Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan Undang-Undang (UU) tentang Cipta Kerja diharapkan bisa menciptakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Pasalnya, regulasi atau undang-undang sapu jagad ini akan mempermudah dunia usaha sehingga pada akhirnya meningkatkan ekonomi Indonesia.
“Sebab jika kita melihat potret perekonomian pada triwulan II 2021, 84 persen pertumbuhan ekonomi nasional kontribusinya konsumsi dan investasi,” katanya pada diskusi virtual, Kamis, 12 Agustus 2021.
Bahlil menjelaskan bahwa konsumsi masyarakat berkaitan erat dengan daya beli. Muaranya adalah kepastian pendapatan.
Penghasilan bisa terjadi apabila tercipta lapangan kerja. Hal tersebut bisa terwujud apabila didorong oleh dunia usaha.
“Makanya dunia usaha yang dipimpin Pak Arsjad Rasjid [Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin)] ini sebagai pahlawan bangsa sekarang. Karena kalau tidak, chaos ini negara kalau pengusaha tidak kuat,” katanya.
Terkait investasi, Bahlil menuturkan bahwa tidak mungkin Indonesia bisa masuk pada transformasi untuk memberikan nilai tambah tanpa ada hilirisasi. Semua itu butuh kucuran modal.
Sementara itu, ekonomi Indonesia yang saat ini tumbuh 7,07 persen secara tahunan pada kuartal II 2021 bisa menjadi secercah harapan untuk lebih baik.
“Banyak yang bilang jangan terlena karena tumbuh 7,07 persen. Betul. Tapi kita harus optimisitis. Sebab, tanpa optimisme tidak akan pernah sebuah negara maju menatap masa depan dengan baik,” ucap Bahlil Lahadalia.
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
17 jam lalu
Menko Airlangga Bicara Ekonomi RI hingga Hasil Pemilu di Hadapan Pebisnis Inggris
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto bicara perkembangan ekonomi terkini, perkembangan politik domestik dan keberlanjutan kebijakan pasca Pemilu 2024.