Polemik Ekspor Terumbu Karang, Sekjen KKP: Dua Kementerian Tarik-menarik
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Senin, 6 September 2021 17:06 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar merespons polemik yang muncul terkait izin ekspor terumbu karang. Sebab, masalah terumbu karang ini tidak hanya diawasi oleh KKP saja, tapi juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Jadi kami ga bisa kontrol. Dua itu saling tarik-menarik atau tidak tahu menahu. Kalau merugikan gak mau tahu, tapi kalau ada yang menguntungkan, selalu tarik menarik," kata Antam dalam rapat bersama Komisi Kelautan DPR di Jakarta, Senin, 6 September 2021.
Antam tidak merinci tarik menarik yang terjadi di antara KKP dan KLHK. Akan tetapi, kata dia, pihaknya tetap intens mengatasi masalah ekspor terumbu karang ini.
Menurut dia, izin ekspor yang pernah diterbitkan KKP memang memiliki konsekuensi, baik ke terumbu karang maupun asosiasi yang memanfaatkan izin. "Kita tahu terumbu karang ini tidak 1-3 tahun terbentuk. Dipotel (diambil) sedikit, itu kerugiannya sangat lama untuk pulih kembali," kata dia.
Antam menyebut masalah izin ekspor terumbu karang ini sudah dibahas di KKP. "Ini sudah dibicarakan dengan Pak Menteri, mungkin nanti kami sampaikan kemajuannya," kata dia.
Penjelasan ini disampaikan oleh Antam menjawab pertanyaan dari anggota Komisi Kelautan DPR dari fraksi Golkar, Alien Mus. Ia mengingatkan bahwa DPR kini sedang merevisi UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
<!--more-->
Dengan revisi ini, kata Alien, maka kemungkinan harus ada perubahan pengaturan di KKP terkait ekspor karang. Termasuk, kata dia, soal ketidakjelasan dua aturan di KKP dan KLHK. "Belum ada kejelasan dan terus terjadi," kata dia.
Tak hanya di DPR, masalah izin ekspor terumbu karang ini juga terus jadi perhatian mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dulunya, ekspor terumbu karang, khususnya karang hias, memang sempat berhenti di era Susi.
Dilansir dari Bisnis, pada era Menteri Edhy Prabowo, pemerintah lalu membuka kembali keran ekspor untuk komoditas karang hias. Hingga pada akhir Desember 2020, Ia meminta Sakti Wahyu Trenggono yang menggantikan Edhy Prabowo untuk melarang ekspor terumbu karang.
Susi meminta Trenggono melarang Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan-Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk menerbitkan health certificate untuk komoditas itu.
"Mohon koral/terumbu karang dilarang ekspor. BKIPM dibawah otoritas Bapak sbg MenKP. Jangan boleh terbitkan lagi Health Certificate. Kembalikan seperti sebelum akhir tahun 2019," cuit Susi di akun Twitter @susipudjiastuti, Rabu, 30 Desember 2020.
Baca: Rencana Merger Indihome dengan ICON+ Akan Timbulkan Monopoli? Ini Respons Telkom