Dinilai Tak Penuhi Syarat, 2 Calon Anggota BPK Ini Tetap Ikut Uji Kelayakan DPR
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 September 2021 11:07 WIB
"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Boyamin kepada Bisnis, Selasa, 31 Agustus 2021.
Tapi, Boyamin mengatakan MAKI dan LP3HI telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR. Dia mengatakan MAKI dan LP3HI pun bakal segera mendaftarkan kembali gugatan kepada PTUN minggu depan. "Materi gugatan akan sama dengan sebelumnya ditambah dilengkapi lampiran surat keberatan," katanya.
Di luar itu, berbagai pihak juga terus mengingatkan DPR soal proses seleksi anggota BPK ini. Direktur Eksekutif Pusat Kajian Keuangan Negara Prasetyo misalnya, mengingatkan DPR agar melakukan pemilihan calon anggota BPK sesuai dengan kaidah dan perundang-undangan yang berlaku. Calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 13 huruf j UU BPK.
Prasetyo mengingatkan agar fraksi-fraksi di Komisi Keuangan DPR kembali pada jalan yang benar dalam pemilihan calon anggota BPK. Fatwa Mahkamah Agung yang notabene diminta oleh Komisi Keuangan DPR, menurut dia, seharusnya dihormati dan menjadi rujukan agar polemik bisa selesai.
Warga negara, kata dia, wajib tunduk pada konstitusi negara, termasuk pula anggota DPR. Persyaratan formil yang tertuang dalam UU BPK, menurutnya, tidak perlu ada persepsi dan interpretasi karena sudah final dan mengikat.
"Bahkan, Mahkamah Agung sendiri ketika dimintakan pendapatnya tetap tunduk pada konstitusi. DPD juga begitu. Fraksi-fraksi yang masih ngotot dukung calon bermasalah di Komisi XI (Keuangan) seharusnya tunduk pada konstitusi," kata Prasetyo soal seleksi calon anggota BPK.
Baca: Beda Aturan Makan di Tempat untuk Daerah dengan PPKM Level 4 dan 3