OJK Resmi Keluarkan Aturan soal Bank Digital, Simak Rinciannya

Jumat, 20 Agustus 2021 10:46 WIB

Logo OJK. wikipedia.org

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah resmi mengeluarkan aturan terbaru tentang bank umum. Di dalam beleid terbaru POJK Nomor 12/POJK.03/2021 yang terdiri atas 19 bab dan 160 pasal itu memuat ketentuan mengenai bank digital.

Ketentuan mengenai bank digital diatur dalam Bab IV pada Pasal 23 sampai dengan Pasal 31. Adapun ketentuan bank digital tidak banyak berubah dari kisi-kisi yang disampaikan OJK pada awal tahun ini.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana berharap aturan itu bisa memberi kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

Bank digital didefinisikan sebagai Bank Berbadan Hukum Indonesia (BHI) yang menyediakan dan menjalankan kegiatan usaha yang utamanya melalui saluran elektronik tanpa kantor fisik selain kantor pusat (KP). Bank digital juga bisa diartikan sebagai bank yang menggunakan kantor fisik yang terbatas.

Dalam operasinya, kata OJK, bank digital dapat beroperasi melalui dua cara. Pertama, mendirikan bank baru sebagai bank digital.

Advertising
Advertising

Kedua, tranformasi dari bank umum menjadi bank digital. Artinya, bank eksisting saat ini bisa dikonversi menjadi bank digital dengan memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan.

Untuk mendirikan bank baru, OJK mewajibkan investor pengendali menyediakan modal inti minimum senilai Rp 10 triliun. Selain itu, ada beberapa syarat lain yang harus dipenuhi.

<!--more-->

Adapun untuk bank umum yang bertransformasi menjadi bank digital, pemilik bank harus memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. Bank tersebut pun harus memenuhi sejumlah syarat.

Pertama, memiliki model bisnis dengan penggunaan teknologi yang inovatif dan aman dalam melayani kebutuhan nasabah. Kedua, memiliki kemampuan untuk mengelola model bisnis perbankan digital yang prudentdan berkesinambungan.

Syarat ketiga, memiliki manajemen risiko secara memadai. Keempat, memenuhi aspek tata kelola termasuk pemenuhan direksi yang mempunyai kompetensi di bidang teknologi informasi dan kompetensi lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan OJK mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan.

Kelima, menjalankan perlindungan terhadap keamanan data nasabah. Syarat keenam, memberikan upaya yang kontributif terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital dan/atau inklusi keuangan.

Keenam syarat itu juga berlaku bagi bank digital baru, selain menyediakan modal inti senilai Rp 10 triliun.

Usai memenuhi sejumlah persyaratan, bank digital ini bisa mendapat sejumlah keistimewaan. Salah satu kemudahannya adalah bank digital boleh beroperasi hanya dengan satu kantor pusat, atau menjalankan bisnis dengan kantor fisik dalam jumlah yang terbatas.

Regulasi ini memberi ruang bagi bank digital untuk mengurangi jaringan kantor atau layanan fisiknya. Hal itu termuat dalam Pasal 27 ayat 3. Fleksibilitas ini memungkinkan bank beroperasi secara lebih efisien dengan memaksimalkan aset digital.

<!--more-->

Adapun, tata cara dan proses konsolidasi jaringan kantor cabang juga diatur secara terperinci. Dengan begitu, pengurangan jaringan kantor cabang dilakukan secara hati hati dengan tetap menjaga kualitas pelayanan kepada nasabah.

Beleid terbaru OJK soal bank umum ini menunjukkan otoritas responsif dan akomodatif terhadap perkembangan zaman. Terutama dalam memahami pola perubahan konsumsi masyarakat yang semakin digital, serta kemunculan sejumlah produk baru berbasis teknologi di industri jasa keuangan.

Tak hanya itu, aturan ini juga memberikan kepastian bagi para investor yang ingin memiliki bank digital di Indonesia. Sebab, investor akan memiliki opsi untuk mendirikan bank digital, baik dengan pendirian bank baru atau mengakuisisi bank kecil dan kemudian mengonversinya menjadi bank digital.

Bank eksisting juga bisa mendapatkan panduan yang jelas jika ingin mengajukan izin beroperasi sebagai bank digital. "OJK tidak memberi dikotomi antara fully digital bank dan bank digital biasa," kata Heru.

OJK sebelumnya menyebut sejumlah bank dalam proses go digital. Di antaranya, Bank BCA Digital, PT BRI Agroniaga Tbk., PT Bank Neo Commerce Tbk., PT Bank Capital Tbk., PT Bank Harda Internasional Tbk., PT Bank QNB Indonesia Tbk., dan PT KEB HanaBank.

Adapun sejumlah bank lain yang telah menyatakan diri sebagai bank digital seperti Jenius dari Bank BTPN, Wokee dari Bank Bukopin, Digibank dari Bank DBS, TMRW Bank UOB, Jago milik Bank Jago, MotionBanking dari MNC Bank, dan Bank Aladin.

BISNIS

Baca: Kisah Yenny Wahid Saat jadi Komisaris Garuda: Aduh Kenapa Krisisnya Kayak Begini

Berita terkait

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

7 jam lalu

Koalisi Desak Perbankan Setop Investasi ke Energi Kotor dan Segera Beralih ke EBT

Koalisi organisasi masyarakat sipil mendesak agar kalangan perbankan berhenti memberikan dukungan pendanaan energi kotor seperti batu bara.

Baca Selengkapnya

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

1 hari lalu

LPS Sudah Bayar Dana Nasabah BPRS Saka Dana Mulia yang Ditutup OJK Sebesar Rp 18 Miliar

Kantor BPRS Saka Dana Mulia ditutup untuk umum dan PT BPRS Saka Dana Mulia menghentikan seluruh kegiatan usahanya.

Baca Selengkapnya

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

1 hari lalu

Lima Persen BPR dan BPRS Belum Penuhi Modal Inti Minimum

Sebanyak 1.213 BPR dan BPRS telah memenuhi ketentuan modal inti sebesar Rp 6 miliar. Masih ada lima persen yang belum.

Baca Selengkapnya

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

2 hari lalu

Kuartal I-2024, KSSK Sebut Stabilitas Sistem Keuangan RI Terjaga meski Ketidakpastian Meningkat

Menkeu Sri Mulyani mengatakan Stabilitas Sistem Keuangan Indonesia pada kuartal pertama tahun 2024 masih terjaga.

Baca Selengkapnya

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

3 hari lalu

17 Sekolah Bakti BCA Berhasil Tingkatkan Mutu dan Siap Naik Kelas

BCA menggelar rangkaian Appreciation Day Sekolah Bakti BCA bertema "Building Better Future: Nurturing Dreams, Growing Leaders

Baca Selengkapnya

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

3 hari lalu

Didemo Nasabah, BTN: Tak Ada Uang Nasabah yang Raib

PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN patuh dan taat hukum yang berlaku di Indonesia.

Baca Selengkapnya

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

3 hari lalu

10 Cara Mengatasi M-Banking BCA Error, Salah Satunya Restart HP

Berikut ini cara mengatasi M-Banking BCA error yang tidak bisa diakses di ponsel Android maupun iOS Apple. Bisa dengan menguninstall hingga hapus cach

Baca Selengkapnya

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

3 hari lalu

Pinjol Ilegal Makin Marak, Satgas Pasti Beberkan Tiga Pemicunya

Satgas Pasti khawatir layanan pinjaman dana online atau pinjol baik yang resmi ataupun ilegal berkembang dan digemari masyarakat. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

5 hari lalu

Kembangkan Pendanaan UKM, OJK Dorong Pemanfaatan Securities Crowdfunding

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong pengembangan Usaha Kecil Menengah (UKM) antara lain dengan memanfaatkan securities crowdfunding.

Baca Selengkapnya

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

5 hari lalu

Judi Online per April 2024, Polisi Sebut Ada 729 Kasus dan 1.158 Tersangka

Pada 2023 terdapat 1.196 kasus judi online dengan jumlah tersangka 1.967, sedangkan di 2024 per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka.

Baca Selengkapnya