Pan Brothers Kembali Digugat PKPU oleh Maybank, Restrukturisasi jadi Tertunda
Reporter
Tempo.co
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Sabtu, 21 Agustus 2021 07:59 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Direksi PT Pan Brothers Tbk. menyayangkan langkah PT Bank Maybank Indonesia Tbk. berkukuh melayangkan gugatan PKPU terhadap perusahaan tekstil tersebut pada awal bulan ini. Apalagi gugatan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tanggal 26 Juli 2021 lalu.
Permohonan PKPU yang diajukan oleh Maybank disebut telah menyita banyak waktu dan fokus Pan Brothers selama dua bulan terakhir ini. Akibatnya, proses restrukturisasi jadi tertunda.
Oleh karena itu, Direksi Pan Brothers mempertanyakan apa sesungguhnya motivasi Maybank untuk tetap bersikeras untuk mengajukan permohonan pailit ini. "Yang mana bertujuan untuk mematikan usaha perseroan jika perseroan diputus pailit oleh
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," seperti dikutip dari siaran pers perusahaan, Jumat, 20 Agustus 2021.
Dalam menghadapi gugatan ini, Pan Brothers menegaskan bahwa perseroan akan melakukan segala daya untuk melawan dan menyelesaikan permohonan pailit ini. "Untuk membela hak-hak semua pemangku kepentingan kami, termasuk sebagian besar kreditur kami yang telah mendukung kami selama proses restrukturisasi."
Seperti diketahui, Maybank kembali mengajukan permohonan pailit atas perusahaan berkode saham PBRX pada tanggal 4 Agustus 2021 dengan register Perkara No. 33/Pdt.Sus-Pailit/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat telah menolak permohonan PKPU Maybank atas pertimbangan bahwa adanya putusan Pengadilan Singapura yang telah memberikan putusan moratorium bagi Pan Brothers dan melarang seluruh kreditor Pan Brothers untuk mengajukan upaya hukum apapun baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Singapura.
Putusan moratorium tersebut pun saat ini juga telah diperpanjang Pengadilan Tinggi Singapura selama 6 bulan sampai dengan 28 Desember 2021. "Hubungan kami dengan Maybank Indonesia telah lebih dari 20 tahun terjalin dengan tidak ada masalah," kata Direksi Pan Brothers dalam rilis tersebut.
Pan Brothers memperoleh moratorium pembayaran utang dari Pengadilan Tinggi Singapura atas beban utang yang totalnya mencapai US$ 309,6 juta utang itu termasuk pinjaman sindikasi dengan nilai US$ 138,5 juta dan obligasi US$ 171,1 juta. Adapun porsi Maybank dari total utang sindikasi dan bilateral Perusahaan kurang dari 4,5 persen.
<!--more-->
Lebih jauh Pan Brothers menyatakan, pengajuan usulan restrukturisasi yang pada pokoknya hanya memohonkan perpanjangan tenor tanpa meminta haircut pokok atau penghapusan bunga denda, serta pembayaran bunga juga terus dilakukan.
Dengan itikad baik, Pan Brothers telah berulang kali menghubungi Maybank dengan menyampaikan proposal penyelesaian, namun tidak ada tanggapan positif. Perseroan juga telah melakukan komunikasi secara intensif dengan para pemberi pinjaman sindikasi dan bilateral terkait rencana restrukturisasi untuk mengubah persyaratan utangnya.
Terlepas dari tindakan yang dilakukan oleh Maybank, Pan Brothers menyebut mayoritas pemberi pinjaman telah menyetujui persyaratan yang diajukan dan sedang dalam proses persetujuan kredit.
Saat ini, menurut Direksi Perseroan, kegiatan operasional tetap berjalan dengan baik, meskipun menghadapi tantangan yang sulit karena siklus konversi kas yang memanjang di seluruh industri. Hal tersebut terutama karena pandemi Covid-19, dan pengurangan trade line yang signifikan.
Namun, di tengah kondisi tersebut, Pan Brothers dapat menggenjot penjualan hingga 4 persen menjadi US$ 126,2 juta pada kuartal I tahun 2021 jika dibandingkan dengan kuartal I-2020. Ini tak lepas dari dorongan dan kepercayaan dari pembeli dan pemasok yang telah bersedia membantu Perseroan mengelola kebutuhan modal kerja.
Hal itu yang bisa mendorong kegiatan operasional dapat terus berjalan lancar tanpa pengurangan karyawan/pemutusan hubungan kerja. Bahkan, yang terjadi malah terjadi penambahan karyawan selama masa sulit ini.
Per akhir Juni 2021, tercatat ada 2.825 karyawan di 25 pabrik Pan Brothers yang tersebar di seluruh Indonesia. Angka ini bertambah bila dibandingkan pada 31 Maret 2021 yang berjumlah 31.473 karyawan dan per 31 Desember 2020 sejumlah 30.508 karyawan.
Baca: Digugat PKPU, Pan Brothers Buka-bukaan Soal Utang Rp 57,9 Miliar ke Maybank