Alex Noerdin jadi Tersangka Korupsi PDPDE, Ini Profil Lengkap Perusahaan
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 16 September 2021 17:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung telah menetapkan Wakil Ketua Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Alex Noerdin sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi di Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Sumatera Selatan (PDPDE Sumsel). Alex juga merupakan mantan Gubernur Sumatera Selatan.
"Iya betul, kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi, saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 16 September 2021.
PDPDE adalah sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) yang dikuasai Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Tapi, Supardi belum merinci apakah Alex menjadi tersangka untuk kasus di PDPDE beberapa hari yang lalu.
Adapun saat itu 8 September 2021, Kejaksaan Agung juga sempat menyinggung soal perusahaan ini. Kejagung mengumumkan bahwa tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan 2 orang tersangka terkait korupsi pembelian gas oleh PDPDE Sumatera Selatan tahun 2010-2019.
Kedua tersangka yaitu CISS selaku Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2008. CISS adalah pihak yang pernah menandatangani perjanjian Kerjasama antara PDPDE Sumsel dengan PT Dika Karya Lintas Nusa (PT DKLN).
Tersangka lainnya yaitu AYH yang merupakan Direktur Dika Karya Lintas Nusa sejak tahun 2009. AYH juga merangkap sebagai Direktur PT PDPDE Gas sejak tahun 2009 dan juga Direktur Utama PDPDE Sumsel sejak tahun 2014.
Dalam pantauan Tempo, nama PDPDE sering tercantum dalam publikasi Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan di laman resminya. Pada Maret 2018, Alex yang masih menjabat sebagai gubernur bertemu dengan Direktur PDPDE dan Direktur Utama PT Lima Pacific Energy. Mereka membahas rencana kerjasama dan Investasi Pembangunan Pipa Transmisi Gas Bumi Ruas Jalan Palembang-Tanjung Api-Api Muntok.
<!--more-->
Pada Juni 2018, Alex sempat meresmikan pembangkit listrik tenaga surya dua megawatt di Kompleks Olahraga Jakabaring Palembang. Pembangkit ini disiapkan untuk kebutuhan Asian Games pada 18 Agustus sampai 2 September 2018.
Pembangkit ini pun dikerjakan secara swakelola yang pelaksanaannya dilakukan oleh PDPDE. Perusahaan menggarap pembangkit ini di bawah pengawasan langsung Sharp Corporation Jepang.
Pada November 2018, PDPDE juga sempat berencana menggarap beberapa proyek baru guna memperlebar lini Bisnis BUMD Sumatera Selatan tersebut. Kala itu, Direktur Utama PDPDE Arief Kadarsyah menyebut perusahaan sudah menjalankan enam unit usaha.
Di antaranya yaitu kepemilikan 5 persen Blok Rimau di Pelambang, perdagangan gas dan CNG. Adapula, Bottling LPG dan angkutan, solusi energi terbarukan, EPC dan konsultasi, serta bisnis retail.
Laman resmi Medco Energi yang juga terlibat di Blok Rimau, turut mencantumkan keterlibatan PDPDE ini di laman resmi mereka. Pada blok ini, PT Medco E&P Rimau menjadi menguasai 95 persen dan PDPDE 5 persen.
Tapi saat ini, nama perusahaan tersebut diketahui telah berubah menjadi PT Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) sejak 2019. Perubahan ini ditetapkan lewat Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017, saat Alex masih jadi gubernur.
"Perusahaan yang dikenal sampai tahun 2019 sebagai PDPDE merubah status hukum dan perubahan nama Menjadi PT. Sumsel Energi Gemilang (Perseroda) yang melakukan kegiatan usaha di bidang hulu dan hilir pertambangan dan energi serta pengembangan energi kelistrikan di Sumatera Selatan," demikian tertulis di laman resmi perusahaan, sumselenergi.com.
Baca: OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak