Subsidi Upah Resmi Cair, Simak 4 Kanal Resmi Ini untuk Cek Penerima Bantuan
Reporter
Bisnis.com
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Minggu, 15 Agustus 2021 14:31 WIB
Adapun kanal terakhir yang disediakan oleh BP Jamsostek adalah Kantor Cabang BP Jamsostek terdekat. Pekerja dapat membawa identitas diri (Kartu Tanda Penduduk/KTP) dan Kartu Peserta BP Jamsostek untuk memperoleh informasi terkait BSU.
Lebih jauh, Roswita menekankan bahwa pihaknya sangat diimbau untuk mengutamakan kanal-kanal nonfisik untuk mendapatkan informasi terkait apapun, khususnya BSU. Hal itu perlu dilakukan agar tetap menjaga kepatuhan atas imbauan pemerintah terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Para pekerja diharapkan bisa mengoptimalkan layanan atau kanal nonfisik untuk memperoleh informasi, dan BP Jamsostek juga berkomitmen untuk dapat melayani seluruh peserta yang mengakses kanal layanan kami dengan sebaik-baiknya. "Kami harap para peserta dapat memaklumi dan mematuhi PPKM yang berlaku,” ujar Roswita.
Adapun pencairan dana bantuan subsidi upah (BSU) terhadap lebih dari delapan juta pekerja terdampak Covid-19 sudah berjalan, dimulai dari satu juta pekerja pada tahap pertama. Pekerja dapat memeriksa sejumlah kanal untuk melihat apakah dirinya termasuk ke dalam penerima BSU tersebut.
Roswita memaparkan, dana BSU ditransfer langsung ke rekening pribadi masing-masing pekerja. Dana BSU pada tahun ini akan diberikan kepada lebih dari delapan juta pekerja yang terdampak Covid-19, sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) 16/2021.
Pekerja calon penerima dana bantuan subsidi upah adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan dan berada di wilayah PPKM Level 3 dan 4. Selain itu, penerima BSU bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari pemerintah, seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
BISNIS
Baca: Kala Ganjar Pranowo Beli 30 Ayam Geprek, tapi Pedagangnya Gak Sanggup