BI Larang Perusahaan Pembayaran Non-Bank Bantu Pinjol Ilegal
Reporter
Fajar Pebrianto
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 20 Agustus 2021 14:24 WIB
JTEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI akan segera menyampaikan surat kepada penyelenggaraan jasa pembayaran atau perusahaan pembayaran non-bank terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada tiga pesan dalam surat itu, salah satunya yaitu melarang perusahaan bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.
"Setelah ini akan lakukan langkah-langkah segera, salah satunya dengan menyampaikan surat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.
Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain BI, beberapa pihak lain terlibat seperti Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Selain larangan, Bank Indonesia juga menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Lalu terakhir, BI juga meminta perusahaan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif.
Perry kembali menekankan bahwa pinjol ilegal adalah kegiatan di luar sistem keuangan. Tidak hanya mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional, tapi juga menimbulkan masalah hukum dan sosial.
<!--more-->
Sebab, lembaga mereka ilegal, di luar pengawasan, memasang bunga tinggi, membebani masyarakat, hingga proses pengembalian pinjaman pembayaran yang tidak baik, sampai metode penagihan utang dengan cara-cara di luar kewajaran. "Inilah yang harus kami berantas bersama," kata dia.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan modus yang sama di pinjol ilegal. Seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi.
Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi (OJK). Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Di sisi lain, kata Wimboh, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat.
"Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal," kata dia. Salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.
Baca: Rekam Jejak Herindra, Wamenhan yang Ditunjuk jadi Komisaris Utama Len Industri