Terkini Bisnis: Profil Nyoman Adhi, Fakta Penagihan Utang BLBI
Reporter
Tempo.co
Editor
Martha Warta Silaban
Jumat, 10 September 2021 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Berita terkini ekonomi dan bisnis dimulai dengan profil anggota BPK terpilih, Nyoman Adhi Suryadnyana. Informasi soal karir Nyoman dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kemudian berita tentang fakta-fakta upaya penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun oleh Satgas BLBI Kementerian Keuangan.
Selain itu respons Garuda Indonesia ihwal putusan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap mereka. Berikut adalah ringkasan dari ketiga berita tersebut:
1. Profil Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota Baru BPK yang Dinilai Tak Penuhi Syarat
Nyoman Adhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyoman dipilih lewat proses voting usai menjalani uji kepatuta ndan kelayanan di depan anggota komisi.
"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi Dito Ganinduto dalam rapat pengambilkan keputusan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Dalam voting, Nyoman memperoleh suara terbanyak yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi yang hadir. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Beberapa informasi soal karir Nyoman dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Agustus 2016, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Jabatan ini masih dipegang Nyoman sampai September 2017.
Sebulan kemudian, 3 Oktober 2018, Nyoman diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. Jabatan ini dipegangnya sampai 20 Desember 2019.
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
2. Menagih Rp 110,45 Triliun Utang BLBI, Berikut Sederet Faktanya
Penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 110,45 triliun terus berjalan. Sejak dibentuk Presiden Jokowi pada 9 April 2021, Satgas BLBI telah melakukan panggilan ke sejumlah obligor dan debitur yang berutang ke negara.
Tempo merangkum fakta yang muncul dalam beberapa bulan upaya penagihan utang ini, berikut di antaranya:
1. Total 22 Obligor
Beberapa hari setelah Satgas dibentuk, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah akan menagih dana BLBI senilai Rp 110 triliun kepada 22 obligor dan debitur.
“BLBI kita sampaikan kepada satgas jumlah Rp 110 triliun terdiri dari obligor 22 pihak dan debitur orang yang pinjam ke bank itu 112 ribu berkas,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers daring APBN KITA di Jakarta, Kamis, 22 April 2021
Baca berita selengkapnya di sini.<!--more-->
3. Ini Tanggapan Garuda Indonesia Ihwal Putusan di Pengadilan Arbitrase London
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra merespons ihwal putusan arbitrase oleh London Court of International Arbitration (LCIA) terkait dengan gugatan dari lessor pesawat terhadap Garuda Indonesia.
"Perlu kiranya kami sampaikan bahwa tentunya kami sepenuhnya akan menghormati dan menyikapi secara bijak hal-hal yang telah ditetapkan LCIA dalam kewenangannya sebagai lembaga penyelesaian sengketa arbitrase internasional," kata Irfan dalam keterangan tertulis, Jumat, 10 September 2021.
Untuk itu, kata dia, perseroan akan melakukan koordinasi dengan kuasa hukum yang telah ditunjuk untuk mempertimbangkan langkah yang dapat dilakukan.
Menurutnya, putusan LCIA tersebut merupakan tindak lanjut dari gugatan lessor pesawat Helice Leasing S.A.S dan Atterisage S.A.S ("Goshawk") terkait dengan kewajiban pembayaran sewa pesawat Perseroan yang diajukan kepada LCIA di awal 2021.
Baca berita selengkapnya di sini.
Baca Juga: Anggota BPK Terpilih Nyoman Adhi Miliki Harta Rp 6,3 Miliar