Pemilik Nasmoco Digugat PKPU, Utang Pokok yang Belum Dibayar Capai Rp 8 Miliar

Sabtu, 4 September 2021 10:45 WIB

Pengadilan Negeri Semarang. wikimedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras. Permintaan penjelasan ditujukan ke PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. di mana Ahabe tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan.

Dalam keterbukaan yang disampaikan ke otoritas bursa, emiten dealer mobil berkode CARS itu menyebutkan bahwa gugatan tersebut muncul karena Ahabe tidak mampu menepati pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan. “Janji bayar Ahabe tidak ditepati sesuai kontrak REPO,” demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa, 31 Agustus 2021.

Perseroan menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia bernomor S-06183/BEI.PPI/08-2021 yang dilayangkan pada tanggal 27 Agustus 2021 Dalam penjelasannya, utang Ahabe disebutkan berasal dari dua pemohon PKPU yakni Setia Budi Djaja dan Anggreini Chandra.

Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu lalu, 1 September 2021.

Utang kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Dalam penjelasannya ke BEI, disebutkan nilai utang pokok Ahabe sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan bila ditotal dengan bunga dan denda, nilai utang tercatat Rp 13.836.767.667 atau sekitar Rp 13,9 miliar. Adapun utang itu digunakan untuk operasional Ahabe.

Dari keterbukaan informasi tersebut, disebutkan Ahabe hingga kini belum mampu menyelesaikan utang-utang kepada para krediturnya. Sebab, Ahabe masih menunggu dana investasi dari investor potensial.

Sekretaris Perusahaan Industri Perdagangan Bintraco Dharma, Lina M Ibrahim, menyatakan, per 25 Agustus 2021, Ahabe tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Artinya, Ahabe bukan merupakan pemegang saham utama ataupun induk usaha perseroan.

Namun status Ahabe adalah pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. Hingga kini perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan normal. Sehingga masih terlalu dini untuk menyatakan dampak dari gugatan tersebut. Apalagi proses PKPU ini masih di tahap awal.

PT Ahabe Niaga Selaras atau ANS yang digugat PKPU ini juga dikenal sebagai salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.

BISNIS

Baca: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah

Berita terkait

New Rush GR Sport Tampil Lebih Segar untuk Keluarga Indonesia

1 hari lalu

New Rush GR Sport Tampil Lebih Segar untuk Keluarga Indonesia

Kesan mobil premium terlihat jelas pada bagian interior dengan balutan hitam di sejumlah elemen

Baca Selengkapnya

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

3 hari lalu

Kemendag Berencana Selesaikan Utang Selisih Harga Minyak Goreng Bulan Depan

Isy Karim mengatakan Kemendag akan memperjuangkan utang selisih harga minyak goreng yang tersendat sejak awal 2022.

Baca Selengkapnya

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

4 hari lalu

Program Makan Siang Gratis Prabowo Masuk RAPBN 2025, Ekonom Ini Ingatkan Anggaran Bakal Sangat Tertekan

Direktur Ideas menanggapi rencana Presiden Jokowi membahas program yang diusung Prabowo-Gibran dalam RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

4 hari lalu

Kinerja Keuangan Dinilai Baik, Bank DBS Raih 2 Peringkat dari Fitch Ratings Indonesia

Bank DBS Indonesia meraih peringkat AAA National Long-Term Rating dan National Short-Term Rating of F1+ dari Fitch Ratings Indonesia atas kinerja keuangan yang baik.

Baca Selengkapnya

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

4 hari lalu

Lifecare Taxi Terbaru dari Bluebird untuk Layani Difabel dan Lansia, Pakai Toyota Voxy

Bluebird meluncurkan layanan Lifecare Taxi untuk menunjang kebutuhan penyandang disabilitas dan lansia.

Baca Selengkapnya

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

4 hari lalu

Dagang Sapi Kabinet Prabowo

Partai politik pendukung Prabowo-Gibran dalam pemilihan presiden mendapat jatah menteri berbeda-beda di kabinet Prabowo mendatang.

Baca Selengkapnya

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

5 hari lalu

Penjelasan Kemenkeu soal Prediksi Kenaikan Rasio Utang jadi 40 Persen pada 2025

Kemenkeu merespons soal kenaikan rasio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) pada 2025.

Baca Selengkapnya

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

6 hari lalu

Mudik Hemat Bersama All-New Yaris Cross

Dengan 1 liter bahan bakar mampu menempuh jarak 31 kilometer. dipadukan dengan tenaga elektrik, jadi semakin irit. Keluarga juga nyaman karena di atap terdapat Panoramic Glass Roof with Power Sunshade.

Baca Selengkapnya

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

6 hari lalu

Terkini: OJK Beri Tips Kelola Keuangan untuk Emak-emak, Bulog Siap Jadi Pembeli Gabah Teknologi Cina di Kalimantan Tengah

Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi memberikan sejumlah tips yang dapat diterapkan oleh ibu-ibu dalam menyikapi isi pelemahan rupiah.

Baca Selengkapnya

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

6 hari lalu

PT PundiKas Indonesia Bantah Telah Menjebak dan Meneror Nasabah karena Pinjol

PT PundiKas Indonesia, layanan pinjaman dana online atau pinjol, membantah institusinya telah menjebak nasabah dengan mentransfer tanpa persetujuan.

Baca Selengkapnya