PLN Rampungkan Proyek Rp 165 M, Bakal Pasok Listrik Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 27 September 2021 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN telah menyelesaikan dua proyek listrik tegangan tinggi untuk kebutuhan Kereta Cepat Jakarta-Bandung. Proyek dibangun dengan biaya Rp 165 miliar sejak 2018.
“Inovasi alat transportasi modern ini tentunya sangat membutuhkan suplai listrik yang terbaik dan dapat selalu diandalkan," kata Direktur Bisnis Regional Jawa, Madura dan Bali PLN, Haryanto WS, dalam keterangan resmi, Senin, 27 September 2021.
Proyek pertama yaitu berupa pemberian tegangan dilakukan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV Poncol Baru-Poncol Baru II. Lalu proyek kedua, yaotu Gas Insulated Substation (GIS) 150 kV Poncol Baru II.
Proyek ini dibangun di Margahayu, Bekasi Timur, Jawa Barat, dengan memanfaatkan lahan gedung eksisting PLN ULTG Bekasi. Proyek ini pun dibangun dengan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) Barang dan Jasa mencapai 65,58 persen.
Haryanto menyebut proyek ini juga akan menjadi salah satu infrastruktur kelistrikan krusial di Jawa Barat. Ia pun berterima kasih atas dukungan semua pihak yang terlibat.
Kedua proyek ini rampung menjelang waktu operasional kereta cepat yang kian dekat. PT Kereta Cepat Indonesia China alias KCIC yang menggarap proyek ini, memastikan operasional bisa dimulai akhir 2022.
"Target kami, pengoperasian di akhir 2022 tidak akan berubah," ujar Sekretaris Perusahaan PT KCIC Mirza Soraya kepada Tempo, Selasa, 7 September 2021.
Target ini disampaikan Mirza di tengah persoalan membengkaknya biaya proyek atau cost overrun, yang sempat muncul beberapa waktu lalu. Biaya proyek Kereta Cepat Jakarta - Bandung diestimasikan membengkak sekitar US$ 1,9 miliar atau Rp 27,17 triliun menjadi Rp 113,9 triliun.
Akibat melarnya biaya proyek kereta cepat ini, konsorsium Indonesia pun diperkirakan harus menanggung beban tambahan sebesar Rp 4,1 triliun. Beban ini diusulkan untuk dibiayai oleh suntikan Penyertaan Modal Negara (PMN) 2022.
Baca: Per Oktober, Syarat Naik Kereta dan Pesawat Bisa Tanpa Pedulilindungi