Kemenkeu Sebut Ada Obligor BLBI yang Hadiri Panggilan Satgas, Siapa Saja?
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 9 September 2021 20:15 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Keuangan menyampaikan telah ada obligor atau debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang telah hadir memenuhi panggilan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Dana Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia alias Satgas BLBI pada hari ini, Kamis, 9 September 2021.
Salah satu obligor yang memenuhi panggilan Satgas adalah bekas pemegang saham Bank Orient Kwan Benny Ahadi yang memiliki utang kepada negara sebesar Rp 157,72 miliar. "Kehadiran melalui video conference, dari Kedutaan Besar RI di Singapura," ujar Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, dalam keterangan tertulis, Kamis sore.
Selain itu, debitur yang menghadiri panggilan pada hari ini adalah Ronny Hendrarto Ronowicaksono dari PT Timor Putra Nasional. Ronny tercatat memiliki jumlah utang Rp 2,61 triliun.
Namun demikian, ada dua obligor dan debitur yang tidak menghadiri panggilan Satgas BLBI. Mereka antara lain atas nama PT Era Persada dengan jumlah utang Rp 130,57 miliar, serta Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono dari Bank Asia Pasific dengan jumlah urang Rp 3,57 triliun.
Khusus untuk Setiawan dan Hendrawan Harjono, Satgas sebelumnya telah mengumumkan pemanggilan melalui surat kabar. Artinya, dua orang ini sudah dua kali mangkir dari panggilan Satgas BLBI.
<!--more-->
Pemanggilan Setiawan Harjono dan Hendrawan Harjono ditayangkan dalam sebuah surat kabar harian pada Senin, 6 September 2021. Panggilan penagihan itu bernomor S-4/KSB/PP/2021. Pengumuman itu sempat diunggah juga oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo di akun Twitter-nya, @prastow, Selasa, 7 September 2021.
Setiawan dan Hendra diminta menghadap Ketua Pokja Penagihan dan Litigasi Tim C di Gedung Syafrudin Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Apabila dua orang itu tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka Satgas akan melakukan penindakan.
"Akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," dinukil dari pengumuman yang ditandatangani Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban tersebut.
Berdasarkan pengumuman tersebut, Setiawan beralamat di Peninsula Plaza #17-06 111 North Bridge Road, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Selain itu, obligor BLBI lainnya, Hendrawan beralamat di 4 Shenton Way #17-01 SGX Centre 2, Singapura, serta Jalan H. Agus Salim Nomor 72, Menteng, Jakarta Pusat.
Baca: Garuda Indonesia Kalah di Pengadilan Arbitrase London, Ini Konsekuensinya