OJK Minta Nasabah Waspadai Modus Terbaru Pinjol Ilegal: Transfer Dana Mendadak

Kamis, 16 September 2021 06:16 WIB

Ilustrasi pinjaman online. Shutterstock

Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau WhatsApp, masyarakat diminta segera menghiraukannya, menghapus pesan dan memblokir nomor pinjol tersebut. Hal ini juga berlaku untuk mengatasi adanya modus penipuan dari pelaku pinjol ilegal yang tiba-tiba menagih, padahal masyarakat tidak pernah melakukan pinjaman.

"Blokir dan abaikan kontak penagih. Jika penagih mengancam atau mengintimidasi, segera lapor ke kepolisian terdekat," seperti dikutip dari keterangan OJK, Rabu, 15 September 2021.

OJK juga mengingatkan agar masyarakat lebih ketat menjaga keamanan data pribadi. Caranya dengan tidak mengeklik tautan atau link yang dikirimkan lewat SMS, WhatsApp, dan email yang dikirimkan.

Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus pada Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun juga mendorong masyarakat makin berhati-hati ketika mengisi suatu formulir secara digital, bahkan dokumen fisik sekalipun.

Sebab, kata dia, data tersebut bisa dicuri dan diperjualbelikan. Bahkan, tak jarang, data yang ditemukan oknum bisa digunakan untuk menebar pesan bersifat scam.

Ma'mun menceritakan salah satu kasus pinjol yang berawal dari pelaku bisa mendapatkan data pribadi sampai no rekening bank dari formulir-formulir yang sering ditawarkan oleh tim marketing. "Itu dari (dokumen) masyarakat yang ngisi-ngisi blanko di mal-mal," tuturnya.

BISNIS

Baca: Pengadilan Tolak Permohonan PKPU Pemilik Nasmoco dan Pengendali Nyonya Meneer

Berita terkait

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

5 jam lalu

Pencabutan Izin Usaha Paytren Dinilai Menyelamatkan Lebih Banyak Calon Investor

Ekonom Nailul Huda menilai langkah OJK mencabut izin PT Paytren Manajemen Investasi sudah tepat.

Baca Selengkapnya

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

23 jam lalu

Kasus Hilangnya Dana Nasabah di Bank BTN, OJK Sebut Bank Harus Bertanggung Jawab jika Terbukti Ada Kesalahan

OJK merespons kasus BTN dan mengingatkan agar masyarakat berhati-hati saat berinvestasi.

Baca Selengkapnya

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

1 hari lalu

5 Hal Tentang Paytren, Bisnis Yusuf Mansur yang Sempat Hits Kini Disanksi OJK

Pada 13 Mei 2024 PayTren milik Yusuf Mansur harus merelakan izin usahanya dicabut oleh OJK karena melanggar sejumlah aturan Pasar Modal.

Baca Selengkapnya

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

2 hari lalu

OJK Cabut Izin Paytren, Yusuf Mansur: Kami Semua Mulus Jaga Amanah

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK resmi mencabut izin PT Paytren Aset Manajemen atau Paytren

Baca Selengkapnya

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

2 hari lalu

Ini 8 Alasan OJK Mencabut Izin Usaha Paytren Milik Ustad Yusuf Mansur

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Paytren Aset Manajemen, yang didirikan ustad terkenal Yusuf Mansur.

Baca Selengkapnya

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

2 hari lalu

OJK: Portofolio Investasi Dana Pensiun Masih Didominasi Instrumen Surat Berharga Negara

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK sebut portofolio investasi dana pensiun didominasi SBN

Baca Selengkapnya

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

3 hari lalu

Satgas PASTI Hentikan 915 Entitas Keuangan Ilegal hingga April 2024

Satgas PASTI menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, yang terdiri 19 investasi ilegal dan dan 896 pinjol ilegal selama 1 Januari-30 April 2024.

Baca Selengkapnya

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

3 hari lalu

OJK Sebut Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga di Kuartal Pertama 2024

Menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil

Baca Selengkapnya

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

3 hari lalu

OJK Tambah Kriteria Konglomerasi Keuangan di Rancangan Peraturan OJK yang Baru

Dalam Rancangan Peraturan OJK yang baru, total aset konglomerasi keuangan paling sedikit Rp 20 triliun sampai dengan kurang dari Rp 100 triliun.

Baca Selengkapnya

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

3 hari lalu

OJK Ungkap Sejumlah Modus Penipuan Baru

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ungkap sejumlah modus penipuan baru.

Baca Selengkapnya