Satgas Sebut Obligor BLBI di Luar Negeri Kebanyakan Ada di Singapura
Reporter
Caesar Akbar
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 27 Agustus 2021 17:41 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah terus mengejar obligor dan debitur penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia agar mengembalikan dana yang sudah diterimanya pada periode 1997-1999. Selain di dalam negeri, pengejaran juga dilakukan untuk obligor yang kini berada di luar negeri.
Ketua harian Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan kebanyakan obligor itu kini berada di Singapura.
"Pemanggilan sudah dilakukan untuk yang di luar negeri, kebanyakan ada di Singapura dan kami berkoordinasi dengan Duta Besar kita di Singapura," ujar Rionald dalam konferensi pers, Jumat, 27 Agustus 2021.
Rionald mengatakan pengejaran obligor di luar negeri nantinya akan dipimpin oleh kejaksaan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara alias Jamdatun. "Jamdatun yang juga bagian dari satgas pelaksana sudah memberi saran kepada satgas bagaimana memulainya."
Kendati demikian, Rionald mengatakan untuk saat ini Satgas masih berfokus kepada pencarian obligor di dalam negeri. Ia mengatakan masih banyak obligor maupun debitur di dalam negeri yang perlu ditemukan.
Kasus BLBI bermula dari krisis keuangan pada periode 1997-1999. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan krisis tersebut membuat perbankan mengalami kesulitan. Akhirnya, pemerintah dipaksa melakukan blanket guarantee kepada seluruh perbankan.
<!--more-->
Dalam situasi krisisi tersebut, Sri Mulyani mengatakan banyak bank mengalami penutupan, merger, atau akuisisi. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, BI pun memberikan bantuan likuiditas kepada bank yang mengalami kesusahan.
BLBI tersebut dibiayai dalam bentuk Surat Utang Negara. Saat ini, SUN tersebut masih dipegang BI. "Akibatnya, selama 22 tahun ini pemerintah terus membayar pokok dan bunga utangnya.
"Jelas pemerintah selama 22 tahun menanggung yang disebut langkah langkah untuk menangani persoalan perbankan dan keuangan yang bebannya hingga saat ini," kata Sri Mulyani.
Selanjutnya, kata dia, untuk mengompensasi langkah penyelamatan tersebut, pemilik bank atau debiturnya harus mengembalikan dana tersebut. Itu lah yang kemudian disebut tagihan program BLBI. Karenanya, menurut Sri Mulyani persoalan BLBI adalah persoalan yang sudah sangat lama.
Sri Mulyani mengatakan total kewajiban BLBI yang masih dikelola adalah Rp 110,45 triliun. Karena itu Satuan Tugas BLBI akan bertugas semaksimal mungkin untuk mendapatkan kembali kompensasi dari nilai tersebut.
Baca: Pemerintah Pastikan Bakal Kejar Obligor dan Debitur BLBI Hingga Keturunannya