5 Modus Pinjol Ilegal Berkedok Koperasi, Teten Masduki: Non-Anggota Bisa Pinjam Uang

Jumat, 20 Agustus 2021 13:46 WIB

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki menyebut saat ini banyak pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkedok koperasi. Teten menyebut ada lima modus yang digunakan pelaku, salah satunya mereka memberikan pinjaman dengan sangat mudah.

"Tidak hanya kepada anggota sendiri, tapi juga kepada masyarakat umum non-anggota. Di mana koperasi, hanya kepada anggota," kata Teten dalam acara penandatanganan pernyataan bersama di Jakarta, Jumat, 20 Agustus 2021.

Pernyataan bersama ini dilakukan untuk pemberantasan pinjol ilegal. Selain Kementerian Koperasi, beberapa pihak lain terlibat seperti Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, Polri, hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Modus kedua yaitu membuat aplikasi dan situs yang seolah-olah punya legalitas dari Kementerian Koperasi. Ketiga, mencatut nama dan logo koperasi yang memang memiliki izin.

Keempat, meminta data dan kontak handphone untuk dapat diakses saat menginstal aplikasi. Kelima, memberikan syarat pinjaman yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan.

Advertising
Advertising

Menurut Teten, praktik pinjol ilegal berkedok koperasi ini bisa terjadi karena dua sebab utama. Pertama, adanya kemudahan bagi pelaku untuk membuat aplikasi dan situs. Penempata server di luar negeri juga akhirnya membuat pelaku sulit dilacak.

Kedua, masyarakat yang mudah terjerat karena tingkat literasi yang masih rendah. Sehingga, belum banyak yang mengetahui perbedaan pinjol berizin dan ilegal. Sementara, minta untuk meminjam lewat pinjol mengalami tren peningkatan.

Untuk itu, Teten meminta masyarakat melakukan crosscheck sebelum meminjam di pinjol. Pertama, mengecek legalitas bahan hukum dari pinjol ilegal berkedok koperasi ini. Kedua, mengecek langsung legalitasnya di dinas koperasi setempat. Ketiga, menyampaikan layanan pengaduan di lapor.go.id atau call center resmi 1500587.

Baca: Bos OJK Ungkap 2 Masalah Pinjol Ilegal yang Dibahas di Rapat Kabinet

Berita terkait

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

6 jam lalu

Kenaikan BI Rate Berpotensi Tekan Penyaluran Kredit

Kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) menjadi 6,25 persen bisa berdampak pada penyaluran kredit.

Baca Selengkapnya

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

8 jam lalu

BI Perluas Cakupan Sektor Prioritas KLM untuk Dukung Pertumbuhan Kredit

BI mempersiapkan perluasan cakupan sektor prioritas Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM).

Baca Selengkapnya

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

21 jam lalu

BI Optimistis Pertumbuhan Ekonomi Naik 4,7-5,5 Persen Tahun Ini

BI sedang mempersiapkan instrumen insentif agar mendorong pertumbuhan ekonomi.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

1 hari lalu

Terpopuler: YLKI Minta Akar Pinjol Ilegal Diberantas, Menteri Budi Arie Sebut Judi Online Hantu

Berita terpopuler Tempo: YLKI menuntut pemberantasan Pinjol ilegal, Menkominfo Budi Arie sebut judi online seperti hantu.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

1 hari lalu

Terkini Bisnis: Satgas Pasti Diminta Berantas Pinjol Ilegal, Ada Diskon 50 Persen Tiket MotoGP Mandalika

YLKI minta Satgas Pasti berantas pinjol ilegal sampai ke akarnya.

Baca Selengkapnya

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

2 hari lalu

YLKI Kirim Surat ke Satgas Pasti, Minta Pemberantasan Pinjol Sampai ke Akarnya

Kabid Pengaduan YLKI Rio Priambodo mengungkapkan, lembaganya telah mengirim surat kepada Satgas Pasti terkait aduan konsumen Pinjol ilegal.

Baca Selengkapnya

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

2 hari lalu

BI Catat Rp 2,47 T Modal Asing Tinggalkan RI Pekan Ini

BI mencatat aliran modal asing yang keluar pada pekan keempat April 2024 sebesar Rp 2,47 triliun.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

2 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

2 hari lalu

Konflik Nurul Ghufron dengan Anggota Dewas Albertina Ho, KPK: Tidak Ada Berantem

Juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan laporan Nurul Ghufron tersebut murni pribadi.

Baca Selengkapnya