TEMPO.CO, Jakarta - Pada tahap I program bantuan subsidi upah (BSU), dari 1.000.200 data yang diserahkan, terdapat 947.669 pekerja yang berhak menerima dana bantuan tersebut. Sementara 42.153 pekerja dinyatakan tidak lolos verifikasi karena tercatat sebagai penerima bantuan sosial yang lain.
Selain itu, terdapat 10.378 pekerja lainnya dinyatakan gagal transfer karena rekening pekerja berstatus tidak valid atau dormant. Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo.
Bagi pekerja yang mengalami gagal transfer, kata Anggoro, pihaknya akan membuka rekening secara kolektif khusus. Dalam pelaksanaannya, subsidi upah sebesar Rp 1 juta tersebut disalurkan melalui Bank Himbara, yakni BNI, Bank Mandiri, BRI, dan BTN.
Lebih jauh, Anggoro mengingatkan para pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) dan selalu menjaga validitas datanya. Para pekerja pun harus selalu memastikan telah mendapat perlindungan BP Jamsostek.
"Dengan menjadi peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU. Pastikan kepesertaan tertib melalui aplikasi BPJSTKU dan cek di HRD masing-masing," ujar Anggoro, dalam keterangan resmi, Rabu, 18 Agustus 2021.
Para pemberi kerja atau perusahaan dan para tenaga kerja diharapkan segera menyampaikan kelengkapan data yang dibutuhkan dalam proses pembukaan rekening kolektif. Kelengkapan data disampaikan oleh HRD perusahaan melalui menu Pelaporan Data Perusahaan di situs resmi BP Jamsostek www.bpjsketenagakerjaan.go.id atau berkoordinasi dengan Kantor Cabang BP Jamsostek setempat.