Menaker: Bantuan Subsidi Upah Sudah Ditransfer ke Rekening Himbara Penerima
Reporter
Bisnis.com
Editor
Martha Warta Silaban
Senin, 30 Agustus 2021 07:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh atau BSU Tahun 2021 telah tersalurkan kepada 2,1 juta penerima.
“Ini yang sudah bisa ditransfer adalah mereka yang banknya bank himbara. Berikutnya akan dibukakan untuk teman-teman pekerja yang belum memiliki rekening himbara,” ujar Ida, dikutip dari laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu, 29 Agustus 2021.
Ida menambahkan, untuk memudahkan penyaluran BSU tersebut, seluruh penyaluran bantuan akan dilakukan melalui bank himbara atau himpunan bank milik negara.
Pekerja/buruh yang telah memenuhi persyaratan dan belum memiliki rekening bank himbara akan dibukakan rekening baru secara kolektif. Selain itu, data calon penerima BSU tahun ini juga dipadankan dengan data penerima bantuan sosial (bansos) lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).
Hal ini untuk menghindari duplikasi data penerima bantuan pemerintah. “Jadi memang bantuan pemerintah biar bisa lebih luas menyasar kelompok masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19,” ujarnya.
Baca Juga: 10.378 Pekerja Alami Gagal Transfer di Tahap I Program Subsidi Upah, Kenapa?