Sri Mulyani Sebut Lima Tipe Pengutang BLBI, Koperatif sampai Tak Mau Mengaku
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 21 September 2021 15:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan lima tipe debitur dan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) saat dikirimi surat panggilan penyelesaian utang. Salah satunya, kata dia, ada pengutang yang hadir memenuhi panggilan Satgas.
"Namun, mereka mengatakan tak punya utang sama negara," kata anggota dewan pengarah Satgas BLBI ini, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 21 September 2021.
Sebelumnya, Satgas BLBI sudah memanggil sejumlah pengutang dalam beberapa hari terakhir. Panggilan diumumkan langsung di koran-koran nasional.
Sri Mulyani lalu menjelaskan kembali bahwa obligor dalam bank yang dapat dana BLBI usai terjadi krisis finansial 1997. Sementara, debitur adalah orang yang mendapatkan kredit dari bank penerima dana BLBI tersebut.
Sampai hari ini, kata Sri Mulyani, sudah ada 24 debitur maupun obligor BLBI yang dipanggil Satgas. Ada yang masih berada di tanah air, tapi sebagian sudah bermukim di luar negeri.
Sri Mulyani melanjutkan tipe kedua yaitu pengutang BLBI yang hadir dan mengakui punya utang ke negara. Bahkan, mereka menyusun rencana penyelesaian utang tersebut. "Ini yang paling koperatif," kata dia.
Tipe ketiga yaitu pengutang yang hadir, baik itu langsung dirinya atau perwakilan. Mereka menyampaikan rencana penyelesaian utang. Tapi, rencana itu tidak realistis dan ditolak Satgas.
<!--more-->
Tipe keempat yaitu pengutang yang tidak hadir, tapi memberikan surat bahwa mereka berjanji akan menyelesaikan kewajiban utang ini. Lalu tipe kelima yaitu pengutang yang sama sekali tidak hadir sama sekali dan tidak menyampaikan rencana penyelesaian utang kepada Satgas.
Walau responsnya beragam, Sri Mulyani menyebut Satgas akan terus melakukan tindakan sesuai landasan hukum yang ada. "Untuk mengembalikan hak negara," kata dia.
Total dana tagihan BLBI ini mencapai Rp 110 triliun. Karena ini merupakan saat krisis finansial lebih dari 20 tahun yang lalu, maka Sri Mulyani membenarkan bisa terjadi perubahan nilai.
Dari informasi yang Ia terima dari Kejaksaan Agung, Sri Mulyani menyebut pengadilan biasanya akan menggunakan suku bunga tertentu untuk penyelesaian kewajiban utang ini. "Jadi nanti kami akan menggunakan praktik itu," kata dia.
BACA: Sita Harta Obligor BLBI Ongko, Sri Mulyani: Sudah Masuk Kas Negara Kemarin Sore