Dadang Suwarna Ajukan Keberatan atas Terpilihnya Nyoman Adhi sebagai Anggota BPK
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Selasa, 14 September 2021 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Dadang Suwarna, resmi mengajukan keberatan administratif atas penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Hal tersebut adalah langkah awal untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Sebenarnya bukan hanya Pak Dadang, banyak pihak menaruh atensi serius terhadap pelanggaran UU BPK ini. Menetapkan orang yang tidak memenuhi syarat formil sebagai anggota lembaga negara yang sangat penting sekelas BPK, merupakan tindakan yang melanggar hukum tetapi juga konstitusi,” ujar kuasa hukum Dadang, Denny Indrayana, dalam keterangan tertulis, Selasa, 14 September 2021.
Proses seleksi anggota BPK RI Periode 2021-2026 sebelumnya menuai kritik. DPR kembali menjadi sorotan publik karena menetapkan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai anggota BPK RI Terpilih Periode 2021-2026. Padahal, Nyoman disebut tidak memenuhi syarat formil sebagai calon anggota berdasarkan Pasal 13 huruf j UU BPK.
Pasal tersebut menyatakan calon anggota harus telah meninggalkan jabatan sebagai Pejabat di lingkungan pengelola keuangan Negara paling singkat dua tahun lamanya. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya benturan kepentingan. Adapun Nyoman baru 1 tahun 6 bulan melepaskan jabatan sebagai kuasa pengguna anggaran di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Status Nyoman yang tidak memenuhi syarat formil dikritik publik. Menurut Denny, DPD yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memberikan pertimbangan, juga menyatakan Nyoman tidak memenuhi syarat dan harus digugurkan.
Lebih jauh, tutur dia, atas permohonan yang diajukan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mahkamah Agung memberikan fatwa atau pendapat hukum bahwa keterpenuhan terhadap Pasal 13 huruf j UU BPK merupakan syarat mutlak, yang tidak dapat disimpangi, demi terhindar dari benturan kepentingan.
Meskipun telah mendapat berbagai masukan, kritik dan pertimbangan dari berbagai pihak, Komisi XI tetap bergeming dan mempertahankan Nyoman. Alih-alih gugur, Nyoman justru dipilih sebagai anggota BPK RI Periode 2021-2026 dalam proses voting, dengan mengantongi 44 suara, diikuti oleh Dadang Suwarna dengan 12 suara.
<!--more-->
Atas perkara tersebut, Dadang pun mengajukan keberatan lantaran merasa sebagai pihak yang paling dirugikan akibat tindakan Komisi Keuangan DPR yang bertentangan dengan etika dan peraturan perundang-undangan.
Denny Indrayana mengatakan pelanggaran UU BPK yang dilakukan Komisi Keuangan DPR membuka peluang tidak diterbitkannya Keppres mengenai pengangkatan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai Anggota BPK. Berkaca dari pengalaman kegaduhan pemilihan pimpinan lembaga negara lainnya, Presiden Joko Widodo pernah menolak menerbitkan Keppres pengangkatan Kapolri akibat mendapat sorotan tajam dari publik.
Karena itu, dalam perkara ini pun Denny menyarankan Presiden menolak menerbitkan Keppres pengangkatan agar tidak ikut melanggar sumpah jabatannya untuk melaksanakan undang-undang dengan selurus-lurusnya.
Sebelumnya, Nyoman terpilih menjadi anggota BPK dalam pengambilan keputusan di DPR pada Kamis, 9 September 2021. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Tapi di luar DPR, sejumlah pihak mengkritik masuknya nama Nyoman sebagai calon anggota. Salah satunya dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Mereka menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.
PTUN Jakarta tidak menerima gugatan ini karena MAKI belum secara resmi mengajukan keberatan ke DPR. Walau demikian, MAKI memastikan akan kembali menggugat pemilihan Nyoman ini.
BACA: BPK Sebut 3 Penyebab Risiko Pengelolaan Keuangan Rawan Fraud saat Pandemi Covid
CAESAR AKBAR | FAJAR PEBRIANTO