Dinilai Tak Penuhi Syarat, 2 Calon Anggota BPK Ini Tetap Ikut Uji Kelayakan DPR
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Selasa, 7 September 2021 11:07 WIB
Nyoman Adhi Suryadnyana, pada periode 3 Oktober 2017 hingga 20 Desember 2019 tercatat menjabat Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Manado. Jabatan itu termasuk kepala satuan kerja eselon III yang notabene adalah pengelola keuangan negara.
Sedangkan Harry Z. Soeratin pada Juli 2020 lalu dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang notabene merupakan jabatan kuasa pengguna anggaran, dalam arti yang bersangkutan bahkan masih menyandang jabatan KPA-nya.
Menurut Boyamin, kedua orang itu seharusnya tidak lolos seleksi karena bertentangan dengan Pasal 13 huruf j UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK. Aturan itu mengatur untuk dapat dipilih, calon anggota BPK harus minimal meninggalkan jabatan di lingkungan pengelola keuangan selama 2 tahun.
“Gugatan ini bertujuan membatalkan surat tersebut dan termasuk membatalkan hasil seleksi calon anggota BPK yang tidak memenuhi persyaratan dari kedua orang tersebut,” ujar Boyamin ihwal gugatannya pada Puan Maharani.
Di tengah proses persidangan, Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa pada 25 Agustus 2021 lewat surat bernomor 183/KMA/HK.06/08/2021. Fatwa dikeluarkan karena ada permintaan dari pimpinan DPR soal proses seleksi anggota BPK ini.
Pada intinya, MA menyebut calon anggota BPK harus memenuhi persyaratan di Pasal 13 huruf j ini. Tujuannya agar calon anggota tidak menimbulkan conflict of interest saat terpilih. Tapi, MA menyatakan keputusan lebih lanjut jadi kewenangan DPR.
Setelah fatwa MA terbit, majelis hakim PTUN Jakarta juga mengeluarkan putusan soal gugatan MAKI pada 26 Agustus 2021. Hasilnya, PTUN Jakarta mementahkan gugatan yang dilayangkan MAKI dan LP3HI.