Imigrasi Sudah Mencekal Obligor BLBI Kaharudin Ongko
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 22 September 2021 12:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM membenarkan bahwa mereka telah melakukan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Ia tak lain adalah salah satu obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Kaharudin Ongko yang kini punya utang Rp 8,2 triliun ke negara.
"Benar, nama yang bersangkutan telah diajukan dalam daftar cekal," kata Kepala Bagian Humas dan Umum, Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara saat dihubungi di Jakarta, Rabu, 22 September 2021.
Arya mengatakan permohonan tidak datang dari Satgas BLBI, melainkan Kementerian Keuangan. Ia juga mengkonfirmasi bahwa pencekalan terhadap Ongko masih berjalan sampai hari ini. "Masih berlaku," kata dia.
Kepala Humas Kemenkeu Rahayu Puspasari tidak merinci kapan
pihaknya mengajukan permohonan pencekalan terhadap Kaharudin Ongko. Termasuk, sampai kapan Ongko bakal dicekal. "Ditunggu saja," kata dia singkat.
Sebelumnya, kabar pencekalan terhadap Ongko ini disampaikan oleh Menteri Keuangan yang juga anggota pengarah Satgas BLBI Sri Mulyani Indrawati. Menurut dia, pencekalan terhadap Ongko adalah salah satu bentuk upaya paksa dalam proses penagihan utang BLBI yang jadi kewajiban Ongko.
"Melalui surat paksa dan pencegahan bepergian ke luar negeri," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.<!--more-->
Sri Mulyani mengatakan Ongko adalah salah satu obligor pemilik dua bank umum nasional. Bank milik Ongko ini menerima BLBI dari pemerintah saat krisis finansial 1997.
Lalu, penagihan utang sudah dilakukan PUPN sejak 2008. Tapi sampai saat ini, tingkat pengembalian utang Ongko sangat kecil. Sehingga, PUPN pun melakukan upaya paksa.
Sri Mulyani kemudian juga mengatakan eksekusi sudah dilakukan terhadap aset tetap dan bergerak milik Ongko. Ini adalah aset yang jadi jaminan dalam Master Refinancing and Note Issuance Agreement (MRNIA), perjanjian antara Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) dengan pemegang saham dengan cara penyerahan aset.
Sri Mulyani menyebut perjanjian MRNIA ini sudah diteken Ongko sejak sejak 18 Desember 2019. MRNIA inilah yang digunakan PUPN untuk melakukan penagihan dana BLBI kepada Ongko.
Lalu penyitaan juga dilakukan atas harta kekayaan Ongko pada Senin, 20 September 2021. Harta Ongko ini dalam bentuk escrow account di salah satu bank swasta nasional.
Pertama, akun senilai Rp 664,9 juta. Kedua, akun senilai US$ 7,9 juta atau setara Rp 109,5 miliar. Harta Ongko ini kemudian sudah dicairkan dan masuk ke kas negara. "Hasil sitaan sudah masuk ke kas negara sejak kemarin sore," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Terpopuler Bisnis: Jokowi Ingin Kurangi Impor Baja, Harga Kaharudin Ongko Disita