Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Profil Nyoman Adhi Suryadnyana, Anggota Baru BPK yang Dinilai Tak Penuhi Syarat

image-gnews
Nyoman Adhi. antaranews.com
Nyoman Adhi. antaranews.com
Iklan

TEMPO.COJakarta - Nyoman Adhi Suryadnyana resmi ditetapkan oleh Komisi Keuangan DPR sebagai anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nyoman dipilih lewat proses voting usai menjalani uji kepatuta ndan kelayanan di depan anggota komisi.

"Dengan demikian calon anggota BPK terpilih yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi Dito Ganinduto dalam rapat pengambilkan keputusan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 9 September 2021.

Dalam voting, Nyoman memperoleh suara terbanyak yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi yang hadir. Sehingga, Nyoman pun akan menjadi anggota BPK, menggantikan posisi Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.

Beberapa informasi soal karir Nyoman dipublikasikan di laman resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan. Agustus 2016, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Kantor Bea Cukai Ternate, Maluku Utara. Jabatan ini masih dipegang Nyoman sampai September 2017.

Sebulan kemudian, 3 Oktober 2018, Nyoman diketahui sudah menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado, Sulawesi Utara. Jabatan ini dipegangnya sampai 20 Desember 2019.

Lalu pada 6 Januari 2020, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara menggelar acara serah terima jabatan. Salah satunya Nyoman yang digantikan oleh M. Anshar.

Lalu pada September 2020, Nyoman tercatat menjabat sebagai Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai, Kanwil Beacukai Sulawesi Bagian Selatan (Sulbagsel). Sampai April 2021, Nyoman masih menduduki posisi tersebut.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

3 menit lalu

Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal

Lewat Operasi Gempur, Bea Cukai Tegal Gagalkan Peredaran 320 Ribu Batang Rokok Ilegal


Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

4 menit lalu

Bea Cukai Magelang Kawal Ekspor Lantai Kayu Asal Temanggung

Bea Cukai lakukan pengawasan stuffing hasil produksi PT Tanjung Kreasi Parquet Industri (TKPI) berupa wood flooring


Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

5 menit lalu

Bea Cukai Bekasi Dukung Industri Dalam Negeri Lewat Fasilitas PLB

Bea Cukai Bekasi hadir dalam acara pelepasan ekspor perdana after sales parts PT Indonesia Epson Industry


Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

14 jam lalu

Ilustrasi rokok ilegal
Peredaran Rokok Ilegal di Bekasi Meningkat Drastis, Simak Modus yang Ditemukan

Direktorat Jenderal Bea Cukai Bekasi mengungkap menemukan dan menindak sekitar 5,6 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun ini.


KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

19 jam lalu

Terdakwa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 22 November 2023. Tim Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Andhi Pramono, menerima gratifikasi sebesar Rp50,2 miliar, dan 264.500 dolar AS, serta 409.000 dolar Singapura sejak 2012 hingga 2023. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Minta Hakim PN Jakpus Tolak Eksepsi Andhi Pramono

KPK menilai eksepsi Andhi Pramono tak berdasar dan telah masuk materi perkara.


Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

22 jam lalu

Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan

Berantas Rokok Ilegal, Bea Cukai Bersama Pemerintah Kabupaten Malang Gelar Operasi Gabungan


Bea Cukai Hibahkan Satu Unit Yacht untuk Kegiatan Sosial

22 jam lalu

Bea Cukai Hibahkan Satu Unit Yacht untuk Kegiatan Sosial

Bea Cukai Ambon menghibahkan barang yang menjadi milik negara (BMMN) berupa satu unit yacht tipe catamaran


Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

1 hari lalu

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi serahkan uang USD 20.021 ke Kejaksaan Agung melalui pengacaranya pada Kamis, 16 November 2023. Uang tersebut diterima Achsanul Qosasi melalui tangan tersangka Sadikin Rusli dalam upaya pengamanan proses audit BPK dalam Kasus Korupsi BTS 4G. TEMPO/Yuni Rahmawati
Kasus Korupsi BTS 4G dan Aliran Uang Rp 40 Miliar, Kejagung Periksa 2 Auditor BPK Hari Ini

Secara keseluruhan Jampidsus telah memeriksa 5 orang auditor BPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi BTS ini.


Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

1 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 31 Agustus 2023. TEMPO/M Taufan Rengganis
Terkini: Erick Thohir Buka Suara soal Kabar Terbaru Vale, Kominfo Dapat Opini Wajar Dengan Pengecualian dari BPK

Menteri BUMN Erick Thohir buka suara soal kabar terbaru soal divestasi saham PT Vale Indonesia Tbk. (IDX: INCO).


BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun pada Semester I -2023

2 hari lalu

Sejumlah Anggota DPR RI saat mengikuti Rapat Paripurna ke-27 masa persidangan V tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. Rapat paripurna tersebut mendengar penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2022 serta penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) semester II tahun 2022 dan penyampaian Laporah Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2022 oleh BPK. TEMPO/M Taufan Rengganis
BPK Temukan Potensi Kerugian Negara Rp 18,19 Triliun pada Semester I -2023

Ketua BPK Isma Yatun menyatakan ada potensi kerugian negara Rp 18,19 triliun dari hasil pemeriksaan sepanjang semester I - 2023.