajib pajak seperti ini diberi kesempatan oleh Sri Mulyani untuk ikut dalam program Tax Amnesty 2022.
Lantaran bentuknya fisik, maka Tuan A hanya perlu mendeklarasikan aset tersebut alias melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Setelah itu, dia wajib membayar PPh Final dengan tarif 8 persen dari Rp 2 miliar. "Sehingga dia membayar Rp 160 juta," kata Sri Mulyani.
<!--more-->
2. Beda dengan 2016, Dirjen Pajak Kini Kantongi Data Penguji Tax Amnesty 2022
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengungkapkan perbedaan persiapan antara Tax Amnesty 2016-2017, dengan Tax Amnesty baru yang bakal dijalankan pada 2022. Perbedaannya ada pada data penguji dari laporan pajak yang disampaikan wajib pajak atau pengusaha.
Pada 2016, Dirjen Pajak sama sekali belum mengantongi akses data dari pertukaran informasi keuangan antar negara atau Automatic Exchange of Information (AEoI). Tapi sejak 2017-2018, Dirjen Pajak sudah mendapatkan akses tersebut.
"Kami terus kumpulkan data informasi sebagai penguji atas pelaporan dari wajib pajak," kata Suryo dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis, 7 Oktober 2021.
Sebelumnya, sidang paripurna DPR pada hari yang sama telah mengesahkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Salah satu aturan di dalamnya yaitu terkait rencana Tax Amnesty 2022, yang dijalankan dengan nama voluntary disclosure program alias program pengungkapan sukarela.
3. Petinggi Negara di 3 Dokumen Skandal Pajak: Pandora, Panama dan Paradise Papers
Dua menteri senior di Kabinet Presiden Jokowi disebut dalam dokumen Pandora Papers yang mengungkap tentang praktek penghindaran pajak. Keduanya juga sudah muncul dalam dokumen Panama Papers.
Dua menteri tersebut, adalah Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Dalam dokumen Pandora Papers disebutkan bahwa keduanya mempunyai perusahaan cangkang di negara suaka pajak atau tax haven countries.
Sebenarnya, kedua nama politikus Partai Golkar itu juga sudah disebut dalam Panama Papers, dokumen yang juga membongkar nama-nama besar orang kaya raya, pejabat, petinggi negara dan politikus di berbagai negara yang melakukan praktek penghindaran pajak melalui perusahaan cangkang.
Pandora Papers adalah kolaborasi peliputan lintas negara yang melibatkan lebih dari 600 jurnalis dari berbagai negara di dunia. Pada awalnya, pandora papers muncul saat terdapat kebocoran dokumen finansial 14 agen yang mengatur perusahaan cangkang di negara suaka pajak. Terdapat 11,9 juta arsip yang didapat oleh Konsorsium Jurnalis Investigasi Internasional (ICIJ) dari sumber anonim.
<!--more-->
4. Pendapatan Per Kapita RI USD 29.300 pada 2045, Ini Hitungan Sri Mulyani
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memperkirakan pendapatan per kapita Indonesia akan mencapai 29.300 dolar AS pada 2045 dengan struktur perekonomian yang didominasi sektor-sektor yang lebih produktif.
“Ekonomi akan terus tumbuh sehingga Indonesia akan menjadi size ekonomi keempat dunia dengan pendapatan per kapita 29.300 dolar AS,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis 7 Oktober 2021.
Selain struktur perekonomian yang didominasi oleh sektor-sektor yang lebih produktif, sektor jasa juga akan menjadi sektor yang memiliki nilai tambah yang lebih baik atau tinggi.
Meski demikian, Menkeu menegaskan prospek dan tujuan tersebut tidak akan terjadi dengan sendirinya sehingga pemerintah terus membuat terobosan.
Ia menyebutkan beberapa prasyarat untuk mencapai Indonesia Emas pada 2045 meliputi infrastruktur yang memadai, sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas tinggi, dan peningkatan kemampuan adopsi teknologi.