Pinjol Ilegal Marak Selama Pandemi, Begini Ciri-Cirinya dan Cara Lapor ke OJK

Reporter

Tempo.co

Editor

Nurhadi

Sabtu, 21 Agustus 2021 17:35 WIB

Praktisi Keuangan Keluarga dan Pendamping Bisnis UMKM, Baratadewa Sakti Perdana, menjelaskan tujuh hal yang perlu diperhatikan bila ingin meminjam dana melalui pinjaman online (pinjol) dengan aman.

TEMPO.CO, Jakarta - Jasa layanan pinjaman online atau pinjol menjadi salah satu solusi di masa pandemi untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun kondisi ini malah dimanfaatkan oleh oknum tak bertanggungjawab untuk melakukan penipuan dengan modus jasa pinjol demi meraup keuntungan.

Kominfo melaporkan, selama rentang Januari hingga pertengahan Juni 2021, setidaknya sebanyak 447 layanan pinjol terdeteksi ilegal dan telah diblokir. Bahkan kasus penipuan berkedok pinjol ini juga meningkat selama pandemi. Situs cekrekening.id milik Kominfo menerima laporan pengaduan rekening sebanyak 2.403 rekening hingga Mei 2021. Padahal sebelumnya, pada Juni 2020 cekrekening.id hanya menerima pengaduan rekening sebanyak 194 laporan.

Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam Lumban Tobing, membeberkan ciri-ciri pinjol ilegal yang berpotensi penipuan. Beberapa ciri pinjol ilegal tersebut yang paling menonjol yaitu biasanya mereka menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau lewat media sosial, tanpa persetujuan calon korban.

Selain itu, penyedia jasa layanan pinjol ilegal biasanya tidak memiliki identitas dan alamat kantor yang jelas karena tidak memiliki izin resmi. “Pemberian pinjaman sangat mudah serta informasi bunga dan denda yang tidak jelas,” jelasnya dalam siaran pers, Rabu, 14 Juli 2021.

Ciri-ciri lain, menurut Tongam, pinjol ilegal yang berpotensi penipuan biasanya menawarkan penagihan tidak terbatas waktu dengan syarat mereka dapat mengakses seluruh data personal calon korban. Nantinya data ini akan digunakan oknum tersebut untuk mengancam korban, baik meneror, menyebar aib atau mencemarkan nama baik dan tindakan merugikan lainnya.

Advertising
Advertising

Sependapat dengan Tongam, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi, mengatakan bahwa pinjol ilegal harus diwaspadai karena berpotensi penipuan. Apalagi jika perusahaan pinjol tersebut menawarkan pinjaman dengan mudah. Ciri-ciri lain, menurut Bambang, pinjol ilegal berpotensi penipuan biasanya menetapkan bunga tinggi, 1 sampai 4 persen per harinya.

“Bunga dan denda yang dikenakan tinggi mencapai 1 sampai 4 persen per hari, ditambah biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman,” kata Bambang.

Bambang mengimbau kepada masyarakat apabila bermasalah dengan pinjol ilegal, untuk melaporkan ke Kepolisian agar diproses secara hukum di Polda dan Polres setempat, atau melapor lewat website https://patrolisiber.id dan lewat surel di info@cyber.polri.go.id.

Selain itu, masyarakat juga dapat melaporkan penyedia jasa layanan pinjol yang mencurigakan ke Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Bisa lewat surat tertulis yang ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Menara Radius Prawiro, di Lantai 2, Komplek Perkantoran Bank Indonesia, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.

Atau menghubungi langsung via telepon dengan menghubungi nomor 157, namun perlu diingat jam operasional layanan pengaduan via telepon ini hanya berlaku pada Senin hingga Jumat, pukul 08.00 sampai 17.00 WIB, kecuali hari libur.

Bagi Anda yang ingin melaporkan pinjol ilegal ke OJK juga bisa lewat email dan form pengaduan online. Permintaan informasi dan pengaduan melalui email dapat disampaikan lewat konsumen@ojk.go.id. Sementara pengaduan via online dapat diakses melalui form elektronik yang tersedia di https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Pengaduan.

Adapun syarat penyampaian pengaduannya, dilansir dari laman OJK yaitu:

1. Bukti telah menyampaikan pengaduan kepada lembaga jasa keuangan terkait beserta jawabannya.

2. Identitas diri atau surat kuasa, bila diwakili.

3. Kronologis pengaduan.

4. Dokumen pendukung

5. Apabila data atau dokumen tidak dipenuhi dalam waktu paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal pemberitahuan, maka pengaduan dianggap dibatalkan.

HENDRIK KHOIRUL MUHID

Baca juga: Cara Cek Pinjol Ilegal Lewat WhatsApp

Berita terkait

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

16 menit lalu

Marak Penipuan Pinjol, AdaKami Bagi Tips Mengatasi

AdaKami membagikan tips mengatasi penipuan pinjaman online atau Pinjol yang sedang marak terjadi.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Promo Gajian di Sejumlah Merchant Makanan, 11 Kereta Dihentikan saat Gempa Garut

Sejumlah merchant makanan menawarkan ragam promo di pekan terakhir April 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

2 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

2 hari lalu

Judi Online: Seperti Menghadapi Hantu hingga Menarget hanya Operator Level Bawah

Pengamat kepolisian dari ISESS Bambang Rukminto mengatakan problem pemberantasan judi online tak menyentuh akar masalah

Baca Selengkapnya

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

2 hari lalu

Zulhas Ungkap Asal Mula Ditemukannya Baja Ilegal Produksi Pabrik Milik Cina

Sebuah pabrik baja Cina, PT Hwa Hok Steel, terungkap memproduksi baja tulangan beton tidak sesuai SNI sehingga produk mereka dinyatakan ilegal.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

2 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

3 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

3 hari lalu

Terpopuler Bisnis: 40 Pabrik Baja Ilegal hingga 'Karpet Merah' Jokowi untuk Program Makan Siang Gratis

Zulhas mengatakan ada 40 pabrik yang memproduksi baja ilegal atau tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Baca Selengkapnya