Pemilik Nasmoco Digugat PKPU, Utang Pokok yang Belum Dibayar Capai Rp 8 Miliar
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 4 September 2021 10:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia meminta penjelasan atas permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) PT Ahabe Niaga Selaras. Permintaan penjelasan ditujukan ke PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. di mana Ahabe tercatat sebagai pemegang saham pengendali perseroan.
Dalam keterbukaan yang disampaikan ke otoritas bursa, emiten dealer mobil berkode CARS itu menyebutkan bahwa gugatan tersebut muncul karena Ahabe tidak mampu menepati pembayaran utang sesuai dengan kesepakatan. “Janji bayar Ahabe tidak ditepati sesuai kontrak REPO,” demikian penjelasan perseroan dalam keterbukaan informasi, Selasa, 31 Agustus 2021.
Perseroan menjawab pertanyaan Bursa Efek Indonesia bernomor S-06183/BEI.PPI/08-2021 yang dilayangkan pada tanggal 27 Agustus 2021 Dalam penjelasannya, utang Ahabe disebutkan berasal dari dua pemohon PKPU yakni Setia Budi Djaja dan Anggreini Chandra.
Perkara ini terdaftar dengan nomor 30/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Smg. Adapun sidang perdana gugatan tersebut digelar pada Rabu lalu, 1 September 2021.
Utang kepada Setia Budi Djaja seharusnya jatuh tempo pada Oktober 2020. Sementara kepada Anggraeni Chandra, ada 5 utang yang jatuh temponya seharusnya pada tanggal 14 Mei 2020 dan 23 Oktober 2020.
<!--more-->
Dalam penjelasannya ke BEI, disebutkan nilai utang pokok Ahabe sebesar Rp 8 miliar. Sedangkan bila ditotal dengan bunga dan denda, nilai utang tercatat Rp 13.836.767.667 atau sekitar Rp 13,9 miliar. Adapun utang itu digunakan untuk operasional Ahabe.
Dari keterbukaan informasi tersebut, disebutkan Ahabe hingga kini belum mampu menyelesaikan utang-utang kepada para krediturnya. Sebab, Ahabe masih menunggu dana investasi dari investor potensial.
Sekretaris Perusahaan Industri Perdagangan Bintraco Dharma, Lina M Ibrahim, menyatakan, per 25 Agustus 2021, Ahabe tercatat sebagai salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Artinya, Ahabe bukan merupakan pemegang saham utama ataupun induk usaha perseroan.
Namun status Ahabe adalah pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di PT Industri Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. Hingga kini perseroan tetap menjalankan kegiatan usaha dengan normal. Sehingga masih terlalu dini untuk menyatakan dampak dari gugatan tersebut. Apalagi proses PKPU ini masih di tahap awal.
PT Ahabe Niaga Selaras atau ANS yang digugat PKPU ini juga dikenal sebagai salah satu pemilik penguasa otomotif di Jawa Tengah, Nasmoco. Ahabe juga tercatat sebagai salah satu pengendali di PT Bhumi Empon Mustiko, pemilik merek dagang Nyonya Meneer.
BISNIS
Baca: Cerita Nasabah Wanaartha: Uang Peninggalan Suami Rp 1 M Raib, Anak Putus Kuliah