Orang Kaya Bayar Pajak Lebih Mahal, Berikut Rincian Aturan Beserta Ilustrasinya

Jumat, 8 Oktober 2021 06:46 WIB

Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengklaim Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) menciptakan keadilan pembayaran pajak penghasilan (PPh) bagi masyarakat. Masyarakat dengan pendapatan lebih besar akan membayar PPh dengan tarif lebih tinggi.

“UU HPP menciptakan bracket baru. Masyarakat yang makin memiliki sumber pendapatan lebih besar, mereka juga bayar (pajak) lebih tinggi,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers seperti ditayangkan melalui YouTube Kementerian Keuangan, Kamis, 7 Oktober 2021.

Sri Mulyani menerangkan, orang dengan pendapatan sampai Rp 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan dan berstatus single akan dikenakan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) alias pajak nol persen. PTKP juga berlaku untuk wajib pajak dengan status menikah.

Bila pendapatan wajib pajak digabungkan dengan pendapatan istri yang bekerja, total penghasilan Rp 54 juta pertama tidak akan dipajaki. “Kemudian bila wajib pajak memiliki putra atau putri, maka diberikan tanggungan Rp 4,5 juta per tahun maksimal tiga orang,” kata Sri Mulyani.

Adapun wajib pajak akan membayar PPh jika pendapatan mereka lebih dari Rp 54 juta per tahun. Mereka yang berpendapatan Rp 54-60 juta akan dikenakan tarif PPh 5 persen. Kemudian orang dengan gaji di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta akan membayar PPh 15 persen dan Rp 250 juta sampai Rp 500 juta membayar PPh 25 persen.

Advertising
Advertising

Sementara itu orang dengan pendapatan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar akan dikenakan tarif PPh 30 persen. Dalam undang-undang yang baru, pemerintah dan DPR bersepakat menambah rentang tarif pembayaran PPh bagi orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar. Mereka yang bergaji fantastis itu akan membayar PPh dengan tarif 35 persen.

“Ini adalah elemen keadilan yang jelas,” ujar Sri Mulyani.

Lantas bagaimana ilustrasi pembayaran PPh tersebut?

Sri Mulyani memberikan contoh untuk pembayaran PPh bagi orang dengan gaji Rp 5 juta per bulan, Rp 9 juta per bulan, Rp 10 juta per bulan, dan Rp 15 juta per bulan dengan status single.

<!--more-->

Orang dengan gaji Rp 5 juta

Orang pribadi yang punya penghasilan Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun akan membayar pajak Rp 300 ribu. Besaran ini dihitung dari total Rp 60 juta gaji dikurangi Rp 54 juta yang tidak kena pajak. Dari pengurangan itu, dihasilkan Rp 6 juta yang akan terhitung dalam pembayaran PPh dengan perhitungan bracket pertama sebesar 5 persen. Maka, Rp 6 juta dikali 5 persen adalah Rp 300 ribu.

Orang dengan gaji Rp 9 juta

Orang yang punya pendapatan Rp 9 juta per bulan atau Rp 108 juta per tahun akan membayar pajak Rp 2,7 juta. Besaran itu dihitung dari Rp 108 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak kena pajak. Hasil pengurangannya ialah Rp 54 juta. Total angka ini dikali dengan tarif PPh di bracket pertama sebesar 5 persen, maka hasilnya adalah Rp 2,7 juta.

Orang dengan gaji Rp 10 juta

Orang dengan pendapatan Rp 10 juta per bulan atau Rp 120 juta per tahun akan membayar pajak Rp 3,9 juta. Perhitungan ini berasal dari Rp 120 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak terkena pajak. Hasil pengurangan itu ialah Rp 66 juta. Sesuai ketentuan UU HPP, pendapatan kena pajak Rp 66 juta akan dibagi dalam dua bracket.

Pendapatan kena pajak untuk Rp 60 juta pertama akan dikali dengan 5 persen sehingga hasilnya Rp 3 juta. Kemudian 6 juta selanjutnya akan dikalikan dengan tarif PPh bracket kedua sebesar 15 persen sehingga hasilnya Rp 900 ribu. Maka, total pembayaran pajaknya ialah Rp 3 juta ditambah Rp 900 ribu menjadi total Rp 3,9 juta.

Orang dengan gaji Rp 15 juta

Seseorang dengan pendapatan Rp 15 juta per bulan atau Rp 180 juta akan membayar pajak Rp 12,9 juta per tahun. Perhitungan ini berasal dari Rp 180 juta dikurangi Rp 54 juta yang tidak terkena pajak. Hasil pengurangan itu ialah Rp 126 juta. Dari Rp 126 juta, Rp 60 juta pertama dihitung menggunakan tarif bracket pertama, yakni dikalikan 5 persen yang hasilnya Rp 3 juta.

Kemudian sisanya, Rp 66 juta, dikalikan dengan bracket kedua sebesar 15 persen yang hasilnya menjadi Rp 9,9 juta. Dengan begitu, Rp 3 juta ditambah Rp 9,9 juta ialah Rp 12,9 juta.

Baca: Cerita Awal Terjun ke Dunia Saham, Kaesang Pangarep: 2 Bulan Rugi Terus

Berita terkait

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

1 jam lalu

Terpopuler: Pria Sobek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai, BTN Didemo karena Uang Nasabah Hilang

Terpopuler bisnis: Pria menyobek tas Hermes di depan petugas Bea Cukai karena karena diminta bayar Rp 26 juta, BTN didemo nasabah.

Baca Selengkapnya

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

15 jam lalu

Viral Pria Robek Tas Hermes di Depan Petugas Bea Cukai Karena Tolak Bayar Pajak: Saya Gak Terima..

Viral seorang pria yang merobek tas Hermes mewah miliknya di depan petugas Bea Cukai. Bagaimana duduk persoalan sebenarnya?

Baca Selengkapnya

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

1 hari lalu

Terkini: Pendapatan Garuda Indonesia Kuartal I 2024 Melonjak, Sri Mulyani Kembali Bicara APBN untuk Transisi Energi

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. mencatatkan pertumbuhan pendapatan di kuartal I 2024 ini meningkat hingga 18,07 persen dibandingkan kuartal I 2023.

Baca Selengkapnya

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

1 hari lalu

Akhir-akhir Ini Jadi Sorotan, Apa Tugas dan Fungsi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai?

Banyak masyarakat yang mempertanyaan fungsi dan tugas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lantaran beberapa kasus belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

1 hari lalu

Sri Mulyani Tekankan Pentingnya Kekuatan APBN untuk Efektivitas Transisi Energi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menekankan pentingnya kekuatan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) untuk efektivitas transisi energi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Ikappi Respons Isu Pembatasan Operasional Warung Madura, Tips Hindari Denda Barang Impor

Ikappi merespons ramainya isu Kementerian Koperasi dan UKM membatasi jam operasional warung kelontong atau warung madura.

Baca Selengkapnya

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

3 hari lalu

Respons Sri Mulyani Soal Sorotan Publik ke Bea Cukai, Berikut Tips Hindari Denda Barang Impor

Kerap kali barang impor bisa terkena harga denda dari Bea Cukai yang sangat tinggi. Bagaimana respons Menteri Keuangan Sri Mulyani?

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

3 hari lalu

Sri Mulyani Temui Wapres, Bahas Mitigasi Dampak Geopolitik Timur Tengah

Menteri Keuangan Sri Mulyani menemui Wakil Presiden Maruf Amin untuk melaporkan hasil pertemuan IMF-World Bank Spring Meeting dan G20 yang saya hadiri di Washington DC. pekan lalu. Dalam pertemuan itu, Sri Mulyani pun membahas mitigasi dampak geopolitik di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

3 hari lalu

Jenis-Jenis Sumber Penerimaan Negara Indonesia, Mana yang Terbesar?

Berikut ini rincian tiga jenis sumber penerimaan utama negara Indonesia beserta jumlah pendapatannya pada 2023.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

3 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya