Kasus Pemalsuan Deposito, BNI: Penerbitan Bilyet dan Transaksi Tak Libatkan Bank
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Kodrat Setiawan
Selasa, 14 September 2021 16:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk mengungkap sejumlah temuan dalam kasus pemalsuan 9 bilyet deposito Rp 110 miliar di Makassar, Sulawesi Selatan. Salah satunya, BNI menemukan pembayaran bilyet deposito langsung dari tersangka MBS ke beberapa nasabah.
MBS adalah pegawai BNI kantor cabang Makassar, yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Berdasarkan temuan BNI, penerbitan maupun penyelesaian klaim deposito dilakukan tanpa melibatkan bank.
"Secara tiba-tiba, pada akhir Februari 2021, RY dan AN (nasabah) menyatakan telah menerima pembayaran atas bilyet deposito tersebut secara langsung dari MBS sebesar Rp 50 miliar, dan bukan dari bank serta tanpa melibatkan bank," kata Ronny LD Janis, kuasa hukum BNI, dalam keterangan tertulis pada Selasa, 14 September 2021.
Begitu pula dengan pengembalian dan penyelesaian klaim deposito kepada nasabah HDK sekitar Rp 3,5 miliar yang dilakukan langsung tersangka MBS dan bukan dari bank, serta tanpa melibatkan bank.
"Hal-hal tersebut telah menunjukkan bahwa terkait penerbitan maupun transaksi-transaksi yang berkaitan dengan bilyet deposito tersebut, dilakukan tanpa sepengetahuan dan keterlibatan bank," kata Ronny.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah ada beberapa nasabah BNI kantor cabang Makassar yang mengaku kehilangan dana deposito mereka. Juni 2021, ada Hendrik dan Heng Pao Tek yang mengaku kehilangan Rp 20 miliar. Lalu di awal September 2021, ada Andi Idris Manggabarani yang kehilangan Rp 45 miliar.
<!--more-->
BNI membenarkan bahwa beberapa pihak datang ke kantor cabang Makassar untuk mencairkan bilyet deposito. Dimulai pada Februari 2021, ada RY dan AN menunjukkan 2 bilyet deposito BNI tertanggal 29 Januari 2021 senilai Rp 50 miliar.
Lalu pada Maret 2021, berturut-turut datang pihak yang mengatasnamakan IMB (Andi Idris Manggabarani) membawa 3 bilyet deposito tertanggal 1 Maret 2021. Belyet ini atas nama PT AAU, PT NB, dan IMB dengan total senilai Rp 40 miliar.
Lalu, ada HDK (Hendrik) membawa 3 bilyet deposito atas nama sendiri dan 1 bilyet deposito atas nama HPT (Heng Pao Tek) dengan total senilai Rp 20,1 miliar. Sehingga, keseluruhannya mencapai 9 bilyet deposito dengan nilai Rp 110 miliar. "Yang disebutkan bilyet deposito tersebut diterima dari oknum pegawai bank (saudari MBS)," kata Janis.
Berbekal temuan inilah, BNI melapor ke Bareskrim Polri pada 1 April 2021. Sehingga, polisi pun sudah menetapkan MBS sebagai tersangka. MBS diduga melakukan pidana perbankan dan pencucian uang, dalam kasus ini.
Baca juga: Selain Rp 45 M, Kasus Raibnya Deposito Rp 20 M Nasabah BNI Bergulir di PN