RUU Perpajakan: Tarif PPN Naik jadi 11 Persen di 2022, 12 Persen di 2025
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 1 Oktober 2021 10:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan Undang-undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan segera disahkan dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat pada pekan depan. Berdasarkan draf yang diperoleh Tempo, beleid tersebut salah satunya akan mengatur mengenai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN mulai tahun depan.
Dinukil dari Bab IV Pasal 7 Ayat 1, tarif pertambahan nilai yang saat ini sebesar 10 persen akan menjadi 11 persen tahun 2022. "Mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022," dinukil pada poin a.
Selanjutnya, tarif tersebut juga akan kembali naik menjadi 12 persen. Kenaikan tarif ini berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Adapun tarif PPN nol persen diterapkan pada tiga jenis ekspor, yaitu ekspor barang kena pajak berwujud, ekspor barang kena pajak tidak berwujud, dan ekspor jasa kena pajak.
Selain itu, Ayat 3 mengatur bahwa tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat 3 diatur dengan Peraturan Pemerintah setelah disampaikan oleh pemerintah kepada DPR untuk dibahas dan disepakati dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membenarkan bahwa Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (RUU KUP) sudah disetujui di pembicaraan tingkat I di Komisi Keuangan DPR.
<!--more-->
Namun, Sri Mulyani belum bersedia berkomentar banyak soal beleid baru yang belakang berubah nama jadi RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan ini.
"Nanti saja, paripurna-nya masih awal minggu depan," kata Sri Mulyani saat ditemui di Gedung DPR usai menghadiri rapat paripurna pada Kamis, 30 September 2021.
Dinukil dari draf penjelasan beleid tersebut, barang kena pajak tertentu dan/atau jasa kena pajak tertentu yang dibebaskan dari pengenaan PPN, antara lain barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah-buahan, dan sayur-sayuran.
Selain itu, menurut beleid itu, jasa pelayanan kesehatan medis tertentu dan yang berada dalam sistem program jaminan kesehatan nasional juga bebas dari PPN. Jasa kesehatan tertentu yang dimaksud misalnya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi; jasa dokter hewan.
Di samping itu, jasa ahli kesehatan; jasa kebidanan dan dukun bayi; jasa paramedis dan perawat; jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium; jasa psikolog dan psikiater; serta jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan paranormal juga bebas PPN.
Di sektor pendidikan, ketentuan bebas PPN diberikan pada jasa penyelenggaraan pendidikan sekolah seperti jasa penyelenggaraan pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan luar biasa, pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, pendidikan akademik, dan pendidikan profesional; serta jasa penyelenggaraan pendidikan luar sekolah.
Dalam penjelasan RUU Pajak ini juga disebutkan bebas PPN juga diberikan pada jasa pelayanan sosial, jasa keuangan, jasa asuransi, jasa tenaga kerja, jasa angkutan umum di darat dan di air, serta jasa angkutan udara dalam negeri yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari jasa angkutan luar negeri.
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO
Baca: Per Hari Ini, PeduliLindungi Bisa Diakses di Gojek, Tokopedia hingga Cinema XXI