Menanti Kehadiran Tommy Soeharto hingga Puluhan Obligor Bayar Utang BLBI
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 26 Agustus 2021 12:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah memanggil seluruh obligor dan debitur Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk menyelesaikan hak tagih negara atas dana bantuan tersebut pada hari ini. Salah satu yang dipanggil adalah Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto.
Dalam penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009 disebutkan jumlah yang harus dibayarkan Tommy Soeharto ke pemerintah setidak-tidaknya sebesar Rp 2,61 triliun.
Tak hanya Tommy Soeharto, Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI turut memanggil Direktur Utama PT Timor Putra Nasional dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono. PT Timor Putra Nasional sebelumnya sempat digadang-gadang sebagai perusahaan otomotif nasional.
Satgas BLBI juga memanggil obligor BLBI lainnya yakni Agus Anwar yang merupakan salah satu obligor penerima BLBI. Dia tercatat sebagai mantan pemilik Bank Pelita Istimart.
Pada tahun 2005 silam, Agus sempat akan disidangkan oleh kejaksaan. Namun hingga saat ini persidangan tersebut belum berlangsung karena ia keburu kabur ke Singapura.
<!--more-->
Dalam pengumuman yang dipublikasikan oleh Satgas BLBI, diketahui Agus ternyata memiliki dua alamat tempat tinggal. Alamat rumah pertama adalah di Jalan Kencana Indah II/17 RT 003 RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Sementara alamat yang kedua, Agus berada di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.
“Diminta kehadiran saudara di Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” tulis Kepala Satgas BLBI Rionald Silaban dalam surat panggilan yang diumumkan di media massa, Senin, 23 Agustus 2021.
Pemanggilan seluruh obligor dan debitur BLBI itu direncanakan bertempat di Gedung Syafrudin Prawiranegara Lantai 4 Utara, Kementerian Keuangan, Jalan Lapangan Benteng Timur 2-4, Jakarta Pusat.
“Dalam hal saudara obligor atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tulis Ketua Satgas BLBI dalam pengumuman tersebut.
BISNIS
Baca: Faisal Basri Nilai Badan Pangan Nasional Bentukan Jokowi Tak Bertaring