DPR Pertanyakan Laporan OJK Soal Bumiputera dan Jiwasraya: Disenggol Saja Enggak
Reporter
Francisca Christy Rosana
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Rabu, 15 September 2021 15:33 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR, Misbakhun, mempertanyakan upaya Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengawal persoalan restrukturisasi polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan pembayaran klaim nasabah PT Asuransi Jiwa Bersama (Bumiputera). Dia mengatakan tak pernah melihat laporan OJK soal perkara gagal bayar tersebut.
“Padahal kami sudah memberikan persetujuan luar biasa. Tapi persoalan (Jiwasraya dan Bumiputera) enggak disinggung sedikit pun. Disenggol saja enggak,” ujar politikus Partai Golkar itu dalam rapat kerja Komisi XI DPR bersama OJK pada Rabu, 15 September 2021, di Kompleks Parlemen Senayan.
Menurut Misbakhun, selama ini DPR harus bertugas mengawal dan mengawasi kegiatan OJK, termasuk soal penyelesaian perkara gagal bayar lembaga asuransi. Ia menagih laporan otoritas yang telah disusun secara rinci dan substansial atas kinerja selama setahun ke belakang.
“Hal-hal fundamental itu yang kami ingin kami bicarakan. Kami tidak ingin kemudian laporannya bagus, gambarnya bagus, tapi substansinya tidak memadahi,” ujar Misbakhun.
Perkara Bumiputera mencuat setelah para nasabahnya menuntut pembayaran klaim senilai total Rp 12 triliun per akhir 2020. Manajemen sempat menolak menyebut gagal bayar dan mengklaimnya sebagai outstanding claim.
Sedangkan perihal perkara Jiwasraya, Kementerian BUMN telah mendorong perusahaan asuransi itu untuk melakukan restrukturisasi pasca-kasus mega-korupsi perseroan terbongkar. Restrukturisasi dilakukan melalui pembentukan perusahaan baru bernama IFG Life. Terakhir, 98 persen pemegang polis disebut-sebut telah menyetujui restrukturisasi.
Selain menyinggung masalah gagal bayar, Misbakhun meminta OJK serius menyoroti endorsment atau iklan oleh publik figur di media sosial untuk membeli saham emiten tertentu. Ia menyebut harus ada kepastian hukum dari iklan-iklan yang beredar tersebut.
“Apakah ini layak secara marketing untuk memperkuat pasar modal kita, apakah ada peraturan dilanggar, lalu kalau melanggar seperti apa,” ujar Misbakhun.
<!--more-->
Pada akhir Agustus lalu, Jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat langsung melaksanakan eksekusi putusan Mahkamah Agung terhadap enam terpidana kasus korupsi dan pencucian uang di Jiwasraya, dengan menjebloskan keenamnya ke lembaga pemasyarakatan.
“Ini merupakan tonggak sejarah baru dalam pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, dan membuktikan Kejaksaan Republik Indonesia sangat serius dan melaksanakan tahapan secara profesional,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menerima enam putusan Mahkamah Agung yang telah menjatuhkan putusan tingkat kasasi. Melalui putusan Mahkamah Agung ini, enam terdakwa kini berstatus sebagai terpidana.
Heru Hidayat (Komisaris PT Trada Alam Minera) dan Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) dijatuhi hukuman pidana seumur hidup. Selain itu, Heru juga dikenakan pidana tambahan berupa denda uang pengganti senilai Rp 10,78 triliun, sedangkan Benny harus mengganti Rp 6,078 triliun.
Adapun terpidana direksi Jiwasraya, yakni Mantan Direktur Keuangan Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Hendrisman Rahim, dan mantan Direktur Maxima Integra Joko Hartono Tirto dijatuhi pidana penjara selama 20 tahun. Sedangkan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan dihukum pidana penjara selama 18 tahun.
Keempat terpidana tersebut juga dijatuhi pidana denda senilai Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Usai putusan MA keluar, para terpidana dikirim ke lembaga pemasyarakatan.
Sementara terpidana kasus Jiswasraya lainnya seperti Heru Hidayat, Syahwirman, dan Joko Hartono dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, sedangkan Hary Prasetyo dan Hendrisman dieksekusi ke Rutan Salemba. Sementara itu, Benny Tjokro dijebloskan ke Lapas Cipinang.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA | BISNIS
Baca: Pemalsuan Deposito Rp 110 M, BNI Temukan Transaksi Langsung Tersangka ke Nasabah