Terpopuler Bisnis: CGV Soal Pembukaan Bioskop dan Diskon Pajak Mobil
Reporter
Tempo.co
Editor
Kodrat Setiawan
Sabtu, 18 September 2021 06:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang Jumat, 17 September 2021, dimulai dari pengelola CGV blak-blakan soal pembukaan bioskop hingga Sri Mulyani memperpanjang pajak mobil 100 persen hingga Desember.
Adapula berita tentang tanggapan Serikat Karyawan Garuda soal kekalahan Garuda di arbitrasi London hingga jejang utang TUtut dan Tommy Soeharto dalam kasus BLBI.
Berikut empat berita terpopuler ekonomi dan bisnis sepanjang kemarin:
1. Bioskop Kembali Dibuka, Pengelola CGV Blak-blakan Tanggapi: Senang, tapi ...
Public Relation and Corporate Communication CGV Marsya Gusman menyatakan sangat antusias mengenai aturan pemerintah yang mengizinkan bioskop kembali beroperasi per Kamis, 16 September 2021. Pembukaan bioskop selama PPKM Level 3 pada 14 September - 20 September 2021 ini, menurut dia, cukup menantang.
“Pastinya saya sangat antusias, sangat bahagia karena buka kembali. Tapi kali ini cukup challenging,” kata Marsya kepada Tempo di Jakarta pada Kamis malam, 16 September 2021.
Dia menyebutkan hal yang sangat menantang adalah penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. “Kami berusaha untuk memegang penuh protokol kesehatan itu, karena kita ikuti aturan pemerintah,” katanya.
Terutama, dengan adanya aturan pembukaan bioskop pada Level 2 dan 3 yang melarang pengunjung untuk makan dan minum dan pengelola juga dilarang menjual makanan dan minuman dalam area bioskop.
Marsya mengaku salah satu sumber pendapatan CGV terbesar adalah dari bidang Food and Beverage atau Makan dan Minum. Menurutnya, jika bidang Food and Beverage dibuka dapat memicu penonton untuk membuka masker sehingga tidak menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
“Kalau keberatan sih ya apa daya kita. Mau gimana lagi. Kita tetap mengikuti himbauan pemerintah untuk menjaga protokol kesehatan,” kata Marsya.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
2. Garuda Kalah di Arbitrase London, Sekarga: Ini Bagian dari Beban Masa Lalu
Serikat Karyawan Garuda Indonesia menyatakan kekalahan maskapai penerbangan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA) adalah bagian dari beban masa lalu perusahaan pelat merah itu.
"Untuk itu, pemerintah harus membantu mencarikan solusinya karena apa yang menjadi perselisihan antara Garuda dengan lessor adalah bagian dari Keputusan Direksi dan Komisaris yang diangkat oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian BUMN," ujar Ketua Harian Serikat Karyawan Garuda Indonesia Tomy Tampatty kepada Tempo, Jumat, 17 September 2021.
Sebelumnya diberitakan, Garuda Indonesia diputus kalah dalam kasus gugatan pembayaran uang sewa pesawat di Pengadilan Arbitrase Internasional London (LCIA). Dengan begitu, perusahaan pelat merah ini harus membayar seluruh kewajibannya.
Tomy mengatakan, akibat dari kekalahan tersebut, beban Garuda Indonesia menjadi bertambah. Pemerintah dinilai berperan di sini, karena ketidakmampuan perusahaan juga buah dari kebijakan pemerintah pusat terhadap flag carrier dan berujung pada meningkatnya beban utang. "Khususnya utang dalam hal pengadaan armada pesawat dan mesin pesawat (engine)."
Meski begitu, Tommy menilai, hal ini tidak mempengaruhi kegiatan operasional. "Kami di internal tetap menjalankan kegiatan operasional secara profesional dengan mengedepankan safety, security dan service dalam memberikan pelayanan kepada semua pelanggan setia Garuda Indonesia," ucapnya.
Baca berita selengkapnya di sini
<!--more-->
3. Masuk Daftar Satgas BLBI, Ini Jejak Utang Tutut dan Tommy Soeharto
Nama Siti Hardianti Rukmana alias Tutut Soeharto masuk ke dalam daftar obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang menjadi prioritas Satuan Tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana atau Satgas BLBI. Sebelumnya, sang adik, Tommy Soeharto telah dipanggil Satgas BLBI pada akhir bulan Agustus lalu.
Adapun daftar obligor dan debitur prioritas itu termaktub dalam dokumen penanganan hak tagih negara dana BLBI tanggal 15 April 2021. Berdasarkan dokumen tersebut, ada tiga perusahaan terkait Tutut Soeharto yang pengurusan piutangnya telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara Cabang DKI Jakarta, antara lain PT Citra Mataram Satriamarga dengan nilai utang sebesar Rp 191,61 miliar.
Perseroan sama sekali belum mengangsur utang tersebut. Pengurusan utang didaftarkan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V pada 2013. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
Selanjutnya, PT Citra Bhakti Margatama Persada dengan nilai utang sebesar US$ 6,51 juta dan Rp 14,79 miliar. Utang ini juga sama sekali belum diangsur. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa
Terakhir, PT Marga Nurindo Bhakti dengan outstanding utang Rp 471,47 miliar. Pengurusan utang didaftarkan di KPNKL Jakarta V pada 2010. Untuk utang ini, perseroan telah mengangsur Rp 1,09 miliar. Pengurusan terakhir berupa laporan pemberitahuan surat paksa.
"Aset kredit PT Citra Cs tidak didukung dengan barang jaminan, oleh karena digunakan untuk pembangunan proyek jalan tol dan SK Proyek sebagai jaminan," dinukil dari dokumen tersebut.
Baca berita selengkapnya di sini.
<!--more-->
4. Sri Mulyani Perpanjang Diskon Pajak Mobil 100 Persen sampai Desember
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi memperpanjang diskon pajak mobil atau Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) 100% untuk kendaraan bermotor sampai akhir tahun 2021. Sebelumnya, diskon ini sudah berakhir pada 31 Agustus 2021.
“Perpanjangan insentif dilakukan untuk menstimulasi konsumsi masyarakat kelas menengah,” kata Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, 17 September 2021.
Awalnya, insentif diskon pajak ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2021. Beleid ini mengatur pemberian insentif untuk segmen 1.500 cc ke bawah kategori sedan dan 4x2 dengan komponen pembelian dalam negeri (local purchase) paling sedikit 70 persen.
Kemudian PMK Nomor 31 Tahun 2021 memperluas insentif PPnBM DTP dengan menambah cakupan kendaraan bermotor. Lewat beleid ini, insentif juga diberikan untuk segmen 4x2 dan 4x4 untuk segmen 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc dan local purchase paling sedikit 60 persen.
Karena Sri Mulyani melihat dampak positif kebijakan ini, masa insentif PPnBM 100 persen untuk kendaraaan 1.500 cc ke bawah pun diperpanjang sampai dengan Agustus 2021 melalui PMK Nomor 77 Tahun 2021.