Dadang Suwarna Ajukan Keberatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK

Selasa, 14 September 2021 12:02 WIB

Gedung Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia di Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Dadang Suwarna, resmi mengajukan keberatan administratif atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Hal tersebut adalah langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

“Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar kuasa hukum Dadang, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.

Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 sebelumnya menuai kritik. DPR kembali menjadi sorotan publik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Padahal, Nyoman disebut tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.

Pasal tersebut menyatakan calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat dua tahun lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil dikritik publik. Menurut Denny, DPD yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.

Advertising
Advertising

Lebih jauh, tutur dia, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa atau pendapat hukum bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.

Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.

<!--more-->

Atas perkara tersebut, Dadang pun mengajukan keberatan lantaran merasa sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi Keuangan DPR yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.

Denny Indrayana mengatakan pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi Keuangan DPR membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK. Berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik.

Karena itu, dalam perkara ini pun Denny menyarankan Presiden menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang dengan selurus-lurusnya.

Sebelumnya, Nyoman terpilih menjadi anggota BPK dalam pengambilan keputusan di DPR pada Kamis, 9 September 2021. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Tapi di luar DPR, sejumlah pihak mengkritik masuknya nama Nyoman sebagai calon anggota. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.

PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini karena MAKI belum secara resmi mengajukan keberatan ke DPR. Walau demikian, MAKI memastikan akan kembali menggugat pemilihan Nyoman ini.

BACA: BPK Sebut 3 Penyebab Risiko Pengelolaan Keuangan Rawan Fraud saat Pandemi Covid

CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

4 hari lalu

Viral Bea Masuk Rp 31,8 Juta untuk Sepatu Seharga Rp 10 Juta, Begini Cara Perhitungan Bea Cukai

Ditjen Bea Cukai menanggapi pemberitaan penetapan bea masuk untuk produk sepatu impor yang dibeli oleh konsumen sebesar Rp 31,8 juta.

Baca Selengkapnya

54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

4 hari lalu

54 Tahun Prananda Prabowo, Profil Putra Megawati dan Perannya di PDIP

Prananda Prabowo putra Megawati Soekarnoputri, organisatoris PDIP yang pernah dipuji Jokowi, genap berusia 54 tahun pada 23 April 2024.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

5 hari lalu

Kemenkeu Antisipasi Dampak Penguatan Dolar terhadap Neraca Perdagangan

Kementerian Keuangan antisipasi dampak penguatan dolar terhadap neraca perdagangan Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

6 hari lalu

Kisah Jokowi Pernah Siapkan Ganjar Maju Pilpres 2024, Lantas Balik Badan

Ganjar Pranowo menerima hasil putusan MK yang menolak permohonan PHPU kubunya. Dulu, Jokowi pernah menyiapkannya maju capres di Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

7 hari lalu

PDIP Usung Ganjar Pranowo Jadi Calon Presiden di Depan Jokowi Setahun Lalu

Setahun yang lalu PDIP mengusung Ganjar Pranowo menjadi calon presiden, disaksikan Jokowi. Berikut kilas balik peristiwanya.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

18 hari lalu

Kata Gerindra Soal Rekonsiliasi dengan PDIP dan Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati

Gerindra menilai komunikasi yang baik antara Sufmi Dasco Ahmad dan Puan Maharani di DPR dapat mempercepat rekonsiliasi kedua partai.

Baca Selengkapnya

Misteri Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Datangi Rumah Megawati

18 hari lalu

Misteri Ketua TKN Prabowo-Gibran Dua Kali Datangi Rumah Megawati

Dua kali Ketua TKN Prabowo-Gibran ini mendatangi rumah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ada apa?

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

20 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

20 hari lalu

Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.

Baca Selengkapnya