BI Larang Perusahaan Pembayaran Non-Bank Bantu Pinjol Ilegal

Jumat, 20 Agustus 2021 14:24 WIB

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo ditemui usai memberikan key note speech dalam acara Simposium Asia's Trade and Economic Priorities 2020, di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2019. Tempo/Dias Prasongko

JTEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia atau BI akan segera menyampaikan surat kepada penyelenggaraan jasa pembayaran atau perusahaan pembayaran non-bank terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Ada tiga pesan dalam surat itu, salah satunya yaitu melarang perusahaan bekerja sama atau memfasilitasi pinjaman online ilegal.

"Setelah ini akan lakukan langkah-langkah segera, salah satunya dengan menyampaikan surat," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain BI, beberapa pihak lain terlibat seperti Otoritas Jasa Keuangan, Polri, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selain larangan, Bank Indonesia juga menekankan prinsip kehati-hatian oleh perusahaan dalam menjalankan kewajiban anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Termasuk menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Lalu terakhir, BI juga meminta perusahaan memperkuat literasi keuangan dan melakukan program komunikasi secara aktif.

Perry kembali menekankan bahwa pinjol ilegal adalah kegiatan di luar sistem keuangan. Tidak hanya mengganggu upaya pemulihan ekonomi nasional, tapi juga menimbulkan masalah hukum dan sosial.

Advertising
Advertising

<!--more-->

Sebab, lembaga mereka ilegal, di luar pengawasan, memasang bunga tinggi, membebani masyarakat, hingga proses pengembalian pinjaman pembayaran yang tidak baik, sampai metode penagihan utang dengan cara-cara di luar kewajaran. "Inilah yang harus kami berantas bersama," kata dia.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso juga menyampaikan modus yang sama di pinjol ilegal. Seperti suku bunga tinggi, fee di luar kebiasaan, hingga denda yang di luar batas dengan cara tagih kurang dapat empati masyarakat intimidasi.

Sehingga, tak kurang 7.128 pengaduan masuk ke Satgas Waspada Investasi (OJK). Walhasil, sebanyak 3.365 pinjol ilegal sudah yang ditutup. Di sisi lain, kata Wimboh, pandemi pun membuat masyarakat membutuhkan pendanaan yang cepat.

"Sehingga, kondisi ini yang dimanfaatkan oleh oleh pelaku pinjol ilegal," kata dia. Salah satu pasar yang disasar dalam masyarakat dengan literasi rendah sehingga mereka sulit membedakan, maka yang legal dan ilegal.

Baca: Rekam Jejak Herindra, Wamenhan yang Ditunjuk jadi Komisaris Utama Len Industri

Berita terkait

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

2 jam lalu

Kementerian Investasi Bukukan Investasi Senilai Rp 401,5 Triliun

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) membukukan realisasi investasi senilai Rp 401,5 triliun pada triwulan I 2024.

Baca Selengkapnya

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

2 jam lalu

Sinar Mas Land Melalui Digital Hub Gelar DNA VC Startup Connect

Sinar Mas Land melalui Digital Hub berkomitmen untuk terus mendukung kemajuan ekosistem startup digital potensial di Indonesia melalui gerakan Digital Hub Next Action (DNA).

Baca Selengkapnya

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

4 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

6 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

19 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

1 hari lalu

Jokowi Tunjuk Luhut sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional, Ini Tugas dan Daftar Banyak Jabatan Lainnya

Menkomarinves Luhut Binsar Pandjaitan ditunjuk Jokowi sebagai Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional. Ini jabatan kesekian yang diterima Luhut.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

1 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya