3 Syarat Peserta Tanpa Vaksin Bisa Ikut Tes SKD CPNS 2021
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 26 Agustus 2021 07:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 wajib divaksin minimal dosis pertama kalau mau ikut ujian. Akan tetapi, aturan ini tidak mutlak berlaku untuk tiga kondisi.
Pertama, bagi kelompok yang tidak bisa divaksin. Kelompok ini meliputi ibu hamil atau meyusui, penyintas Covid-19 sebelum 3 bulan, dan peserta dengan komorbid yang tidak bisa divaksin.
"Mereka harus membawa surat keterangan dokter yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin," kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen dalam konferensi pers virtual, Rabu, 25 Agustus 2021.
SKD ini akan dijadwalkan berlangsung mulai 2 September 2021. Surat vaksin menjadi salah satu di antara syarat bagi peserta, sesuai rekomendasi Satgas Covid-19.
Kedua, bagi peserta dari luar Jawa, Madura, dan Bali. Sebab, aturan wajib vaksin hanya berlaku untuk mereka yang ikut seleksi di Jawa, Madura, dan Bali.
Ketiga, bagi peserta di lokasi yang minim pasokan vaksin. Menurut Suharmen, panitia seleksi telah diminta untuk berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat guna ketersediaan dan percepatan vaksinasi.
Akan tetapi, BKN menyadari kondisi pasokan vaksin di setiap daerah tidaklah sama. Maka pengecualian bisa dilakukan dalam kondisi: ketersediaan vaksin di suatu lokasi ujian H-3 sangat rendah dan tidak mencukupi kebutuhan peserta.
Panitia seleksi setempat, kata Saherman, dapat memutuskan apakah peserta wajib divaksin atau tidak. Tapi, keputusan ini tetap harus diambil setelah panitia seleksi setempat berbicara dengan BKN di pusat.
BKN pun menjamin prinsip utama dalam Tes SKD CPNS ini akan tetap dijalankan. "Kami tidak boleh merugikan peserta," kata Suharmen.
Baca: Sri Mulyani Sebut Akses Vaksin Dosis Ketiga dan Vaksin Mandiri Dibuka di 2022