TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyayangkan penetapan Nyoman Adhi Suryadnyana sebagai calon anggota baru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh DPR. Mereka pun siap menggugat penetapan ini ke pengadilan.
"Produk DPR tetap aku gugat. Nanti jika tetap dilantik, ya digugat lagi," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman saat dihubungi di Jakarta, Kamis, 9 September 2021.
Di hari yang sama, Komisi Keuangan DPR resmi menetapkan Nyoman Adhi sebagai anggota baru BPK. Ia menggantikan Bahrullah Akbar yang masa jabatannya berakhir pada Oktober 2021.
Nyoman memperoleh suara terbanyak dari 15 calon lain, yaitu mencapai 44 dari 56 anggota komisi yang hadir. "Dengan demikian calon anggota BPK terpilih, yaitu saudara Nyoman Adhi Suryadnyana dan ini akan kita proses sesuai mekanisme," kata Ketua Komisi Keuangan DPR Dito Ganinduto dalam rapat pengambilan keputusan di Gedung DPR, Jakarta.
Walau begitu, MAKI tetap berkeyakinan bahwa Nyoman tidak memenuhi syarat menjadi anggota BPK. Sebab, pasal 13 huruf j UU BPK menegaskan bahwa salah satu syarat menjadi calon anggota BPK adalah paling singkat telah 2 (dua) tahun meninggalkan jabatan sebagai pejabat di lingkungan pengelola keuangan negara.
Sementara, MAKI menyebut Nyoman sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado pada 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.
Jika Nyoman tetap dilantik menjadi anggota BPK, Boyamin menganggap bakal ada dampak yang terjadi. Menurut dia, hasil audit BPK bisa digugat oleh orang yang diduga melakukan korupsi atau merugikan keuangan negara.
Gugatan bisa datang ketika audit itu dipimpin Nyoman yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai anggota BPK. "Jadi konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," kata dia.
Boyamin belum menyampaikan kapan gugatan akan diajukan. Namun ini bukanlah gugatan pertama dari MAKI. Pada 10 Agustus 2021, MAKI juga sudah menggugat Ketua DPR Puan Maharani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Sebab, Surat Ketua DPR nomor PW/09428/DPR RI/VII/2021 memuat nama Nyoman dalam 16 daftar calon anggota BPK.
Meski demikian, PTUN Jakarta mementahkan gugatan tersebut. "Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Boyamin.
Baca juga: Dinilai Tak Penuhi Syarat, 2 Calon Anggota BPK Ini Tetap Ikut Uji Kelayakan DPR